Berita

Mantan Menteri Perhubungan Singapura, S. Iswaran/Net

Dunia

Dapat Tiket F1 Gratis Hingga Tumpangan Jet Pribadi, Ex Menhub Singapura Diadili

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 18:22 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mantan Menteri Perhubungan Singapura, S. Iswaran divonis bersalah atas empat dakwaan berkaitan dengan penerimaan barang berharga yang tidak dilaporkan selama menjabat sebagai pegawai negeri.

Keputusan tersebut cukup mengejutkan setelah jaksa penuntut mengubah dua dakwaan korupsi Iswaran menjadi dakwaan yang lebih ringan berdasarkan Pasal 165, ketentuan yang jarang digunakan dalam KUHP.

Pasal 165 KUHP berisi aturan yang akan menghukum pegawai negeri bila memperoleh atau menerima hadiah dari orang yang memiliki hubungan resmi dengan pegawai negeri tersebut.


Padahal, tahun lalu Perdana Menteri Singapura saat itu Iswaran mengatakan bahwa Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) juga melakukan penyelidikan secara terpisah terhadap Iswaran atas dugaan korupsi setelah ditemukan catatan penerbangan jet pribadi milik Ketua GP Singapura Ong Beng Seng.

Hasil penyelidikan tersebut mengungkap bahwa Iswaran menerima undangan dari Ong untuk ikut dengannya dalam perjalanan ke Qatar pada 6 Desember 2022.

Ong mengatakan bahwa ia akan menanggung semua biaya perjalanan tersebut. Iswaran kemudian mengambil cuti pribadi dan terbang ke Qatar dengan jet pribadi milik Ong.

Ia check in ke sebuah kamar di Four Seasons Doha dan terbang kembali keesokan harinya dengan penerbangan kelas bisnis. Kamar hotel dan penerbangan pulang dibayar oleh Singapore GP, tempat Ong menjadi pemegang saham mayoritas.

Biaya perjalanan ditaksir menghabiskan biaya hingga 15.500 dolar AS. Iswaran tidak membayar kembali Ong maupun Singapore GP untuk semua biaya tersebut hingga setelah CPIB menemukan manifes penerbangan jet pribadi tersebut, dan tidak melaporkan hadiah tersebut kepada pemerintah.

"Iswaran mengetahui bahwa Ong terlibat dalam kontrak tahun 2022 antara Singapore GP dan Singapore Tourism Board, dan ini terkait dengan fungsi resminya sebagai menteri dan ketua Komite Pengarah F1," kata jaksa penuntut, seperti dimuat CNA.

Dakwaan kedua yakni hadiah 10 tiket Green Room untuk Grand Prix F1 Singapura 2017 senilai 42.265 dolar AS dari Ong pada  September 2017.

Tamu yang memiliki tiket Green Room memiliki akses ke semua zona dan panggung hiburan, bar terbuka dengan anggur, bir, dan minuman ringan, serta duta suite khusus untuk memenuhi kebutuhan tamu.

Dakwaan lainnya, yakni Iswaran berusaha menghalangi pengadilan dengan membayar 5.700 dolar AS kepada Singapore GP untuk menutupi biaya tiket kelas bisnisnya dari Doha ke Singapura pada tanggal 11 Desember 2022.

Terakhir, pada bulan Januari 2022, Iswaran memperoleh 14 botol alkohol melalui Lum Kok Seng, direktur pelaksana Lum Chang Holdings, sebuah perusahaan manajemen properti, desain interior, dan konstruksi.

Berikut ini adalah rincian dari minuman tersebut:

1. Dua botol wiski Gordon & MacPhail Caol Ila senilai 542,23 dolar AS.

2. Tiga botol anggur L’Evangile 2014 senilai 394,20 dolar AS.

3. Tiga botol anggur Pauillac De Latour 2015 senilai 186,31 dolar AS.

4. Tiga botol anggur Albert Bichot Domaine du Clos Frantin Grands Echezeaux Grand Cru 2015 senilai 1.177,21 dolar AS.

5. Tiga botol anggur Pichon Lalande 2010 senilai 955,80 dolar AS.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya