Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Kemenkeu Jamin Utang Jumbo Pemerintah Tak Ditanggung Kelas Menengah

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 20:20 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, menegaskan bahwa utang besar negara tidak akan memberatkan masyarakat kelas menengah. 

Hal ini disampaikan oleh Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Riko Amir, yang menjelaskan bahwa pembayaran utang akan dilakukan melalui hasil kegiatan ekonomi, bukan dari kontribusi langsung masyarakat.

"Utang pemerintah tidak dibayar oleh kelas menengah secara langsung. Dana untuk membayar utang berasal dari pendapatan negara yang dihasilkan oleh produk domestik bruto (PDB)," kata Riko dalam acara media gathering Kemenkeu di Anyer, Banten, dikutip Jumat (28/9).

Menurut data Kementerian Keuangan, per Agustus 2024 sendiri utang pemerintah tercatat mencapai Rp8.461,93 triliun, dengan mayoritas utang berasal dari Surat Berharga Negara (SBN) yang berkontribusi sebesar 88,07 persen. Sisa utang lainnya berasal dari pinjaman luar dan dalam negeri.

Rasio utang pemerintah pada Agustus 2024 berada di angka 38,49 persen dari PDB, masih di bawah batas aman yang diatur dalam UU 17/2023 tentang Keuangan Negara, yang menetapkan batas maksimum rasio utang sebesar 60 persen PDB.

Riko juga menegaskan bahwa pemerintah siap membayar utang yang jatuh tempo pada 2025 sebesar Rp800,33 triliun.

"Kami memiliki kemampuan untuk membayar defisit dan utang yang jatuh tempo tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Kementerian Keuangan juga mengungkapkan bahwa kontribusi kelas menengah terhadap pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) masih sangat kecil, yakni di bawah 5 persen dari total penerimaan PPh OP. 

"Pajak yang dibayarkan oleh individu kelas menengah hanya sekitar 1 persen dari total penerimaan," ujar Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak, Muchamad Arifin.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya