Berita

Ilustrasi Pilkada serentak 2024/Net

Politik

KPU dan Bawaslu Lampung Beda Pendapat soal Pemberian Biaya Transportasi Kampanye

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 01:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aturan tentang kampanye di Pilkada serentak 2024 sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024. Sedikitnya ada 2 poin penting yang berubah dari aturan kampanye Pemilu 2024.

Pertama, pada pasal 66 ayat (3) disebutkan bahwa pasangan calon dan/atau tim kampanye selama masa kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta kampanye, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah. 

Pada ayat (4) disebutkan selain pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pasangan Calon dan/atau tim kampanye selama masa kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta kampanye, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye, dan/atau hadiah lainnya pada rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah.

Nah, poin ini dimaknai berbeda oleh KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung. Menurut Komisioner KPU Lampung Bidang Sosdiklih dan Parmas, Antoniyus, biaya yang dimaksud dalam poin tersebut tidak boleh berbentuk uang tunai.

"Transport berupa voucher, kemudian uang makan dalam bentuk makanan, bukan bentuk uang tunai," tegas Antoniyus, dikutip RMOLLampung, Rabu (25/9).

Antoniyus menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Pasal 66 ayat (6) yang berbunyi "biaya makan minum peserta Kampanye, transportasi peserta Kampanye, dan pengadaan bahan Kampanye bagi peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak diberikan dalam bentuk uang tunai".

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri berpendapat, boleh diberikan dalam bentuk uang tunai asal masih sesuai batas kewajaran atau kemahalan daerah masing-masing.

"Bahasa di PKPU itu biaya, sehingga identik dengan uang, karena tidak diatur maka tidak dilarang dalam bentuk uang. Sementara, kami memaknai boleh saja," jelas  Tamri.

Tamri melanjutkan, untuk jumlahnya harus disesuaikan dengan nilai kewajaran masing-masing daerah.

"Uang transportasi bisa dihitung dari jarak, kalau Rp100 ribu masih bisa lah," lanjutnya.

Tamri pun membeberkan isi Pasal 66 ayat (5) yang berbunyi "Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan:
a. dalam bentuk barang; dan
b. nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp 1.000.000".

"Contoh kegiatan rapat umum misalnya jalan sehat, perlombaan, kuis dan sebagainya dengan memberikan hadiah maksimal Rp1 juta, dalam bentuk barang," papar Tamri.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Razia Balap Liar: 292 Motor Disita, 466 Remaja Diamankan

Senin, 03 Februari 2025 | 01:38

Pemotor Pecahkan Kaca Mobil, Diduga karena Lawan Arah

Senin, 03 Februari 2025 | 01:29

PDIP: ASN Poligami Berpeluang Korupsi

Senin, 03 Februari 2025 | 01:04

Program MBG Dirasakan Langsung Manfaatnya

Senin, 03 Februari 2025 | 00:41

Merayakan Kemenangan Kasasi Vihara Amurva Bhumi Karet

Senin, 03 Februari 2025 | 00:29

Rumah Warga Dekat Pasaraya Manggarai Ludes Terbakar

Senin, 03 Februari 2025 | 00:07

Ratusan Sekolah di Jakarta akan Dipasang Water Purifire

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:39

Manis di Bibir, Pahit di Jantung

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:18

Nasdem Setuju Pramono Larang ASN Poligami

Minggu, 02 Februari 2025 | 23:03

Opsen Pajak Diterapkan, Pemko Medan Langsung Pasang Target Rp784,16 Miliar

Minggu, 02 Februari 2025 | 22:47

Selengkapnya