Berita

Anggota DKPP, Tio Aliansyah/Ist

Politik

Belum Setahun, DKPP Terima 514 Aduan Dugaan Pelanggaran Etik

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 10:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah hampir lima ratus lebih menerima aduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, padahal tahun 2024 belum selesai. 

Anggota DKPP, Tio Aliansyah menerangkan, sejak awal tahun 2024 hingga 26 September kemarin, aduan dugaan pelanggaran KEPP sudah cukup banyak.

"Tahun 2024, sampai hari ini, jumlah aduan yang kami terima 514 aduan," ujar Tio dalam kegiatan Media Gathering DKPP di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (26/9).


Pria yang akrab disapa Tio ini menyatakan, seluruh aduan yang diterima DKPP tidak begitu saja diperiksa dalam sidang, melainkan harus melalui proses verifikasi administrasi dan verifikasi materiil terlebih dahulu.

Sehingga, dia memastikan dari 514 aduan yang diterima DKPP terdapat 473 aduan di antaranya telah diverifikasi administrasi.

"(Ada) 278 aduan telah memenuhi syarat, 124 aduan dianggap belum memenuhi syarat, 13 aduan berstatus tidak memenuhi syarat, dan 58 aduan berstatus gugur," urainya. 

278 aduan yang memenuhi syarat verifikasi administrasi, dipastikan Tio dilanjutkan verifikasi materiil. Dalam verifikasi materiil, sebuah aduan akan ditinjau kuat atau tidaknya unsur pelanggaran etik dalam aspek substansi aduannya.

"Dari 278 aduan yang memenuhi syarat verifikasi administrasi, 228 aduan telah kami verifikasi materiil. Hasilnya, 207 aduan memenuhi syarat dan layak sidang, 15 aduan belum memenuhi syarat, dua aduan tidak memenuhi syarat, dan empat aduan berstatus gugur," sambungnya memaparkan.

Sementara, dari perkara yang telah diperiksa, per 25 September 2024, terdapat 226 aduan yang dilimpahkan menjadi perkara yang layak disidangkan. Jumlah ini terdiri dari 207 perkara yang berasal dari aduan tahun 2024 dan 19 perkara yang berasal dari aduan yang diterima tahun sebelumnya.

Tio menambahkan, DKPP telah memutus 103 perkara yang melibatkan 545 penyelenggara pemilu. Sedangkan 59 perkara masih dalam proses pemeriksaan.

"103 perkara telah diputus yang melibatkan 545 Teradu. 332 Teradu direhabilitasi, 131 mendapat tertulis, 38 Teradu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap, dan empat Teradu dijatuhi Pemberhentian Sementara," demikian Tio menambahkan.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya