Berita

Para pelaku saat berada di Mapolres Tasikmalaya Kota/RMOLJabar

Presisi

9 Pelaku Penganiayaan Siswa Madrasah hingga Tewas Diamankan Polisi, 6 Orang Masih di Bawah Umur

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aparat Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 9 orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang berujung kematian siswa madrasah berinisial GG (14). 

Identitas pelaku dewasa yang ditangkap meliputi CM (22) dan DMY (19) yang merupakan warga Kelurahan Setiajaya. Serta AMA (18) yang berasal dari Purwakarta. 

Sementara itu, 6 pelaku lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. 

Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Unit Reskrim Polsek Cibeureum. 

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono menjelaskan, para terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan berbagai alat, termasuk balok kayu, bambu, batu, dan bata putih. 

"Saat ini, semua terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Tasikmalaya Kota," ujar Joko di Mapolres Tasikmalaya Kota, dikutip RMOLJabar, Rabu (25/9).

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, seperti potongan kayu, batu, pakaian korban, dan balok kayu lainnya.

Joko menjelaskan kronologi peristiwa, di mana korban bersama temannya melintas di lokasi kejadian. 

Korban diketahui sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Kecamatan Cibeureum, pada Minggu dinihari (24/9), sekitar pukul 00.45 WIB. Para pelaku mengadang korban yang melintas dengan sepeda motor berknalpot bising.

"Para tersangka melempari sepeda motor korban dengan batu, kemudian mengadangnya menggunakan bambu, yang mengakibatkan sepeda motor korban terjatuh," tuturnya.

Setelah itu, para tersangka menghampiri korban dan melakukan kekerasan fisik hingga korban tidak sadarkan diri. 

"Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia setelah para tersangka meninggalkan lokasi," bebernya.

Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

"Kami akan memproses hukum para pelaku secara tegas," tutup Joko Sulistiono.

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya