Berita

Para pelaku saat berada di Mapolres Tasikmalaya Kota/RMOLJabar

Presisi

9 Pelaku Penganiayaan Siswa Madrasah hingga Tewas Diamankan Polisi, 6 Orang Masih di Bawah Umur

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aparat Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 9 orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang berujung kematian siswa madrasah berinisial GG (14). 

Identitas pelaku dewasa yang ditangkap meliputi CM (22) dan DMY (19) yang merupakan warga Kelurahan Setiajaya. Serta AMA (18) yang berasal dari Purwakarta. 

Sementara itu, 6 pelaku lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. 


Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Unit Reskrim Polsek Cibeureum. 

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono menjelaskan, para terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan berbagai alat, termasuk balok kayu, bambu, batu, dan bata putih. 

"Saat ini, semua terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Tasikmalaya Kota," ujar Joko di Mapolres Tasikmalaya Kota, dikutip RMOLJabar, Rabu (25/9).

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, seperti potongan kayu, batu, pakaian korban, dan balok kayu lainnya.

Joko menjelaskan kronologi peristiwa, di mana korban bersama temannya melintas di lokasi kejadian. 

Korban diketahui sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Kecamatan Cibeureum, pada Minggu dinihari (24/9), sekitar pukul 00.45 WIB. Para pelaku mengadang korban yang melintas dengan sepeda motor berknalpot bising.

"Para tersangka melempari sepeda motor korban dengan batu, kemudian mengadangnya menggunakan bambu, yang mengakibatkan sepeda motor korban terjatuh," tuturnya.

Setelah itu, para tersangka menghampiri korban dan melakukan kekerasan fisik hingga korban tidak sadarkan diri. 

"Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia setelah para tersangka meninggalkan lokasi," bebernya.

Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

"Kami akan memproses hukum para pelaku secara tegas," tutup Joko Sulistiono.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Jokowi Dalangi Operasi Politik Pertahankan Wapres Gibran

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:14

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Pejabat BNPB juga Korupsi Pengadaan HT Penanganan Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:37

Status MSCI Bukan Tanda Kiamat

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:21

Penguatan Ekosistem Dagang RI Didorong Tembus 5 Besar Ekonomi Dunia

Senin, 19 Oktober 2026 | 03:06

Mengenal Ahmad Luthfi Auditor BPK yang Minta Jatah Rp600 Juta

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:37

Mantan Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Meninggal Dunia, Polri Sampaikan Duka Cita

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:17

MSCI Pertanyakan Pasar RI, BEI Harus Buktikan Pengawasan Bekerja

Senin, 19 Oktober 2026 | 02:06

Fahira: Mimpi dan Cita-cita Tak Boleh Dibatasi Kondisi Ekonomi

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:35

Polisi Tembak Polisi di Markas Ditpolairud Pondok Cabe, Pelaku Ditahan

Senin, 19 Oktober 2026 | 01:15

Selengkapnya