Berita

Para pelaku saat berada di Mapolres Tasikmalaya Kota/RMOLJabar

Presisi

9 Pelaku Penganiayaan Siswa Madrasah hingga Tewas Diamankan Polisi, 6 Orang Masih di Bawah Umur

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aparat Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 9 orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang berujung kematian siswa madrasah berinisial GG (14). 

Identitas pelaku dewasa yang ditangkap meliputi CM (22) dan DMY (19) yang merupakan warga Kelurahan Setiajaya. Serta AMA (18) yang berasal dari Purwakarta. 

Sementara itu, 6 pelaku lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. 


Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Unit Reskrim Polsek Cibeureum. 

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono menjelaskan, para terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan berbagai alat, termasuk balok kayu, bambu, batu, dan bata putih. 

"Saat ini, semua terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Tasikmalaya Kota," ujar Joko di Mapolres Tasikmalaya Kota, dikutip RMOLJabar, Rabu (25/9).

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, seperti potongan kayu, batu, pakaian korban, dan balok kayu lainnya.

Joko menjelaskan kronologi peristiwa, di mana korban bersama temannya melintas di lokasi kejadian. 

Korban diketahui sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Kecamatan Cibeureum, pada Minggu dinihari (24/9), sekitar pukul 00.45 WIB. Para pelaku mengadang korban yang melintas dengan sepeda motor berknalpot bising.

"Para tersangka melempari sepeda motor korban dengan batu, kemudian mengadangnya menggunakan bambu, yang mengakibatkan sepeda motor korban terjatuh," tuturnya.

Setelah itu, para tersangka menghampiri korban dan melakukan kekerasan fisik hingga korban tidak sadarkan diri. 

"Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia setelah para tersangka meninggalkan lokasi," bebernya.

Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

"Kami akan memproses hukum para pelaku secara tegas," tutup Joko Sulistiono.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya