Berita

Ronny Talapessy (kanan) di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/9)/RMOL

Politik

PDIP: Pemecatan Tia Rahmania Jauh Sebelum Acara Lemhannas

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 17:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemecatan kader PDIP atas nama Tia Rahmania tidak ada kaitannya dengan sikap kritisnya kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara sesi pembekalan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin (23/9) lalu. 

Sebab, pemecatan Tia Rahmania oleh DPP PDIP jauh sebelum acara di Lemhannas itu digelar. 

Demikian ditegaskan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/9).  


“Pada tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDIP menyidangkan pelanggaran etik Saudara Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Jadi Mahkamah Etik memutuskan Saudara Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai,” tegas Ronny. 

Selanjutnya, pada tanggal 13 September DPP PDIP mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU. 

Namun, kata Ronny, jauh sebelum itu, pada tanggal 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten telah memutus 8 PPK di 8 kecamatan Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang. Nama Tia Rahmania dinyatakan telah melakukan penggelembungan suara Pileg 2024. 

“Itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania. Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi,” ungkap mantan Pengacara Bharada E ini. 

Kemudian, pada tanggal 14 Mei 2024 berdasarkan permohonan dari kader caleg PDIP dari Dapil Banten 1 Bonnie Triyana, DPP PDIP pun menyidangkan kasus tersebut. 

Hasilnya, ditemukan fakta dan saksi serta alat bukti lainnya, hingga akhirnya DPP PDIP melalui Mahkamah Partai menyatakan bahwa telah terjadi penggelembungan suara oleh Tia Rahmania. 

“Dan berdasarkan aturan internal kami bahwa ini adalah pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap disiplin partai. Maka tanggal 30 Agustus 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU,” urainya. 

“Jadi ini bukan pemeriksaan yang hanya sebentar, tapi ini proses pemeriksaannya sudah panjang,” demikian Ronny.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya