Berita

Foto Mohammed Al-Ghamdi/CNBC

Dunia

Pria Arab Divonis 30 Tahun Penjara Perkara Nyinyir ke Pemerintah

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 16:33 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Seorang pensiunan guru Arab Saudi bernama Mohammed al-Ghamdi divonis penjara 30 tahun karena kerap mengkritik pemerintah di media sosial.

Mengutip AFP pada Rabu (25/9), hukuman tersebut Mohammed dapatkan setelah hasil banding di pengadilan di bulan Agustus membatalkan vonis mati yang dijatuhkan padanya setahun lalu.

"Namun pengadilan banding menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara atas tuduhan yang sama," kata saudaranya Saeed al-Ghamdi, seorang ulama Islam yang tinggal di Inggris.

Mantan guru tersebut berusia 50 tahunan saat pertama kali ditangkap karena mengkritik pemerintah dan menyatakan dukungan terhadap ulama yang dipenjara seperti  Salman al-Awda dan Awad al-Qarni pada Juni 2022 lalu.

Akunnya di platform media sosial X hanya memiliki sembilan pengikut, kata Gulf Centre for Human Rights ketika masalah hukumnya terungkap tahun lalu.

Namun dakwaan yang dihadapinya mencakup konspirasi terhadap kepemimpinan Saudi, melemahkan lembaga negara, dan mendukung ideologi teroris.

"Perubahan keputusan dalam putusan ini membuktikan keadaan dramatis sistem peradilan kerajaan yang dipolitisasi. Saudara saya tidak bersalah karena ditangkap dan diadili dengan cara ini," kata Saeed al-Ghamdi di X.

Pihak berwenang Saudi tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.

Human Rights Watch dan Saeed al-Ghamdi melaporkan bulan lalu bahwa saudara laki-lakinya yang lain, Asaad al-Ghamdi yang berusia 47 tahun, telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena unggahan kritis di media sosial.

Tidak ada kabar pada hari Selasa tentang apakah hakim juga akan meninjau hukuman Asaad al-Ghamdi.

Di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed Bin Salman, Arab Saudi telah mengejar agenda reformasi ambisius yang dikenal sebagai Visi 2030 yang dimaksudkan untuk mengubah kerajaan yang sebelumnya tertutup menjadi tujuan wisata dan bisnis global.

Namun, otoritas Saudi terus mendapat kecaman atas catatan hak asasi manusia negara tersebut dan khususnya pembatasan kebebasan berbicara.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

UPDATE

Cuma Rebut 1 Gelar dari 4 Turnamen, Ini Catatan PBSI

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:37

Anggaran Dipangkas Belasan Triliun, Menag: Jangan Takut!

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:31

Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,03 Persen Sepanjang 2024

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:23

Aset Raib ID Food Ancam Asta Cita Prabowo

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:13

Persoalkan Penetapan Tersangka, Tim Hukum Hasto Ungkap Sprindik Bocor

Rabu, 05 Februari 2025 | 13:10

Setelah Identifikasi, Jasa Raharja Pastikan Salurkan Santunan Kecelakaan GTO Ciawi

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:59

Truk Pengangkut Galon Kecelakaan, Saham Induk Aqua Anjlok Merosot 1,65 Persen

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:57

Komisi V DPR Minta Polisi Investigasi Perusahaan Aqua

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:51

Partai Buruh Geruduk Kantor Bahlil Protes LPG 3 Kg Langka

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:41

DPR Siap Bikin Panja Imbas Laka Maut Truk Galon Aqua

Rabu, 05 Februari 2025 | 12:30

Selengkapnya