Berita

Ilustrasi kemasan rokok polos/Ist

Bisnis

RPMK Tembakau Abaikan Suara Pelaku Industri

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 20:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik perlu melibatkan pihak terkait dalam proses penyusunannya.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, kebijakan turunan dari UU 17/2023 tentang Kesehatan dan PP 28/2024 ini perlu melibatkan kementerian terkait.

Sebab ada berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam mengeluarkan kebijakan tersebut, mulai dari aspek kesehatan, bisnis dan usaha. Maka dari itu, kebijakan tersebut seharusnya tidak hanya menjadi ranah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tetapi melibatkan kementerian lain dan pelaku usaha.

"Aspek ini fundamental, maka kementerian yang mengatur bukan Kemenkes saja. Ada Kementerian Perdagangan (Kemendag), ada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kemudian, ada Kementerian Pendidikan (kemendikbud Ristek) karena ada sangkut-pautnya dengan sekolah,” kata Saleh Daulay dikutip redaksi dari diskusi di salah satu televisi swasta, Jumat (27/9).

Keterlibatan stakeholders terkait memang selama ini kerap menjadi masalah dalam penyusunan peraturan pemerintah. Termasuk soal RPMK yang dianggap tidak melibatkan pelaku usaha.
  
“Kami selaku pemangku kepentingan di bidang produksi industri tidak dilibatkan. Bahkan, finalisasi PP sebelum ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu tidak diparaf oleh beberapa kementerian. Di sinilah yang kami sesalkan,” kata Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi.
 
Untuk masalah kesehatan, sektor industri juga sepakat tidak mau Indonesia menjadi sakit. Namun ia menegaskan, pembahasan permasalahan ini tidak bisa hanya mempertimbangkan sudut pandang kesehatan atau industri semata.

Kedua belah pihak harus duduk bersama-sama untuk menemukan jalan tengah yang dapat memfasilitasi kebutuhan seluruh pihak terkait.

Salah satu pasal kontroversial dalam RPMK adalah ketentuan mengenai standardisasi kemasan menjadi polos. Pasal 5 dalam draf menyebutkan, kemasan produk tembakau harus berwarna Pantone 448 C, serta memiliki penulisan merek, varian, dan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Sirkuit Mandalika Dapat Pujian dari Alex dan Marc Marquez

Jumat, 27 September 2024 | 20:07

Jokowi Bakal Serahkan Tanda Kehormatan untuk KRI Nanggala 402

Jumat, 27 September 2024 | 20:05

Singgung Masalah Keluarga, Paslon Nadi Dinilai Diskreditkan Perempuan

Jumat, 27 September 2024 | 19:47

Gugatan Praperadilan Ditolak, Status Tersangka Halim Ali Makin Kuat

Jumat, 27 September 2024 | 19:28

Aset Bank Mandiri Tumbuh 46 Persen Sejak 2020

Jumat, 27 September 2024 | 19:18

Akademisi: Jaksa Tidak Berwenang Jadi Penyidik Kasus Korupsi

Jumat, 27 September 2024 | 19:15

Shigeru Ishiba Menang Pemilu LDP, Siap Jadi PM Jepang Berikutnya

Jumat, 27 September 2024 | 19:14

AHY Resmikan Program Perbaikan Rumah di Jakarta Pusat

Jumat, 27 September 2024 | 18:56

Septic Tank di Tiongkok Meledak, Tinja Menyembur Hingga 10 Meter

Jumat, 27 September 2024 | 18:52

DKPP Minta Kantor Perwakilan di Setiap Provinsi

Jumat, 27 September 2024 | 18:51

Selengkapnya