Berita

Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini/Net

Politik

Putusan Bawaslu Dinilai Progresif Soal PAW Caleg Terpilih PKB

SABTU, 28 SEPTEMBER 2024 | 21:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) soal Penggantian Antar Waktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) DPR terpilih 2024, khususnya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah tepat.

Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini memandang, putusan Bawaslu terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menunjukkan tugas dan fungsi Bawaslu berjalan sesuai amanat UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Putusan Bawaslu merupakan putusan yang progresif serta sejalan dengan tugas dan fungsi Bawaslu sebagai penegak keadilan pemilu," ujar Titi saat dihubungi RMOL, pada Sabtu (28/9).


Dia menegaskan, putusan Bawaslu yang mengabulkan tuntutan 4 caleg DPR RI PKB agar tidak digantikan oleh kader lain yang juga nyalon legislatif (nyaleg), seharusnya tidak keluar dari prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

"Penggantian calon terpilih tidak boleh dilakukan sembarangan apalagi asal-asalan," katanya.

Lebih dari itu, Titi mendapati dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 004 dan 005/REG/LP/ADM.PL/RI/00.00/IX/2024, ditemukan fakta bahwa 4 caleg DPR RI PKB yang diganti mendapat suara terbanyak, namun diganti dengan caleg lain.

"Di dalam perolehan suara terbanyak yang didapat si caleg, ada amanat dan kemurnian suara rakyat yang harus dijaga dan dihormati," tuturnya.

Berdasarkan prinsip tersebut, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu mendorong KPU agar menjalankan putusan Bawaslu.

"KPU wajib melaksanakan Putusan Bawaslu sesegera mungkin dan tanpa mengulur-ulur waktu," demikian Titi menambahkan. 

Empat caleg DPR RI PKB yang menyoal keputusan KPU menerima pengajuan PAW antara lain Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V, dan Rino Lande Jawa Timur V. 

Bawaslu dalam putusannya menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pengganti calon terpilih anggota DPR RI. 

Selain itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan keempat caleg dari PKB yang diganti oleh DPP PKB sebagai calon terpilih anggota DPR RI. 

Kemudian, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024, tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam pemilu tahun 2024 tanggal 20 September 2024.

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

Mengenal Bupati Rejang Lebong M Fikri yang Baru Terjaring OTT

Selasa, 10 Maret 2026 | 06:15

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

UPDATE

Prabowo Cap Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis Sebagai Aksi Terorisme

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:16

Motif Penyerang Aktivis KontraS Inisiatif atau Perintah Atasan?

Kamis, 19 Maret 2026 | 20:15

Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 Hijriah Jatuh pada 21 Maret 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:51

Pemerintah Siapkan Skema WFH PNS hingga Swasta, Berlaku Usai Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:24

Waspada, Ratusan Suspek Virus Campak Ditemukan di Sumut

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:20

Hilal 1 Syawal Belum Terlihat di Jawa Barat

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:07

Bank Mandiri Berangkatkan Lebih dari 10.000 Pemudik Lebaran 2026

Kamis, 19 Maret 2026 | 19:05

Megawati Curhat ke Prabowo Lawatan di Arab Saudi dan UEA

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:42

MUI: Jangan Paksakan Idulfitri Berbarengan

Kamis, 19 Maret 2026 | 18:29

MUI Imbau Umat Tunggu Hasil Sidang Isbat 1 Syawal 1447 H

Kamis, 19 Maret 2026 | 17:41

Selengkapnya