Berita

Sidang Pengucapan Putusan Perkara Pelanggaran Administrasi KPU terkait PAW Caleg PKB, dipimpin Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dan Anggota Bawaslu Puadi, di Ruang Sidang Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/9)/Repro

Politik

Bawaslu Nyatakan PAW 4 Caleg DPR RI Dari PKB Cacat Prosedur

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 20:54 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Penggantian antar waktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), dinyatakan cacat prosedural oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). 

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang didampingi Anggota Bawaslu Puadi, dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024, perkara nomor 004 dan 005/REG/LP/ADM.PL/RI/00.00/IX/2024, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (27/9). 

Bagja menerangkan, dalam putusan 2 perkara yang diajukan 4 caleg DPR RI PKB yang antara lain Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V, dan Rino Lande Jawa Timur V. 

"Memutuskan, satu, menyatakan Terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur dan mekanisme pengganti calon terpilih anggota DPR," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, di ruang sidang. 

Selain itu, Bagja mengatakan Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan keempat caleg dari PKB yang diganti oleh DPP PKB sebagai calon terpilih anggota DPR RI. 

"Tiga, memerintahkan kepada terlapor untuk membatalkan keputusan KPU nomor 1349 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas keputusan KPU nomor 1206 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR dalam pemilu tahun 2024 tanggal 20 September 2024," demikian Bagja menambahkan.


Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Sirkuit Mandalika Dapat Pujian dari Alex dan Marc Marquez

Jumat, 27 September 2024 | 20:07

Jokowi Bakal Serahkan Tanda Kehormatan untuk KRI Nanggala 402

Jumat, 27 September 2024 | 20:05

Singgung Masalah Keluarga, Paslon Nadi Dinilai Diskreditkan Perempuan

Jumat, 27 September 2024 | 19:47

Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Halim Ali Makin Kuat

Jumat, 27 September 2024 | 19:28

Aset Bank Mandiri Tumbuh 46 Persen Sejak 2020

Jumat, 27 September 2024 | 19:18

Akademisi: Jaksa Tidak Berwenang Jadi Penyidik Kasus Korupsi

Jumat, 27 September 2024 | 19:15

Shigeru Ishiba Menang Pemilu LDP, Siap Jadi PM Jepang Berikutnya

Jumat, 27 September 2024 | 19:14

AHY Resmikan Program Perbaikan Rumah di Jakarta Pusat

Jumat, 27 September 2024 | 18:56

Septic Tank di Tiongkok Meledak, Tinja Menyembur Hingga 10 Meter

Jumat, 27 September 2024 | 18:52

DKPP Minta Kantor Perwakilan di Setiap Provinsi

Jumat, 27 September 2024 | 18:51

Selengkapnya