Berita

Ilustrasi Pilkada serentak 2024/Net

Politik

KPU dan Bawaslu Lampung Beda Pendapat soal Pemberian Biaya Transportasi Kampanye

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 01:57 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Aturan tentang kampanye di Pilkada serentak 2024 sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 tahun 2024. Sedikitnya ada 2 poin penting yang berubah dari aturan kampanye Pemilu 2024.

Pertama, pada pasal 66 ayat (3) disebutkan bahwa pasangan calon dan/atau tim kampanye selama masa kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta kampanye, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah. 

Pada ayat (4) disebutkan selain pada pertemuan terbatas dan/atau pertemuan tatap muka dan dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pasangan Calon dan/atau tim kampanye selama masa kampanye dapat memberikan biaya makan minum peserta kampanye, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye, dan/atau hadiah lainnya pada rapat umum dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah.


Nah, poin ini dimaknai berbeda oleh KPU dan Bawaslu Provinsi Lampung. Menurut Komisioner KPU Lampung Bidang Sosdiklih dan Parmas, Antoniyus, biaya yang dimaksud dalam poin tersebut tidak boleh berbentuk uang tunai.

"Transport berupa voucher, kemudian uang makan dalam bentuk makanan, bukan bentuk uang tunai," tegas Antoniyus, dikutip RMOLLampung, Rabu (25/9).

Antoniyus menjelaskan, aturan itu tertuang dalam Pasal 66 ayat (6) yang berbunyi "biaya makan minum peserta Kampanye, transportasi peserta Kampanye, dan pengadaan bahan Kampanye bagi peserta Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak diberikan dalam bentuk uang tunai".

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri berpendapat, boleh diberikan dalam bentuk uang tunai asal masih sesuai batas kewajaran atau kemahalan daerah masing-masing.

"Bahasa di PKPU itu biaya, sehingga identik dengan uang, karena tidak diatur maka tidak dilarang dalam bentuk uang. Sementara, kami memaknai boleh saja," jelas  Tamri.

Tamri melanjutkan, untuk jumlahnya harus disesuaikan dengan nilai kewajaran masing-masing daerah.

"Uang transportasi bisa dihitung dari jarak, kalau Rp100 ribu masih bisa lah," lanjutnya.

Tamri pun membeberkan isi Pasal 66 ayat (5) yang berbunyi "Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dapat memberikan hadiah dalam pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dengan ketentuan:
a. dalam bentuk barang; dan
b. nilai setiap barang sebagaimana dimaksud dalam huruf a paling banyak Rp 1.000.000".

"Contoh kegiatan rapat umum misalnya jalan sehat, perlombaan, kuis dan sebagainya dengan memberikan hadiah maksimal Rp1 juta, dalam bentuk barang," papar Tamri.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Memutus Urat Nadi Korupsi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:54

Festival Layanan AHU Berdampak 2026 Hadirkan Edukasi ke Masyarakat, Ini Lengkapnya

Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:24

Gus Yusuf Legawa Sikapi Dinamika Muktamar ke-35 NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:49

Mendesak Para Kiai Sepuh Turun Tangan Meredam Suhu Panas Muktamar NU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:33

Jalan Sehat jadi Cara Hanura Kalsel Konsolidasikan Pemilu 2029

Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:15

Profil 9 Ulama AHWA Muktamar NU: Sosok Kharismatik Penentu Rais Aam PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:45

TikTok dan Tokped Digugat Class Action Rp1,2 Triliun

Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:11

Ini 9 Ulama AHWA Terpilih Muktamar ke-35 NU, Suara Mbah Yai Da Paling Tinggi

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:46

Dikawal DPR, Tagihan Rp158 Miliar PT Pos Akhirnya Dibayar Kemensos

Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:04

Kiai Rembang Cium 'Hidden Agenda' Penjegalan Caketum PBNU

Minggu, 30 Agustus 2026 | 19:56

Selengkapnya