Berita

Sidang Pengucapan Putusan Perkara Pelanggaran Administrasi KPU terkait PAW Caleg PKB, dipimpin Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Puadi, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/9)/Repro

Politik

Bawaslu Nyatakan PAW 4 Caleg DPR RI Dari PKB Cacat Prosedur

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 20:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggantian antar waktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dinyatakan cacat prosedural oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang didampingi Anggota Bawaslu Puadi, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, perkara nomor 004 dan 005/REG/LP/ADM.PL/RI/00.00/IX/2024, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/9). 

Bagja menerangkan, dalam putusan 2 perkara yang diajukan 4 caleg DPR RI PKB yang antara lain Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V, dan Rino Lande Jawa Timur V. 


"Memutuskan, satu, menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pengganti calon terpilih anggota DPR," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di ruang sidang. 

Selain itu, Bagja mengatakan Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan keempat caleg dari PKB yang diganti oleh DPP PKB sebagai calon terpilih anggota DPR RI. 

"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk membatalkan keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam pemilu tahun 2024 tanggal 20 September 2024," demikian Bagja menambahkan.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Deklarasi New Delhi, Terjemahkan Komitmen Jadi Hasil Nyata

Sabtu, 12 September 2026 | 21:55

Usulan Masa Jabatan Kades Tak Terbatas Harus Ditolak

Sabtu, 12 September 2026 | 21:10

Polisi Beberkan Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Maut Pejompongan

Sabtu, 12 September 2026 | 20:32

Prabowo Perkuat Peran Indonesia dalam Kerja Sama Multilateral di KTT BRICS 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 19:48

Morits L Tamaela Terpilih Sebagai Sekjen ADEKSI, Konsolidasi DPRD Kota Seluruh Indonesia Diperkuat

Sabtu, 12 September 2026 | 19:32

Menyusuri Perkebunan Sawit dan Karet, Mantri BRI Jaga Akses Keuangan Sumatera Selatan

Sabtu, 12 September 2026 | 19:27

Purbaya Tak Mau Ikuti Jepang Pangkas PPN, Ini Alasannya

Sabtu, 12 September 2026 | 18:18

Cek Bansos BPNT September 2026, Ada Pencairan hingga Rp600.000

Sabtu, 12 September 2026 | 18:11

Patahan Surabaya Jadi Sorotan di Medsos, Ini Penjelasan Pakar ITS

Sabtu, 12 September 2026 | 17:54

Cek Daftar HP yang Tak Bisa Lagi WhatsApp Mulai September 2026

Sabtu, 12 September 2026 | 17:40

Selengkapnya