Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sudah Diatur UU Pertambangan, Hanya PPNS dan Polisi Bisa Lakukan Pemeriksaan dan Penyelidikan

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 20:56 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Posisi kejaksaan yang kerap melampaui kewenangan dalam perkara yang berkaitan dengan pertambangan patut disesalkan.

Kata Ketua Umum FSP BUMN Bersatu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPNS, sambung Arief, juga memiliki kewenangan memanggil dan/atau mendatangkan orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka.


"Termasuk melakukan penggeledahan, penyegelan, penangkapan, pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha pertambangan hingga menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Rabu (25/9).

Dalam proses penanganan perkara, lanjutnya, di tahap penyelidikan PPNS wajib berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mensupervisi dan melaporkan tahapan hasil penyidikan ke jaksa.

Karena, kata dia, jaksa hanya melakukan pemeriksaan berkas penyidikan untuk bisa melakukan penuntutan di pengadilan.

“Jadi dalam UU Pertambangan sudah jelas hanya PPNS dan Polisi yang boleh melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap kasus pidana di sektor pertambangan dan bukan kejaksaan langsung,” kata Arief.

Dengan begitu, menurutnya, kejaksaan tidak seharusnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus pertambangan, kendati tindak pidana di sektor pertambangan bisa dimasukkan dalam tindak pidana khusus yang baru bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh jaksa.

“Kejaksaan banyak menangani tindak pidana pertambangan. Padahal itu bukan ranahnya,” demikian Arief.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya