Berita

Sidang Pengucapan Putusan Perkara Pelanggaran Administrasi KPU terkait PAW Caleg PKB, dipimpin Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Puadi, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/9)/Repro

Politik

Bawaslu Nyatakan PAW 4 Caleg DPR RI Dari PKB Cacat Prosedur

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 20:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggantian antar waktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dinyatakan cacat prosedural oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang didampingi Anggota Bawaslu Puadi, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, perkara nomor 004 dan 005/REG/LP/ADM.PL/RI/00.00/IX/2024, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/9). 

Bagja menerangkan, dalam putusan 2 perkara yang diajukan 4 caleg DPR RI PKB yang antara lain Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V, dan Rino Lande Jawa Timur V. 


"Memutuskan, satu, menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pengganti calon terpilih anggota DPR," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di ruang sidang. 

Selain itu, Bagja mengatakan Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan keempat caleg dari PKB yang diganti oleh DPP PKB sebagai calon terpilih anggota DPR RI. 

"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk membatalkan keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam pemilu tahun 2024 tanggal 20 September 2024," demikian Bagja menambahkan.


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Nama Elon Musk hingga Eks Pangeran Inggris Muncul dalam Dokumen Epstein

Minggu, 01 Februari 2026 | 14:00

Said Didu Ungkap Isu Sensitif yang Dibahas Prabowo di K4

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:46

Pengoperasian RDF Plant Rorotan Prioritaskan Keselamatan Warga

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:18

Presiden Harus Pastikan Kader Masuk Pemerintahan untuk Perbaikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 13:03

Danantara Bantah Isu Rombak Direksi Himbara

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:45

Ada Kecemasan di Balik Pidato Jokowi

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:25

PLN Catat Penjualan Listrik 317,69 TWh, Naik 3,75 Persen Sepanjang 2025

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:07

Proses Hukum Berlanjut Meski Uang Pemerasan Perangkat Desa di Pati Dikembalikan

Minggu, 01 Februari 2026 | 12:03

Presiden Sementara Venezuela Janjikan Amnesti untuk Ratusan Tahanan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:27

Kelola 1,7 Juta Hektare, Agrinas Palma Fokus Bangun Fondasi Sawit Berkelanjutan

Minggu, 01 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya