Berita

Pengacara penggugat, Hartono Tanuwidjaja (tengah)/Ist

Hukum

Diduga Selewengkan Dana, Pengurus Lama Gandhi Seva Loka Digugat ke Pengadilan

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 23:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota Perhimpunan Gandhi Seva Loka melayangkan surat somasi kepada 2 bendahara tergugat dari perhimpunan tersebut.

Somasi dilayangkan karena dari data investigasi terjadi transaksi penarikan dana dalam jumlah yang sangat fantastis pada kurun waktu tahun 2023-2024. Tindakan penyelewengan itu tidak dilaporkan ke dalam laporan keuangan yayasan.

Dalam hal ini, setidaknya ada 5 orang yang digugat karena dinilai telah melawan hukum berupa penyelewengan dana Yayasan Perhimpunan Gandhi Seva Loka yang mencapai ratusan miliar rupiah.


"Perbuatan tergugat menarik sejumlah dana dalam jumlah yang sangat fantastis (ratusan miliar) dari berbagai Rekening Bank," kata pengacara penggugat, Hartono Tanuwidjaja dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (27/9).

"Perhimpunan Gandhi Seva Loka dan Badan hukum lain yang terafiliasi, termasuk Yayasan Gandhi Memorial Intercontinental School  dan Yayasan Gandhi Semesta Prima diperkirakan terdapat 33 Rekening Bank," jelasnya.

Atas perbuatan melawan hukum para tergugat, pihak Perhimpunan Gandhi Seva Loka  mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

"Tergugat melakukan penarikan sejumlah dana dan tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, sehingga telah mengakibatkan kerugian bagi penggugat ratusan miliar rupiah," ungkap dia.

Fakta sebelumnya dalam acara rapat Perhimpunan Gandhi Seva Loka pada tanggal 25 Februari 2024 telah dibahas tentang persetujuan ratifikasi atas tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas Perhimpunan Gandhi Seva Loka.

"Perhimpunan Gandhi Seva Loka dari tahun 2018-2022 menyetujui serta mengesahkan laporan keuangan tahun 2018-2022 tersebut," jelasnya.

"Jadi untuk menjamin gugatan para penggugat ini tidak sia-sia, mereka mohon agar pengadilan berkenan meletakkan sita jaminan terlebih dahulu terhadap harta kekayaan para tergugat, baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang berada di atasnya," tandas dia.

Untuk diketahui para tergugat merupakan pengurus lama Gandhi Seva Loka, dan penggugat telah memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (26/9).

Populer

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

UPDATE

Energi Bersih Semakin Diminati Sektor Industri dan Bisnis

Jumat, 23 Januari 2026 | 20:09

Relawan Bara JP Hapus Nama Jokowi

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:52

Pengelola Apartemen Jakarta Utara Bantu Polisi Putus Rantai Peredaran Narkoba

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:24

Produk Warga Binaan Didorong Masuk Kopdes Merah Putih

Jumat, 23 Januari 2026 | 19:01

Wamenkomdigi Tegaskan Jaringan di Sumbar dan Sumut Hampir Pulih 100 Persen

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:52

Sinergi untuk Akselerasi, Bank Mandiri Dorong Penguatan Ekonomi Kerakyatan dan UMKM

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:45

Raja Maroko Puji Soliditas Nasional di Piala Afrika 2025

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:27

Iran Batasi Akses Internet demi Putus Komando Teroris Asing ke Perusuh

Jumat, 23 Januari 2026 | 18:05

Kasus Kuota Haji: Dito Ariotedjo Ungkap hanya Ditanya Satu Pertanyaan Soal Fuad Hasan

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:59

Kongres XXII: Sujahri-Amir Tidak Sah Pimpin GMNI

Jumat, 23 Januari 2026 | 17:43

Selengkapnya