Berita

Mantan Menteri Perhubungan Singapura, S. Iswaran/Net

Dunia

Dapat Tiket F1 Gratis Hingga Tumpangan Jet Pribadi, Ex Menhub Singapura Diadili

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 18:22 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Mantan Menteri Perhubungan Singapura, S. Iswaran divonis bersalah atas empat dakwaan berkaitan dengan penerimaan barang berharga yang tidak dilaporkan selama menjabat sebagai pegawai negeri.

Keputusan tersebut cukup mengejutkan setelah jaksa penuntut mengubah dua dakwaan korupsi Iswaran menjadi dakwaan yang lebih ringan berdasarkan Pasal 165, ketentuan yang jarang digunakan dalam KUHP.

Pasal 165 KUHP berisi aturan yang akan menghukum pegawai negeri bila memperoleh atau menerima hadiah dari orang yang memiliki hubungan resmi dengan pegawai negeri tersebut.


Padahal, tahun lalu Perdana Menteri Singapura saat itu Iswaran mengatakan bahwa Biro Investigasi Praktik Korupsi (CPIB) juga melakukan penyelidikan secara terpisah terhadap Iswaran atas dugaan korupsi setelah ditemukan catatan penerbangan jet pribadi milik Ketua GP Singapura Ong Beng Seng.

Hasil penyelidikan tersebut mengungkap bahwa Iswaran menerima undangan dari Ong untuk ikut dengannya dalam perjalanan ke Qatar pada 6 Desember 2022.

Ong mengatakan bahwa ia akan menanggung semua biaya perjalanan tersebut. Iswaran kemudian mengambil cuti pribadi dan terbang ke Qatar dengan jet pribadi milik Ong.

Ia check in ke sebuah kamar di Four Seasons Doha dan terbang kembali keesokan harinya dengan penerbangan kelas bisnis. Kamar hotel dan penerbangan pulang dibayar oleh Singapore GP, tempat Ong menjadi pemegang saham mayoritas.

Biaya perjalanan ditaksir menghabiskan biaya hingga 15.500 dolar AS. Iswaran tidak membayar kembali Ong maupun Singapore GP untuk semua biaya tersebut hingga setelah CPIB menemukan manifes penerbangan jet pribadi tersebut, dan tidak melaporkan hadiah tersebut kepada pemerintah.

"Iswaran mengetahui bahwa Ong terlibat dalam kontrak tahun 2022 antara Singapore GP dan Singapore Tourism Board, dan ini terkait dengan fungsi resminya sebagai menteri dan ketua Komite Pengarah F1," kata jaksa penuntut, seperti dimuat CNA.

Dakwaan kedua yakni hadiah 10 tiket Green Room untuk Grand Prix F1 Singapura 2017 senilai 42.265 dolar AS dari Ong pada  September 2017.

Tamu yang memiliki tiket Green Room memiliki akses ke semua zona dan panggung hiburan, bar terbuka dengan anggur, bir, dan minuman ringan, serta duta suite khusus untuk memenuhi kebutuhan tamu.

Dakwaan lainnya, yakni Iswaran berusaha menghalangi pengadilan dengan membayar 5.700 dolar AS kepada Singapore GP untuk menutupi biaya tiket kelas bisnisnya dari Doha ke Singapura pada tanggal 11 Desember 2022.

Terakhir, pada bulan Januari 2022, Iswaran memperoleh 14 botol alkohol melalui Lum Kok Seng, direktur pelaksana Lum Chang Holdings, sebuah perusahaan manajemen properti, desain interior, dan konstruksi.

Berikut ini adalah rincian dari minuman tersebut:

1. Dua botol wiski Gordon & MacPhail Caol Ila senilai 542,23 dolar AS.

2. Tiga botol anggur L’Evangile 2014 senilai 394,20 dolar AS.

3. Tiga botol anggur Pauillac De Latour 2015 senilai 186,31 dolar AS.

4. Tiga botol anggur Albert Bichot Domaine du Clos Frantin Grands Echezeaux Grand Cru 2015 senilai 1.177,21 dolar AS.

5. Tiga botol anggur Pichon Lalande 2010 senilai 955,80 dolar AS.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya