Berita

Ilustrasi kemasan rokok polos/Ist

Bisnis

RPMK Tembakau Abaikan Suara Pelaku Industri

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 20:51 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik perlu melibatkan pihak terkait dalam proses penyusunannya.

Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, kebijakan turunan dari UU 17/2023 tentang Kesehatan dan PP 28/2024 ini perlu melibatkan kementerian terkait.

Sebab ada berbagai aspek yang perlu diperhatikan dalam mengeluarkan kebijakan tersebut, mulai dari aspek kesehatan, bisnis dan usaha. Maka dari itu, kebijakan tersebut seharusnya tidak hanya menjadi ranah Kementerian Kesehatan (Kemenkes), tetapi melibatkan kementerian lain dan pelaku usaha.


"Aspek ini fundamental, maka kementerian yang mengatur bukan Kemenkes saja. Ada Kementerian Perdagangan (Kemendag), ada Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Kemudian, ada Kementerian Pendidikan (kemendikbud Ristek) karena ada sangkut-pautnya dengan sekolah,” kata Saleh Daulay dikutip redaksi dari diskusi di salah satu televisi swasta, Jumat (27/9).

Keterlibatan stakeholders terkait memang selama ini kerap menjadi masalah dalam penyusunan peraturan pemerintah. Termasuk soal RPMK yang dianggap tidak melibatkan pelaku usaha.
  
“Kami selaku pemangku kepentingan di bidang produksi industri tidak dilibatkan. Bahkan, finalisasi PP sebelum ditandatangani Presiden Republik Indonesia itu tidak diparaf oleh beberapa kementerian. Di sinilah yang kami sesalkan,” kata Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Benny Wachjudi.
 
Untuk masalah kesehatan, sektor industri juga sepakat tidak mau Indonesia menjadi sakit. Namun ia menegaskan, pembahasan permasalahan ini tidak bisa hanya mempertimbangkan sudut pandang kesehatan atau industri semata.

Kedua belah pihak harus duduk bersama-sama untuk menemukan jalan tengah yang dapat memfasilitasi kebutuhan seluruh pihak terkait.

Salah satu pasal kontroversial dalam RPMK adalah ketentuan mengenai standardisasi kemasan menjadi polos. Pasal 5 dalam draf menyebutkan, kemasan produk tembakau harus berwarna Pantone 448 C, serta memiliki penulisan merek, varian, dan identitas produsen menggunakan Bahasa Indonesia.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Suahasil Puji Bea Cukai Setelah Purbaya Tersingkir, Ada Apa Nih?

Minggu, 20 September 2026 | 19:41

Tim Qonun Asasi Sebut Wacana Muktamar Ulang NU Tak Punya Dasar

Minggu, 20 September 2026 | 19:29

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Rusia Gelar Pemilu Parlemen di Wilayah Ukraina yang Diduduki

Minggu, 20 September 2026 | 18:48

Negosiasi dengan Houthi, Solusi Arab Saudi

Minggu, 20 September 2026 | 18:43

Datangi Pospera, Ratusan Warga Minta Turunkan Desil

Minggu, 20 September 2026 | 18:18

Honor Play 11 Resmi Meluncur, Bawa Baterai Jumbo 8.300 mAh

Minggu, 20 September 2026 | 18:06

Timur Tengah Memanas, Trump Cepat-cepat Tinggalkan Camp David

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

Apa Itu Perairan Masalembo yang Dijuluki Segitiga Bermuda Indonesia?

Minggu, 20 September 2026 | 17:50

BNI dan Unpad Perkuat Ekosistem Kampus melalui Layanan Digital Terintegrasi

Minggu, 20 September 2026 | 17:28

Selengkapnya