Berita

Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini/Net

Politik

Putusan Bawaslu Dinilai Progresif Soal PAW Caleg Terpilih PKB

SABTU, 28 SEPTEMBER 2024 | 21:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) soal Penggantian Antar Waktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) DPR terpilih 2024, khususnya dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah tepat.

Dosen Hukum Pemilu Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini memandang, putusan Bawaslu terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), menunjukkan tugas dan fungsi Bawaslu berjalan sesuai amanat UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Putusan Bawaslu merupakan putusan yang progresif serta sejalan dengan tugas dan fungsi Bawaslu sebagai penegak keadilan pemilu," ujar Titi saat dihubungi RMOL, pada Sabtu (28/9).

Dia menegaskan, putusan Bawaslu yang mengabulkan tuntutan 4 caleg DPR RI PKB agar tidak digantikan oleh kader lain yang juga nyalon legislatif (nyaleg), seharusnya tidak keluar dari prosedur yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

"Penggantian calon terpilih tidak boleh dilakukan sembarangan apalagi asal-asalan," katanya.

Lebih dari itu, Titi mendapati dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 004 dan 005/REG/LP/ADM.PL/RI/00.00/IX/2024, ditemukan fakta bahwa 4 caleg DPR RI PKB yang diganti mendapat suara terbanyak, namun diganti dengan caleg lain.

"Di dalam perolehan suara terbanyak yang didapat si caleg, ada amanat dan kemurnian suara rakyat yang harus dijaga dan dihormati," tuturnya.

Berdasarkan prinsip tersebut, Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) itu mendorong KPU agar menjalankan putusan Bawaslu.

"KPU wajib melaksanakan Putusan Bawaslu sesegera mungkin dan tanpa mengulur-ulur waktu," demikian Titi menambahkan. 

Empat caleg DPR RI PKB yang menyoal keputusan KPU menerima pengajuan PAW antara lain Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V, dan Rino Lande Jawa Timur V. 

Bawaslu dalam putusannya menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pengganti calon terpilih anggota DPR RI. 

Selain itu, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan keempat caleg dari PKB yang diganti oleh DPP PKB sebagai calon terpilih anggota DPR RI. 

Kemudian, Bawaslu juga memerintahkan kepada KPU untuk membatalkan keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024, tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024, tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam pemilu tahun 2024 tanggal 20 September 2024.

Populer

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Duit Sitaan Korupsi di Kejagung Tak Pernah Utuh Kembali ke Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 | 12:58

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

UPDATE

Minta Maaf, Dirut Pertamina: Ini Tanggung Jawab Saya

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:37

Perempuan Bangsa PKB Bantu Korban Banjir di Bekasi

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:33

Perang Tarif Kian Panas, Volkswagen PHK Ribuan Karyawan

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:25

Kabar Baik, Paus Fransiskus Tidak Lagi Terkena Serangan Pneumonia Ganda

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Pertamina: Harga Avtur Turun, Diskon Pelita Air, Promo Hotel

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:23

Rumah Diobok-obok KPK: Apakah Ini Ujung Karier Ridwan Kamil?

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:12

Tenaga Ahli Heri Gunawan Hingga Pegawai Bank BJB Dipanggil KPK

Rabu, 12 Maret 2025 | 13:06

KPK: Ridwan Kamil Masih Berstatus Saksi

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:47

Raja Adil: Disembah atau Disanggah?

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:45

Buntut Efisiensi Trump, Departemen Pendidikan PHK 1.300 Staf

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:41

Selengkapnya