Berita

Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini/Net

Politik

Putusan Bawaslu Dinilai Progresif Soal PAW Caleg Terpilih PKB

SABTU, 28 SEPTEMBER 2024 | 21:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) soal Penggantian Antar Waktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) DPR terpilih 2024, khususnya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah tepat.

Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini memandang, putusan Bawaslu terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menunjukkan tugas dan fungsi Bawaslu berjalan sesuai amanat UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Putusan Bawaslu merupakan putusan yang progresif serta sejalan dengan tugas dan fungsi Bawaslu sebagai penegak keadilan pemilu," ujar Titi saat dihubungi RMOL, pada Sabtu (28/9).


Dia menegaskan, putusan Bawaslu yang mengabulkan tuntutan 4 caleg DPR RI PKB agar tidak digantikan oleh kader lain yang juga nyalon legislatif (nyaleg), seharusnya tidak keluar dari prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

"Penggantian calon terpilih tidak boleh dilakukan sembarangan apalagi asal-asalan," katanya.

Lebih dari itu, Titi mendapati dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 004 dan 005/REG/LP/ADM.PL/RI/00.00/IX/2024, ditemukan fakta bahwa 4 caleg DPR RI PKB yang diganti mendapat suara terbanyak, namun diganti dengan caleg lain.

"Di dalam perolehan suara terbanyak yang didapat si caleg, ada amanat dan kemurnian suara rakyat yang harus dijaga dan dihormati," tuturnya.

Berdasarkan prinsip tersebut, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu mendorong KPU agar menjalankan putusan Bawaslu.

"KPU wajib melaksanakan Putusan Bawaslu sesegera mungkin dan tanpa mengulur-ulur waktu," demikian Titi menambahkan. 

Empat caleg DPR RI PKB yang menyoal keputusan KPU menerima pengajuan PAW antara lain Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V, dan Rino Lande Jawa Timur V. 

Bawaslu dalam putusannya menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pengganti calon terpilih anggota DPR RI. 

Selain itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan keempat caleg dari PKB yang diganti oleh DPP PKB sebagai calon terpilih anggota DPR RI. 

Kemudian, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024, tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam pemilu tahun 2024 tanggal 20 September 2024.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya