Berita

Ilustrasi Pilkada serentak 2024/Net

Politik

KPU dan Bawaslu Lampung Beda Pendapat soal Pemberian Biaya Transportasi Kampanye

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 01:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aturan tentang kampanye di Pilkada serentak 2024 sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024. Sedikitnya ada 2 poin penting yang berubah dari aturan kampanye Pemilu 2024.

Pertama, pada pasal 66 ayat (3) disebutkan bahwa pasangan calon dan/atau tim kampanye selama masa kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta kampanye, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah. 

Pada ayat (4) disebutkan selain pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pasangan Calon dan/atau tim kampanye selama masa kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta kampanye, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye, dan/atau hadiah lainnya pada rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah.


Nah, poin ini dimaknai berbeda oleh KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung. Menurut Komisioner KPU Lampung Bidang Sosdiklih dan Parmas, Antoniyus, biaya yang dimaksud dalam poin tersebut tidak boleh berbentuk uang tunai.

"Transport berupa voucher, kemudian uang makan dalam bentuk makanan, bukan bentuk uang tunai," tegas Antoniyus, dikutip RMOLLampung, Rabu (25/9).

Antoniyus menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Pasal 66 ayat (6) yang berbunyi "biaya makan minum peserta Kampanye, transportasi peserta Kampanye, dan pengadaan bahan Kampanye bagi peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak diberikan dalam bentuk uang tunai".

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri berpendapat, boleh diberikan dalam bentuk uang tunai asal masih sesuai batas kewajaran atau kemahalan daerah masing-masing.

"Bahasa di PKPU itu biaya, sehingga identik dengan uang, karena tidak diatur maka tidak dilarang dalam bentuk uang. Sementara, kami memaknai boleh saja," jelas  Tamri.

Tamri melanjutkan, untuk jumlahnya harus disesuaikan dengan nilai kewajaran masing-masing daerah.

"Uang transportasi bisa dihitung dari jarak, kalau Rp100 ribu masih bisa lah," lanjutnya.

Tamri pun membeberkan isi Pasal 66 ayat (5) yang berbunyi "Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan:
a. dalam bentuk barang; dan
b. nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp 1.000.000".

"Contoh kegiatan rapat umum misalnya jalan sehat, perlombaan, kuis dan sebagainya dengan memberikan hadiah maksimal Rp1 juta, dalam bentuk barang," papar Tamri.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya