Berita

Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini/Net

Politik

Putusan Bawaslu Dinilai Progresif Soal PAW Caleg Terpilih PKB

SABTU, 28 SEPTEMBER 2024 | 21:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) soal Penggantian Antar Waktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) DPR terpilih 2024, khususnya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah tepat.

Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini memandang, putusan Bawaslu terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menunjukkan tugas dan fungsi Bawaslu berjalan sesuai amanat UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Putusan Bawaslu merupakan putusan yang progresif serta sejalan dengan tugas dan fungsi Bawaslu sebagai penegak keadilan pemilu," ujar Titi saat dihubungi RMOL, pada Sabtu (28/9).


Dia menegaskan, putusan Bawaslu yang mengabulkan tuntutan 4 caleg DPR RI PKB agar tidak digantikan oleh kader lain yang juga nyalon legislatif (nyaleg), seharusnya tidak keluar dari prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

"Penggantian calon terpilih tidak boleh dilakukan sembarangan apalagi asal-asalan," katanya.

Lebih dari itu, Titi mendapati dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 004 dan 005/REG/LP/ADM.PL/RI/00.00/IX/2024, ditemukan fakta bahwa 4 caleg DPR RI PKB yang diganti mendapat suara terbanyak, namun diganti dengan caleg lain.

"Di dalam perolehan suara terbanyak yang didapat si caleg, ada amanat dan kemurnian suara rakyat yang harus dijaga dan dihormati," tuturnya.

Berdasarkan prinsip tersebut, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu mendorong KPU agar menjalankan putusan Bawaslu.

"KPU wajib melaksanakan Putusan Bawaslu sesegera mungkin dan tanpa mengulur-ulur waktu," demikian Titi menambahkan. 

Empat caleg DPR RI PKB yang menyoal keputusan KPU menerima pengajuan PAW antara lain Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V, dan Rino Lande Jawa Timur V. 

Bawaslu dalam putusannya menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pengganti calon terpilih anggota DPR RI. 

Selain itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan keempat caleg dari PKB yang diganti oleh DPP PKB sebagai calon terpilih anggota DPR RI. 

Kemudian, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024, tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam pemilu tahun 2024 tanggal 20 September 2024.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Ketua MPR Bicara Islam dan Kemajuan di Forum Mufti Dunia

Jumat, 12 Juni 2026 | 20:15

Cara Reaktivasi MyPertamina agar QR Code Aktif Lagi, Bisa Lewat Website dan Aplikasi

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:57

Dua Akses Stasiun MRT Dukuh Atas Ditutup Imbas Demo

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:54

Sinopsis Backrooms, Film Horor Adaptasi Serial YouTube yang Pecahkan Rekor Box Office

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:44

Demonstran Depan UOB

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:39

Palsukan Tanda Tangan, Bendahara BUMDes Diduga Korupsi Rp1,6 Miliar

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:35

KPK Didesak Naikkan Status Pejabat DJBC Ahmad Dedi ke Penyidikan

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:32

BRI Gelontorkan Dana Rp500 Miliar untuk Buyback Saham

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:14

Jadwal Lengkap Fase Grup Piala Dunia 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 19:13

PDIP Diminta Tertibkan Kader Diduga Terlibat Program MBG

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:47

Selengkapnya