Berita

Para pelaku saat berada di Mapolres Tasikmalaya Kota/RMOLJabar

Presisi

9 Pelaku Penganiayaan Siswa Madrasah hingga Tewas Diamankan Polisi, 6 Orang Masih di Bawah Umur

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 02:59 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aparat Kepolisian Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengamankan 9 orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan yang berujung kematian siswa madrasah berinisial GG (14). 

Identitas pelaku dewasa yang ditangkap meliputi CM (22) dan DMY (19) yang merupakan warga Kelurahan Setiajaya. Serta AMA (18) yang berasal dari Purwakarta. 

Sementara itu, 6 pelaku lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum. 


Penangkapan ini dilakukan oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota dan Unit Reskrim Polsek Cibeureum. 

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono menjelaskan, para terduga pelaku melakukan penganiayaan dengan berbagai alat, termasuk balok kayu, bambu, batu, dan bata putih. 

"Saat ini, semua terduga pelaku sudah kami amankan di Polres Tasikmalaya Kota," ujar Joko di Mapolres Tasikmalaya Kota, dikutip RMOLJabar, Rabu (25/9).

Selain mengamankan pelaku, pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, seperti potongan kayu, batu, pakaian korban, dan balok kayu lainnya.

Joko menjelaskan kronologi peristiwa, di mana korban bersama temannya melintas di lokasi kejadian. 

Korban diketahui sedang mengendarai sepeda motor di wilayah Kecamatan Cibeureum, pada Minggu dinihari (24/9), sekitar pukul 00.45 WIB. Para pelaku mengadang korban yang melintas dengan sepeda motor berknalpot bising.

"Para tersangka melempari sepeda motor korban dengan batu, kemudian mengadangnya menggunakan bambu, yang mengakibatkan sepeda motor korban terjatuh," tuturnya.

Setelah itu, para tersangka menghampiri korban dan melakukan kekerasan fisik hingga korban tidak sadarkan diri. 

"Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia setelah para tersangka meninggalkan lokasi," bebernya.

Akibat perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. 

"Kami akan memproses hukum para pelaku secara tegas," tutup Joko Sulistiono.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

Pimpinan Baru OJK Perlu Perkuat Pengawasan Fintech Syariah

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:25

Barang Ilegal Lolos Lewat Blueray Cargo, Begini Alurnya

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:59

Legitimasi Adies Kadir sebagai Hakim MK Tidak Bisa Diganggu Gugat

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:36

Uang Dolar Hingga Emas Disita KPK dari OTT Pejabat Bea Cukai

Jumat, 06 Februari 2026 | 02:18

Pemda Harus Gencar Sosialisasi Beasiswa Otsus untuk Anak Muda Papua

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:50

KPK Ultimatum Pemilik Blueray Cargo John Field Serahkan Diri

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:28

Ini Faktor Pendorong Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV-2025

Jumat, 06 Februari 2026 | 01:08

KPK Tetapkan 6 Tersangka OTT Pejabat Bea Cukai, 1 Masih Buron

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:45

Pengamat: Wibawa Negara Lahir dari Ketenangan Pemimpin

Jumat, 06 Februari 2026 | 00:24

Selengkapnya