Berita

Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini/Net

Politik

Putusan Bawaslu Dinilai Progresif Soal PAW Caleg Terpilih PKB

SABTU, 28 SEPTEMBER 2024 | 21:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) soal Penggantian Antar Waktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) DPR terpilih 2024, khususnya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah tepat.

Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini memandang, putusan Bawaslu terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menunjukkan tugas dan fungsi Bawaslu berjalan sesuai amanat UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Putusan Bawaslu merupakan putusan yang progresif serta sejalan dengan tugas dan fungsi Bawaslu sebagai penegak keadilan pemilu," ujar Titi saat dihubungi RMOL, pada Sabtu (28/9).

Dia menegaskan, putusan Bawaslu yang mengabulkan tuntutan 4 caleg DPR RI PKB agar tidak digantikan oleh kader lain yang juga nyalon legislatif (nyaleg), seharusnya tidak keluar dari prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

"Penggantian calon terpilih tidak boleh dilakukan sembarangan apalagi asal-asalan," katanya.

Lebih dari itu, Titi mendapati dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 004 dan 005/REG/LP/ADM.PL/RI/00.00/IX/2024, ditemukan fakta bahwa 4 caleg DPR RI PKB yang diganti mendapat suara terbanyak, namun diganti dengan caleg lain.

"Di dalam perolehan suara terbanyak yang didapat si caleg, ada amanat dan kemurnian suara rakyat yang harus dijaga dan dihormati," tuturnya.

Berdasarkan prinsip tersebut, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu mendorong KPU agar menjalankan putusan Bawaslu.

"KPU wajib melaksanakan Putusan Bawaslu sesegera mungkin dan tanpa mengulur-ulur waktu," demikian Titi menambahkan. 

Empat caleg DPR RI PKB yang menyoal keputusan KPU menerima pengajuan PAW antara lain Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V, dan Rino Lande Jawa Timur V. 

Bawaslu dalam putusannya menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pengganti calon terpilih anggota DPR RI. 

Selain itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan keempat caleg dari PKB yang diganti oleh DPP PKB sebagai calon terpilih anggota DPR RI. 

Kemudian, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024, tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam pemilu tahun 2024 tanggal 20 September 2024.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Sehari Usai Pencoblosan, Pj Gubernur DKI Lantik Walikota Jakpus

Kamis, 28 November 2024 | 22:00

Timses Zahir-Aslam Kena OTT Dugaan ‘Money Politik’ di Pilkada Batubara

Kamis, 28 November 2024 | 21:51

Polri Perkuat Kerja Sama Bareng Dukcapil Kemendagri

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

KPK Tahan 3 Ketua Pokja Paket Pekerjaan Perkeretaapian DJKA

Kamis, 28 November 2024 | 21:49

Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan Polisi karena Ada Pengajian

Kamis, 28 November 2024 | 21:25

Ini Kebijakan Baru Mendikdasmen Untuk Mudahkan Guru

Kamis, 28 November 2024 | 21:22

Rupiah Terangkat Pilkada, Dolar AS Masih di Rp15.800

Kamis, 28 November 2024 | 21:13

Prabowo Menangis di Depan Ribuan Guru Indonesia

Kamis, 28 November 2024 | 21:11

Pengamat: RK-Suswono Kalah karena Meremehkan Pramono-Doel

Kamis, 28 November 2024 | 21:04

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

Kamis, 28 November 2024 | 21:02

Selengkapnya