Berita

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan ke Cikarang/Foto: Kemendag

Bisnis

Satgas Impor Ilegal Bukan Penyelesaian, hanya Shock Therapy Saja

JUMAT, 27 SEPTEMBER 2024 | 09:14 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Satuan tugas (Satgas) pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor atau satgas impor ilegal akan mengakhiri masa kerjanya pada Desember 2024.

Hal itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat melakukan kunjungan ke Cikarang baru-baru ini. 

"Selesai. Ya nanti terserah pemerintah baru," ujar Menteri yang akrab disapa Zulhas ini, dikutip Jumat (27/9). 


Kehadiran satgas impor ilegal cukup efektif untuk memberantas produk-produk asal luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan. Namun, menurut Zulhas satgas impor ilegal bukanlah cara untuk menyelesaikan masalah gempuran barang-barang impor. Satgas impor dibentuk hanya untuk shock therapy atau terapi kejut saja. 

"Ya satgas itu bukan penyelesaian, cuma dia shock therapy saja," kata Zulhas.

Satgas impor ilegal resmi dibentuk pada 19 Juli 2024. Pembentukan Satgas ini dilatarbelakangi oleh keluhan dari dunia usaha nasional terkait maraknya produk-produk impor dengan harga yang jauh lebih murah dan tidak bisa dipertanggungjawabkan Standar Nasional Indonesia (SNI). 

Jenis-jenis barang yang diawasi oleh satgas ini adalah tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.

Dasar hukum atas pembentukan Satgas ini adalah Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. 

Kunjungan Zulhas ke Cikarang terkait temuan terhadap produk tidak memenuhi ketentuan. Total barang yang diamankan sebanyak 192.193 batang dengan berat 1.100 ton dengan nilai Rp11 miliar.

Ekspose temuan baja profil siku sama kaki yang diamankan petugas diproduksi dan diperdagangkan tanpa merek serta tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya