Berita

Sidang Pengucapan Putusan Perkara Pelanggaran Administrasi KPU terkait PAW Caleg PKB, dipimpin Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Puadi, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/9)/Repro

Politik

Bawaslu Nyatakan PAW 4 Caleg DPR RI Dari PKB Cacat Prosedur

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 20:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggantian antar waktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dinyatakan cacat prosedural oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang didampingi Anggota Bawaslu Puadi, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, perkara nomor 004 dan 005/REG/LP/ADM.PL/RI/00.00/IX/2024, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/9). 

Bagja menerangkan, dalam putusan 2 perkara yang diajukan 4 caleg DPR RI PKB yang antara lain Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V, dan Rino Lande Jawa Timur V. 


"Memutuskan, satu, menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pengganti calon terpilih anggota DPR," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di ruang sidang. 

Selain itu, Bagja mengatakan Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan keempat caleg dari PKB yang diganti oleh DPP PKB sebagai calon terpilih anggota DPR RI. 

"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk membatalkan keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam pemilu tahun 2024 tanggal 20 September 2024," demikian Bagja menambahkan.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya