Berita

Pengacara penggugat, Hartono Tanuwidjaja (tengah)/Ist

Hukum

Diduga Selewengkan Dana, Pengurus Lama Gandhi Seva Loka Digugat ke Pengadilan

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 23:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota Perhimpunan Gandhi Seva Loka melayangkan surat somasi kepada 2 bendahara tergugat dari perhimpunan tersebut.

Somasi dilayangkan karena dari data investigasi terjadi transaksi penarikan dana dalam jumlah yang sangat fantastis pada kurun waktu tahun 2023-2024. Tindakan penyelewengan itu tidak dilaporkan ke dalam laporan keuangan yayasan.

Dalam hal ini, setidaknya ada 5 orang yang digugat karena dinilai telah melawan hukum berupa penyelewengan dana Yayasan Perhimpunan Gandhi Seva Loka yang mencapai ratusan miliar rupiah.


"Perbuatan tergugat menarik sejumlah dana dalam jumlah yang sangat fantastis (ratusan miliar) dari berbagai Rekening Bank," kata pengacara penggugat, Hartono Tanuwidjaja dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (27/9).

"Perhimpunan Gandhi Seva Loka dan Badan hukum lain yang terafiliasi, termasuk Yayasan Gandhi Memorial Intercontinental School  dan Yayasan Gandhi Semesta Prima diperkirakan terdapat 33 Rekening Bank," jelasnya.

Atas perbuatan melawan hukum para tergugat, pihak Perhimpunan Gandhi Seva Loka  mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

"Tergugat melakukan penarikan sejumlah dana dan tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, sehingga telah mengakibatkan kerugian bagi penggugat ratusan miliar rupiah," ungkap dia.

Fakta sebelumnya dalam acara rapat Perhimpunan Gandhi Seva Loka pada tanggal 25 Februari 2024 telah dibahas tentang persetujuan ratifikasi atas tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas Perhimpunan Gandhi Seva Loka.

"Perhimpunan Gandhi Seva Loka dari tahun 2018-2022 menyetujui serta mengesahkan laporan keuangan tahun 2018-2022 tersebut," jelasnya.

"Jadi untuk menjamin gugatan para penggugat ini tidak sia-sia, mereka mohon agar pengadilan berkenan meletakkan sita jaminan terlebih dahulu terhadap harta kekayaan para tergugat, baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang berada di atasnya," tandas dia.

Untuk diketahui para tergugat merupakan pengurus lama Gandhi Seva Loka, dan penggugat telah memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (26/9).

Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

AS Beri Ultimatum 10 Hari ke Iran, Ancaman Serangan Militer Menguat

Jumat, 20 Februari 2026 | 08:16

Harga Emas Terjepit oleh Tensi Panas Geopolitik

Jumat, 20 Februari 2026 | 08:04

Trump Angkat Bicara Soal Penangkapan Andrew

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:59

Bursa Eropa Parkir di Zona Merah, Kejutan Datang dari Saham Nestle

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:38

BI Naikkan Paket Penukaran Uang Jadi Rp 5,3 Juta dan 2.800 Titik Layanan

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:21

Adik Raja Charles Ditangkap, Hubungan dengan Epstein Kembali Disorot

Jumat, 20 Februari 2026 | 07:04

Kasus Mayat Perempuan di Muara Enim Terungkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Jumat, 20 Februari 2026 | 06:52

WNA China Didakwa Dalangi Tambang Emas Ilegal di Ketapang

Jumat, 20 Februari 2026 | 06:27

Khofifah Sidak Harga Bapok Awal Ramadan di Sidoarjo

Jumat, 20 Februari 2026 | 05:59

Bisnis Bareng Paman Sam

Jumat, 20 Februari 2026 | 05:40

Selengkapnya