Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kemenkeu Jamin Utang Jumbo Pemerintah Tak Ditanggung Kelas Menengah

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 20:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa utang besar negara tidak akan memberatkan masyarakat kelas menengah. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Riko Amir, yang menjelaskan bahwa pembayaran utang akan dilakukan melalui hasil kegiatan ekonomi, bukan dari kontribusi langsung masyarakat.

"Utang pemerintah tidak dibayar oleh kelas menengah secara langsung. Dana untuk membayar utang berasal dari pendapatan negara yang dihasilkan oleh produk domestik bruto (PDB)," kata Riko dalam acara media gathering Kemenkeu di Anyer, Banten, dikutip Jumat (28/9).


Menurut data Kementerian Keuangan, per Agustus 2024 sendiri utang pemerintah tercatat mencapai Rp8.461,93 triliun, dengan mayoritas utang berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) yang berkontribusi sebesar 88,07 persen. Sisa utang lainnya berasal dari pinjaman luar dan dalam negeri.

Rasio utang pemerintah pada Agustus 2024 berada di angka 38,49 persen dari PDB, masih di bawah batas aman yang diatur dalam UU 17/2023 tentang Keuangan Negara, yang menetapkan batas maksimum rasio utang sebesar 60 persen PDB.

Riko juga menegaskan bahwa pemerintah siap membayar utang yang jatuh tempo pada 2025 sebesar Rp800,33 triliun.

"Kami memiliki kemampuan untuk membayar defisit dan utang yang jatuh tempo tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan juga mengungkapkan bahwa kontribusi kelas menengah terhadap pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) masih sangat kecil, yakni di bawah 5 persen dari total penerimaan PPh OP. 

"Pajak yang dibayarkan oleh individu kelas menengah hanya sekitar 1 persen dari total penerimaan," ujar Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak, Muchamad Arifin.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya