Berita

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun/RMOL

Politik

PDIP Tegaskan Tia Rahmania-Rahmat Handoyo Dipecat Bukan Karena Kritis ke KPK

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 12:17 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPP PDI Perjuangan menegaskan bahwa pemecatan kader partai yang juga caleg PDIP Dapil Banten 1 Tia Rahmania dan caleg PDIP Dapil Jawa Tengah V Rahmat Handoyo tidak berkaitan dengan kritik mereka terhadap KPK.

Namun, pemecatan tersebut merupakan hasil dari proses sengketa di internal partai.

Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menjelaskan bahwa pemecatan tersebut terjadi karena adanya sengketa internal yang berhubungan dengan pergeseran suara dalam Pemilu Legislatif 2024.


"Sebenarnya itu masalah biasa dalam proses internal partai. Saya lihat di media malah di belok-belokan seolah-olah karena dia kritis terhadap pertanyaan KPK, tidak ada kaitan itu," tegas Komarudin kepada wartawan, Kamis (26/9).

Komarudin menyatakan, kasus itu sebetulnya telah diselesaikan melalui Mahkamah Partai PDIP, yang mana ditemukan bukti bahwa Tia Rahmania dan Handoyo melakukan pelanggaran dengan memindahkan suara, merugikan kader lain dalam proses pemilihan.

Terlebih, persoalan sengketa internal partai terjadi tidak hanya di level DPR RI, melainkan ada juga di level DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota.

“Jadi, kasus itu bukan mereka dua saja. Itu ada juga di DPR RI, kemudian (DPRD) Kabupaten Kota, itu namanya sengketa internal partai. Jadi kan itu sengketa pileg kemarin, pemilihan legislatif 2024 itu,” tegas Komarudin.

Dalam kasus ini, Tia Rahmania digugat oleh Bonnie Triyana dan Rahmat Handoyo digugat oleh Didik Haryadi di Mahkamah Partai PDIP.

“Nah, gugatan itu disampaikan, berproses di mahkamah partai, kemudian mahkamah bersidang,” tuturnya.

Dalam persidangan, Tia Rahmania dan Rahmat Handoyo tidak bisa membuktikan suaranya di Pileg 2024 murni sesuai dengan hasil pemilihan. Dengan kata lain, ada permainan berupa pemindahan suara, sehingga dinyatakan melanggar aturan partai dan perundang-undangan.

“Sementara dua pelapornya (Bonnie Triyana dan Didik Haryadi) bisa membuktikan dengan C1-nya. Atas dasar itu, maka mahkamah memutuskan untuk merekomendasikan kepada DPP untuk DPP menyampaikan keputusan kepada yang kedua yang bersangkutan itu,” jelas Komarudin.

Adapun, mengenai sanksi pemecatan kepada Tia Rahmania dan Rahmat Handoyo karena telah terbukti melakukan pelanggaran berupa memindahkan suara pileg 2024, Komarudin menyebut bahwa Mahkamah Partai PDIP memberikan dua opsi yakni mengundurkan atau dipecat.

Karena keduanya menolak mengundurkan diri, sehingga partai mengambil keputusan pemecatan.

“Itu keputusan organisasi, harus dipecat, kan begitu,” kata Komarudin yang juga Anggota DPR RI Fraksi PDIP ini.

Ditambahkan Komarudin, keputusan sidang Mahkamah Partai PDIP telah diteken sejak 5 September 2024 lalu. Sidang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Partai Yasonna H. Laoly, Wakil Ketua Komarudin Watubun, Sukur Nababan, Utut Adianto, Djarot Saiful Hidayat, Maruarar Siahaan.

“Jadi, jangan urusan itu dibelokkan, seolah-olah ada urusan dengan KPK, itu tidak ada gitu,” pungkasnya.

Sebelumnya, nama politikus Tia Rahmania trending topic di media sosial X (sebelumnya Twitter) pada Kamis pagi (26/9), gara-gara batal dilantik menjadi Anggota DPR dari Dapil Banten 1 karena dipecat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Tia menjadi sorotan usai mengkritik keras Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat berbicara soal integritas dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan bagi Calon Anggota DPR periode 2024-2029 yang digelar Lemhanas RI.

Dalam forum tersebut, Tia yang merupakan Caleg DPR nomor urut 2 dari Dapil 1 Banten Pandeglang-Lebak dan meraih 37.359 suara, menyarankan Gufron berbicara terkait kasus-kasus yang menjeratnya ketimbang soal teori korupsi.

Di DPR Tia akan digantikan oleh koleganya, Bonnie Triyana yang memperoleh 36.516 suara. Bonnie berada di posisi kedua setelah Tia di caleg PDIP.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya