Berita

Irwansyah Nasution/RMOL

Politik

Dugaan Pelanggaran Etik, KPU Tapsel Akan Dilapor ke DKPP

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 21:55 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 1 (satu) Gus Irawan Pasaribu - Jafar Syahbuddin Ritonga di Pilkada Kabupaten Tapanuli Selatan 2024, resmi menunjuk kantor  Law Office and Advokat Irwansyah Nasution and Partner menjadi tim kuasa hukum.

Direktur Law Office and Advokat Irwansyah Nasution, Irwansyah Putra Nasution SH MH mengatakan penunjukan dibuktikan dengan adanya pemberian surat kuasa kepada kami. Jumat, (27/9).

Untuk saat ini, tim hukum sedang mempersiapkan langkah hukum atas tindakan KPU Kabupaten Tapanuli Selatan yang mengabaikan surat rekomendasi keputusan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan yang mengabaikan adanya pelanggaran administrasi dalam penggantian pasangan calon Ahmad Bukhori menjadi Parulian Nasution.


"Ya. Kita sedangkan persiapkan ke DKPP untuk laporan yang lain dan juga rencana akan membawa ke sengketa pemilihan ke PTTUN. Tapi sedang dianalisa. Bukan kita yang bilang ada pelanggaran, tapi Bawaslu Tapsel berdasarkan laporan Armen Sanusi Harahap," ucapnya.

Lanjut Irwansyah, untuk ke DKPP RI, diduga ada pelanggaran etik oleh penyelenggara, baik KPU Tapsel atau Bawaslu Tapsel. 

Klien kami Gus Irawan Pasaribu dan Jafar Syahbuddin Ritonga merupakan warga negara yang patuh dan taat hukum. 

Irwansyah Putra Nasution yang biasa disapa ibey mengungkapkan selama proses pencalonan bakal calon dan ditetapkan menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati oleh KPU Tapsel berdasarkan Keputusan Nomor 1122 tahun 2024, Pasangan calon Gus Irawan - Jafar Syahbuddin Ritonga memenuhi semua persyaratan yang diatur oleh undang-undang.

"Tidak ada sengketa atau pengaduan terhadap pasangan Gus - Syahbuddin. Semuanya clear and clean. Masyarakat juga mendukung," jelas Ibey.

Gus Irawan Pasaribu dan Jafar Syahbuddin Ritonga diusung oleh partai Gerindra, PAN, Nasdem, Hanura, PDI P, PKS, PPP, PKN, PKB, Golkar, Demokrat dan PSI. 

Sebelumnya, Bawaslu Tapanuli Selatan telah menetapkan rekomendasi adanya pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU Tapanuli Selatan terhadap pergantian pasangan calon wakil Dolly Putra Parlindungan Pasaribu, yang sebelumnya Ahmad Bukhori menjadi Parulian Nasution.
Berdasarkan undang-undang pilkada, PKPU dan perbawaslu, untuk penyelenggara ada sanksi apabila tidak menjalankan, sedangkan untuk Paslon Dolly Putra Parlindungan Pasaribu - Parulian Nasution, sanksi administrasinya bisa pembatalan pencalonan.

Tim kuasa hukum meminta KPU Tapanuli Selatan untuk patuh terhadap hukum yang berlaku. "Taatlah pada hukum, jalankan tahapan sesuai regulasi yang ada. Wasit harus tegak lurus pada hukum," tutup Irwansyah.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya