Berita

Pengacara penggugat, Hartono Tanuwidjaja (tengah)/Ist

Hukum

Diduga Selewengkan Dana, Pengurus Lama Gandhi Seva Loka Digugat ke Pengadilan

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 23:58 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota Perhimpunan Gandhi Seva Loka melayangkan surat somasi kepada 2 bendahara tergugat dari perhimpunan tersebut.

Somasi dilayangkan karena dari data investigasi terjadi transaksi penarikan dana dalam jumlah yang sangat fantastis pada kurun waktu tahun 2023-2024. Tindakan penyelewengan itu tidak dilaporkan ke dalam laporan keuangan yayasan.

Dalam hal ini, setidaknya ada 5 orang yang digugat karena dinilai telah melawan hukum berupa penyelewengan dana Yayasan Perhimpunan Gandhi Seva Loka yang mencapai ratusan miliar rupiah.


"Perbuatan tergugat menarik sejumlah dana dalam jumlah yang sangat fantastis (ratusan miliar) dari berbagai Rekening Bank," kata pengacara penggugat, Hartono Tanuwidjaja dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (27/9).

"Perhimpunan Gandhi Seva Loka dan Badan hukum lain yang terafiliasi, termasuk Yayasan Gandhi Memorial Intercontinental School  dan Yayasan Gandhi Semesta Prima diperkirakan terdapat 33 Rekening Bank," jelasnya.

Atas perbuatan melawan hukum para tergugat, pihak Perhimpunan Gandhi Seva Loka  mengalami kerugian mencapai ratusan miliar rupiah.

"Tergugat melakukan penarikan sejumlah dana dan tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, sehingga telah mengakibatkan kerugian bagi penggugat ratusan miliar rupiah," ungkap dia.

Fakta sebelumnya dalam acara rapat Perhimpunan Gandhi Seva Loka pada tanggal 25 Februari 2024 telah dibahas tentang persetujuan ratifikasi atas tindakan yang telah dijalankan oleh Badan Pengurus dan Badan Pengawas Perhimpunan Gandhi Seva Loka.

"Perhimpunan Gandhi Seva Loka dari tahun 2018-2022 menyetujui serta mengesahkan laporan keuangan tahun 2018-2022 tersebut," jelasnya.

"Jadi untuk menjamin gugatan para penggugat ini tidak sia-sia, mereka mohon agar pengadilan berkenan meletakkan sita jaminan terlebih dahulu terhadap harta kekayaan para tergugat, baik berupa benda tidak bergerak maupun benda bergerak yang berada di atasnya," tandas dia.

Untuk diketahui para tergugat merupakan pengurus lama Gandhi Seva Loka, dan penggugat telah memasukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (26/9).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya