Berita

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun/RMOL

Politik

PDIP Tegaskan Tia Rahmania-Rahmat Handoyo Dipecat Bukan Karena Kritis ke KPK

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 12:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa pemecatan kader partai yang juga caleg PDIP Dapil Banten 1 Tia Rahmania dan caleg PDIP Dapil Jawa Tengah V Rahmat Handoyo tidak berkaitan dengan kritik mereka terhadap KPK.

Namun, pemecatan tersebut merupakan hasil dari proses sengketa di internal partai.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menjelaskan bahwa pemecatan tersebut terjadi karena adanya sengketa internal yang berhubungan dengan pergeseran suara dalam Pemilu Legislatif 2024.

"Sebenarnya itu masalah biasa dalam proses internal partai. Saya lihat di media malah di belok-belokan seolah-olah karena dia kritis terhadap pertanyaan KPK, tidak ada kaitan itu," tegas Komarudin kepada wartawan, Kamis (26/9).

Komarudin menyatakan, kasus itu sebetulnya telah diselesaikan melalui Mahkamah Partai PDIP, yang mana ditemukan bukti bahwa Tia Rahmania dan Handoyo melakukan pelanggaran dengan memindahkan suara, merugikan kader lain dalam proses pemilihan.

Terlebih, persoalan sengketa internal partai terjadi tidak hanya di level DPR RI, melainkan ada juga di level DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Jadi, kasus itu bukan mereka dua saja. Itu ada juga di DPR RI, kemudian (DPRD) Kabupaten Kota, itu namanya sengketa internal partai. Jadi kan itu sengketa pileg kemarin, pemilihan legislatif 2024 itu,” tegas Komarudin.

Dalam kasus ini, Tia Rahmania digugat oleh Bonnie Triyana dan Rahmat Handoyo digugat oleh Didik Haryadi di Mahkamah Partai PDIP.

“Nah, gugatan itu disampaikan, berproses di mahkamah partai, kemudian mahkamah bersidang,” tuturnya.

Dalam persidangan, Tia Rahmania dan Rahmat Handoyo tidak bisa membuktikan suaranya di Pileg 2024 murni sesuai dengan hasil pemilihan. Dengan kata lain, ada permainan berupa pemindahan suara, sehingga dinyatakan melanggar aturan partai dan perundang-undangan.

“Sementara dua pelapornya (Bonnie Triyana dan Didik Haryadi) bisa membuktikan dengan C1-nya. Atas dasar itu, maka mahkamah memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP untuk DPP menyampaikan keputusan kepada yang kedua yang bersangkutan itu,” jelas Komarudin.

Adapun, mengenai sanksi pemecatan kepada Tia Rahmania dan Rahmat Handoyo karena telah terbukti melakukan pelanggaran berupa memindahkan suara pileg 2024, Komarudin menyebut bahwa Mahkamah Partai PDIP memberikan dua opsi yakni mengundurkan atau dipecat.

Karena keduanya menolak mengundurkan diri, sehingga partai mengambil keputusan pemecatan.

“Itu keputusan organisasi, harus dipecat, kan begitu,” kata Komarudin yang juga Anggota DPR RI Fraksi PDIP ini.

Ditambahkan Komarudin, keputusan sidang Mahkamah Partai PDIP telah diteken sejak 5 September 2024 lalu. Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Partai Yasonna H. Laoly, Wakil Ketua Komarudin Watubun, Sukur Nababan, Utut Adianto, Djarot Saiful Hidayat, Maruarar Siahaan.

“Jadi, jangan urusan itu dibelokkan, seolah-olah ada urusan dengan KPK, itu tidak ada gitu,” pungkasnya.

Sebelumnya, nama politikus Tia Rahmania trending topic di media sosial X (sebelumnya Twitter) pada Kamis pagi (26/9), gara-gara batal dilantik menjadi Anggota DPR dari Dapil Banten 1 karena dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Tia menjadi sorotan usai mengkritik keras Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat berbicara soal integritas dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR periode 2024-2029 yang digelar Lemhanas RI.

Dalam forum tersebut, Tia yang merupakan Caleg DPR nomor urut 2 dari Dapil 1 Banten Pandeglang-Lebak dan meraih 37.359 suara, menyarankan Gufron berbicara terkait kasus-kasus yang menjeratnya ketimbang soal teori korupsi.

Di DPR Tia akan digantikan oleh koleganya, Bonnie Triyana yang memperoleh 36.516 suara. Bonnie berada di posisi kedua setelah Tia di caleg PDIP.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya