Berita

Ronny Talapessy (kanan) di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/9)/RMOL

Politik

PDIP: Pemecatan Tia Rahmania Jauh Sebelum Acara Lemhannas

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 17:21 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Pemecatan kader PDIP atas nama Tia Rahmania tidak ada kaitannya dengan sikap kritisnya kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di acara sesi pembekalan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin (23/9) lalu. 

Sebab, pemecatan Tia Rahmania oleh DPP PDIP jauh sebelum acara di Lemhannas itu digelar. 

Demikian ditegaskan Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy saat jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis (26/9).  


“Pada tanggal 3 September 2024, Mahkamah Etik dan Badan Kehormatan DPP PDIP menyidangkan pelanggaran etik Saudara Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Jadi Mahkamah Etik memutuskan Saudara Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai,” tegas Ronny. 

Selanjutnya, pada tanggal 13 September DPP PDIP mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU. 

Namun, kata Ronny, jauh sebelum itu, pada tanggal 13 Mei 2024, Bawaslu Provinsi Banten telah memutus 8 PPK di 8 kecamatan Dapil Banten I, Lebak dan Pandeglang. Nama Tia Rahmania dinyatakan telah melakukan penggelembungan suara Pileg 2024. 

“Itu terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania. Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi,” ungkap mantan Pengacara Bharada E ini. 

Kemudian, pada tanggal 14 Mei 2024 berdasarkan permohonan dari kader caleg PDIP dari Dapil Banten 1 Bonnie Triyana, DPP PDIP pun menyidangkan kasus tersebut. 

Hasilnya, ditemukan fakta dan saksi serta alat bukti lainnya, hingga akhirnya DPP PDIP melalui Mahkamah Partai menyatakan bahwa telah terjadi penggelembungan suara oleh Tia Rahmania. 

“Dan berdasarkan aturan internal kami bahwa ini adalah pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap disiplin partai. Maka tanggal 30 Agustus 2024 DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU,” urainya. 

“Jadi ini bukan pemeriksaan yang hanya sebentar, tapi ini proses pemeriksaannya sudah panjang,” demikian Ronny.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya