Berita

Aliansi Relawan Pendukung H. Ach Ghufron Sirodj Kabupaten Jember-Lumajang mengecam keras putusan sepihak KPU RI/Istimewa

Politik

Aliansi Relawan Tuntut KPU Kembalikan Status Ghufron Sirodj sebagai Anggota DPR RI

KAMIS, 26 SEPTEMBER 2024 | 01:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membatalkan status H Ach Ghufron Sirodj sebagai anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024 membuat para relawan pendukung kecewa dan geram. 

Bahkan Aliansi Relawan Pendukung H. Ach Ghufron Sirodj Kabupaten Jember–Lumajang menilai KPU tak lagi independen. Telah tersandera oleh kaum elite tertentu yang hanya mengutamakan kepentingan-kepentingan pragmatis dan mencederai kepentingan rakyat yang lebih besar.

"Dipilihnya H. Ach Ghufron Sirodj sebagai Anggota DPR RI pada Pemilu 2024 oleh 88.094 rakyat melalui suara sah rakyat Dapil IV Jember-Lumajang merupakan bukti nyata dan tegas bahwa sejatinya kedaulatan benar-benar berada di tangan rakyat sebagai amanat konstitusi. Keterpilihannya juga menjadi bukti nyata
bahwa UU No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilu benar-benar dilaksanakan oleh rakyat, terkhusus di Dapil IV Jember Lumajang," ujar Koordinator Aliansi Relawan Pendukung H. Ach Ghufron Sirodj, Izzul Ashlah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/9).

bahwa UU No. 7 Tahun 2017 Tentang pemilu benar-benar dilaksanakan oleh rakyat, terkhusus di Dapil IV Jember Lumajang," ujar Koordinator Aliansi Relawan Pendukung H. Ach Ghufron Sirodj, Izzul Ashlah, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (25/9).

Namun, lanjut Izzul, pengkhianatan terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan kembali terulang dengan ditetapkannya Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 yang membatalkan kemenangan Ach Ghufron Sirodj sebagai Anggota DPR RI hasil pemilu 2024.

"KPU RI melalui keputusan tersebut nyata-nyata sangat mengkhianati kepentingan rakyat tersebut tanpa mengindahkan kedaulatan rakyat tersebut, hanya demi kepentingan elite tertentu Partai Kebangkitan Bangsa," tegasnya.

Oleh karena itu, Aliansi Relawan Pendukung H. Ach Ghufron Sirodj Kabupaten Jember-Lumajang menuntut KPU RI untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 dan mengembalikan posisi Ach Ghufron Sirodj sebagai Anggota DPR RI terpilih hasil Pemilu 2024. 

"Kami tidak rela memberikan mandat kepada orang lain yang jelas dan nyata tidak terpilih sesuai hasil Pemilu 2024. Kami mengutuk keras dan menuntut KPU yang telah melakukan perbuatan sewenang-wenang, dengan cara terbuka, terstruktur, massif, dan tercela melalui Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 hanya demi memuaskan kepentingan elite PKB semata," paparnya.

"Kami sebagai pemilih sah kedaulatan rakyat, memohon dan mendesak Bawaslu RI untuk segera menetapkan KPU RI yang dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran hukum kepemiluan," sambungnya.

Sebagai pemilih sah, mereka juga mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk mengadili dan memecat Ketua KPU RI yang dinilai telah melakukan pelanggaran berat kepemiluan berupa pengalihan mandat suara rakyat.

Juga mengutuk dan memberi peringatankeras kepada PKB atas tindakan pemecatan sepihak kepada H. Ach. Ghufron Sirodj tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu.

"Jika tuntutan tidak dipenuhi, maka kami memastikan dan menyerukan kepada seluruh keluarga dan kolega kami bahwa kami tidak akan mendukung dan memilih PKB pada pemilu yang akan datang," demikian Izzul Ashlah.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya