Berita

Foto Mohammed Al-Ghamdi/CNBC

Dunia

Pria Arab Divonis 30 Tahun Penjara Perkara Nyinyir ke Pemerintah

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 16:33 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Seorang pensiunan guru Arab Saudi bernama Mohammed al-Ghamdi divonis penjara 30 tahun karena kerap mengkritik pemerintah di media sosial.

Mengutip AFP pada Rabu (25/9), hukuman tersebut Mohammed dapatkan setelah hasil banding di pengadilan di bulan Agustus membatalkan vonis mati yang dijatuhkan padanya setahun lalu.

"Namun pengadilan banding menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara atas tuduhan yang sama," kata saudaranya Saeed al-Ghamdi, seorang ulama Islam yang tinggal di Inggris.


Mantan guru tersebut berusia 50 tahunan saat pertama kali ditangkap karena mengkritik pemerintah dan menyatakan dukungan terhadap ulama yang dipenjara seperti  Salman al-Awda dan Awad al-Qarni pada Juni 2022 lalu.

Akunnya di platform media sosial X hanya memiliki sembilan pengikut, kata Gulf Centre for Human Rights ketika masalah hukumnya terungkap tahun lalu.

Namun dakwaan yang dihadapinya mencakup konspirasi terhadap kepemimpinan Saudi, melemahkan lembaga negara, dan mendukung ideologi teroris.

"Perubahan keputusan dalam putusan ini membuktikan keadaan dramatis sistem peradilan kerajaan yang dipolitisasi. Saudara saya tidak bersalah karena ditangkap dan diadili dengan cara ini," kata Saeed al-Ghamdi di X.

Pihak berwenang Saudi tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.

Human Rights Watch dan Saeed al-Ghamdi melaporkan bulan lalu bahwa saudara laki-lakinya yang lain, Asaad al-Ghamdi yang berusia 47 tahun, telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena unggahan kritis di media sosial.

Tidak ada kabar pada hari Selasa tentang apakah hakim juga akan meninjau hukuman Asaad al-Ghamdi.

Di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed Bin Salman, Arab Saudi telah mengejar agenda reformasi ambisius yang dikenal sebagai Visi 2030 yang dimaksudkan untuk mengubah kerajaan yang sebelumnya tertutup menjadi tujuan wisata dan bisnis global.

Namun, otoritas Saudi terus mendapat kecaman atas catatan hak asasi manusia negara tersebut dan khususnya pembatasan kebebasan berbicara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya