Berita

Ilustrasi Pilkada serentak 2024/Net

Politik

KPU dan Bawaslu Lampung Beda Pendapat soal Pemberian Biaya Transportasi Kampanye

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 01:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aturan tentang kampanye di Pilkada serentak 2024 sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024. Sedikitnya ada 2 poin penting yang berubah dari aturan kampanye Pemilu 2024.

Pertama, pada pasal 66 ayat (3) disebutkan bahwa pasangan calon dan/atau tim kampanye selama masa kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta kampanye, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah. 

Pada ayat (4) disebutkan selain pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pasangan Calon dan/atau tim kampanye selama masa kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta kampanye, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye, dan/atau hadiah lainnya pada rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah.


Nah, poin ini dimaknai berbeda oleh KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung. Menurut Komisioner KPU Lampung Bidang Sosdiklih dan Parmas, Antoniyus, biaya yang dimaksud dalam poin tersebut tidak boleh berbentuk uang tunai.

"Transport berupa voucher, kemudian uang makan dalam bentuk makanan, bukan bentuk uang tunai," tegas Antoniyus, dikutip RMOLLampung, Rabu (25/9).

Antoniyus menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Pasal 66 ayat (6) yang berbunyi "biaya makan minum peserta Kampanye, transportasi peserta Kampanye, dan pengadaan bahan Kampanye bagi peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak diberikan dalam bentuk uang tunai".

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri berpendapat, boleh diberikan dalam bentuk uang tunai asal masih sesuai batas kewajaran atau kemahalan daerah masing-masing.

"Bahasa di PKPU itu biaya, sehingga identik dengan uang, karena tidak diatur maka tidak dilarang dalam bentuk uang. Sementara, kami memaknai boleh saja," jelas  Tamri.

Tamri melanjutkan, untuk jumlahnya harus disesuaikan dengan nilai kewajaran masing-masing daerah.

"Uang transportasi bisa dihitung dari jarak, kalau Rp100 ribu masih bisa lah," lanjutnya.

Tamri pun membeberkan isi Pasal 66 ayat (5) yang berbunyi "Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan:
a. dalam bentuk barang; dan
b. nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp 1.000.000".

"Contoh kegiatan rapat umum misalnya jalan sehat, perlombaan, kuis dan sebagainya dengan memberikan hadiah maksimal Rp1 juta, dalam bentuk barang," papar Tamri.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya