Berita

Foto Mohammed Al-Ghamdi/CNBC

Dunia

Pria Arab Divonis 30 Tahun Penjara Perkara Nyinyir ke Pemerintah

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 16:33 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Seorang pensiunan guru Arab Saudi bernama Mohammed al-Ghamdi divonis penjara 30 tahun karena kerap mengkritik pemerintah di media sosial.

Mengutip AFP pada Rabu (25/9), hukuman tersebut Mohammed dapatkan setelah hasil banding di pengadilan di bulan Agustus membatalkan vonis mati yang dijatuhkan padanya setahun lalu.

"Namun pengadilan banding menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara atas tuduhan yang sama," kata saudaranya Saeed al-Ghamdi, seorang ulama Islam yang tinggal di Inggris.

Mantan guru tersebut berusia 50 tahunan saat pertama kali ditangkap karena mengkritik pemerintah dan menyatakan dukungan terhadap ulama yang dipenjara seperti  Salman al-Awda dan Awad al-Qarni pada Juni 2022 lalu.

Akunnya di platform media sosial X hanya memiliki sembilan pengikut, kata Gulf Centre for Human Rights ketika masalah hukumnya terungkap tahun lalu.

Namun dakwaan yang dihadapinya mencakup konspirasi terhadap kepemimpinan Saudi, melemahkan lembaga negara, dan mendukung ideologi teroris.

"Perubahan keputusan dalam putusan ini membuktikan keadaan dramatis sistem peradilan kerajaan yang dipolitisasi. Saudara saya tidak bersalah karena ditangkap dan diadili dengan cara ini," kata Saeed al-Ghamdi di X.

Pihak berwenang Saudi tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.

Human Rights Watch dan Saeed al-Ghamdi melaporkan bulan lalu bahwa saudara laki-lakinya yang lain, Asaad al-Ghamdi yang berusia 47 tahun, telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara karena unggahan kritis di media sosial.

Tidak ada kabar pada hari Selasa tentang apakah hakim juga akan meninjau hukuman Asaad al-Ghamdi.

Di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed Bin Salman, Arab Saudi telah mengejar agenda reformasi ambisius yang dikenal sebagai Visi 2030 yang dimaksudkan untuk mengubah kerajaan yang sebelumnya tertutup menjadi tujuan wisata dan bisnis global.

Namun, otoritas Saudi terus mendapat kecaman atas catatan hak asasi manusia negara tersebut dan khususnya pembatasan kebebasan berbicara.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

BRI Salurkan KUR Rp27,72 Triliun dalam 2 Bulan

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

Badai Alfred Mengamuk di Queensland, Ribuan Rumah Gelap Gulita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:38

DPR Cek Kesiapan Anggaran PSU Pilkada 2025

Senin, 10 Maret 2025 | 11:36

Rupiah Loyo ke Rp16.300 Hari Ini

Senin, 10 Maret 2025 | 11:24

Elon Musk: AS Harus Keluar dari NATO Supaya Berhenti Biayai Keamanan Eropa

Senin, 10 Maret 2025 | 11:22

Presiden Prabowo Diharapkan Jamu 38 Bhikkhu Thudong

Senin, 10 Maret 2025 | 11:19

Harga Emas Antam Merangkak Naik, Cek Daftar Lengkapnya

Senin, 10 Maret 2025 | 11:16

Polisi Harus Usut Tuntas Korupsi Isi MinyaKita

Senin, 10 Maret 2025 | 11:08

Pasar Minyak Masih Terdampak Kebijakan Tarif AS, Harga Turun di Senin Pagi

Senin, 10 Maret 2025 | 11:06

Lebaran di Jakarta Tetap Seru Meski Ditinggal Pemudik

Senin, 10 Maret 2025 | 10:50

Selengkapnya