Berita

PDI Perjuangan/RMOL

Politik

PDIP Coret Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo Masuk Senayan, Ini Klarifikasi DPP

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 11:56 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

PDIP resmi mencoret Tia Rahmania dari Dapil Banten I dan Rahmad Handoyo dari Dapil Jateng V sebagai caleg terpilih yang lolos ke Senayan periode 2024-2029.

Hal tersebut tertuang dalam lampiran Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1368 Tahun 202d4 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemiihan Umum Tahun 2024.

Dalam SK tersebut, dua nama anggota DPR terpilih 2024-2029 dari PDIP, yaitu Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo digantikan kolega satu partainya lantaran dinilai tidak memenuhi syarat untuk dilantik menjadi anggota DPR terpilih pada Oktober mendatang.


Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan, Djarot menjelaskan Tia dan Rahmad diberhentikan setelah Mahkamah Partai menerima gugatan calon anggota legislatif (caleg) PDIP dari daerah pemilihan (dapil) yang sama.

Djarot menyesali adanya perselisihan hasil suara yang dibawa keduanya ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa berbicara dengan partai.

"Kalau ada perselisihan hasil suara di antara kader internal partai, itu kan diselesaikan di partai. Tidak diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Nah itu ada gugatan, ada laporan tentang perselisihan perolehan suara," kata Djarot kepada wartawan, Kamis (26/9).

Atas dasar itu, PDIP memanggil Tia dan Rahmad Handoyo untuk diperiksa lantaran adanya perselisihan hasil suara itu.

"Dua-duanya dipanggil, diperiksan oleh Panitera Mahkamah Partai. Siapapun, ada banyak lah, ada 100 lebih ya, yang masuk ke partai tentang perselisihan hasil suara itu," kata Djarot.

"Itu semua diselesaikan oleh Mahkamah Partai. Panggil semuanya dengan membawa bukti-bukti. Buktinya itu form C1. Nah itu diperiksa semuanya. Itu ada pengalihan suara," sambungnya.

Menurutnya, PDIP mengendus adanya penggelembungan suara oleh Tia  Rahmad, dan telah diperiksa oleh partai.

Setelah Mahkamah Partai memeriksa Tia dan Rahmad , Mahkamah Partai lalu mengambil keputusan diterima atau ditolak adanya dugaan penggelembungan suara itu.

"Kalau gugatan itu diterima, berarti dia itu kalah dong. Si siapa? Tia ya? Termasuk juga Rahmad, sama, sama. Nah, setelah itu dilaporkan dalam rapat DPP. Hasil dari Mahkamah Partai dilaporkan ke DPP Partai. Makanya prosesnya lama, bukan tiba-tiba itu," kata Djarot.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Brimob Polda Metro Jaya Bubarkan Balap Liar di Pulogadung

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:17

Istana Ungkap Cadangan Beras di Bulog Tembus 5,3 Juta Ton

Minggu, 17 Mei 2026 | 14:04

Kasasi Bisa Perjelas Vonis Banding Luhur Ditambah Beban Uang Pengganti

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:45

Putusan MK soal IKN Dianggap Beri Kepastian Hukum

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:39

“Suamiku Lukaku” Angkat Luka Perempuan Korban KDRT

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Prabowo Minta Pindad Rancang Mobil Presiden Khusus untuk Sapa Rakyat

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:14

Penyederhanaan Sistem Partai Tak Harus dengan Threshold Tinggi

Minggu, 17 Mei 2026 | 13:10

Nasabah PNM Denpasar Sukses Ubah Sampah Pantai jadi Cuan

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:59

Hukum yang Layu: Saat Keadilan Kehilangan Hati Nurani

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:43

Andrianto Andri: Tokoh Sumatera Harus Jadi Cawapres 2029

Minggu, 17 Mei 2026 | 12:11

Selengkapnya