Berita

Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur (paling kiri)/Net

Politik

TAP MPR II/2001 Dicabut, Nama Baik Gus Dur Dipulihkan

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 16:25 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

MPR mencabut Ketetapan (TAP) MPR Nomor II Tahun 2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden ke-4 Republik Indonesia Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.

Keputusan itu disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam sidang Paripurna Akhir Masa Jabatan MPR periode 2019-2024, di ruang Rapat Paripurna I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (25/9).

Bamsoet mengurai, keputusan itu menindaklanjuti surat dari Fraksi PKB dan diputuskan dalam Rapat Gabungan MPR pada Senin (23/9).


"Pimpinan MPR menegaskan Ketetapan MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden RI KH. Abdurrahman Wahid saat ini kedudukan hukumnya tidak berlaku lagi, sebagaimana dinyatakan oleh Ketetapan MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002," ujar Bamsoet.

Dalam sidang tersebut, Wakil Sekjen PKB Eem Marhamah Zulfa membacakan usulan Fraksi PKB. Fraksi PKB meminta MPR membuat surat keputusan administratif yang mencabut Tap MPR Nomor II/MPR/2001 sekaligus memulihkan nama baik Gus Dur.

"Pemulihan nama baik Presiden Kiai Haji Abdurrahman Wahid melalui Tap MPR RI Nomor I/MPR/2003 Pasal 6 secara sosiologis dan historis akan menjadi legasi besar bagi pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia periode 2019-2024," ujar Eem.

Menurut Eem, Gus Dur selaku Presiden ke-4 RI yang memimpin sejak 20 Oktober 1999 hingga 23 Juli 2001 memiliki banyak jasa pengabdian dan kontribusi bagi bangsa dan negara.

Politikus PKB itu menyebut jasa dan kontribusi Gus Dur sangat besar dalam menginisiasi dan mengawal proses Reformasi, membangun demokrasi dan mengembangkan pluralisme dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Serta memajukan hak asasi manusia dengan memperkuat perlindungan negara terhadap seluruh warga negara khususnya kaum minoritas jasa dan kontribusi beliau telah mendapatkan pengakuan luas dari rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi negara," tuturnya.

Sekadar informasi, Tap MPR RI Nomor II/MPR/2001 berbunyi ketidakhadiran dan penolakan Gus Dur untuk memberikan laporan pertanggungjawaban dalam Sidang Istimewa MPR dinilai telah melanggar haluan negara.

Termasuk keputusan Gus Dur menerbitkan Maklumat Presiden. Salah satu isi Maklumat Presiden itu yakni membubarkan DPR.

MPR akhirnya memutuskan untuk memberhentikan Gus Dur sebagai Presiden ke-4 RI pada 23 Juli 2001.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Koperasi Berbasis Masjid Diharap Bangkitkan Ekonomi Lokal

Sabtu, 14 Maret 2026 | 18:02

Ramadan Momentum Menguatkan Solidaritas Sosial

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:44

Gerebek Rokok Ilegal Tanpa Tersangka, PB HMI Minta Dirjen Bea Cukai Dievaluasi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:21

Mudik Arah Timur, Wakapolri: Ada Peningkatan Volume Kendaraan Tapi Lancar

Sabtu, 14 Maret 2026 | 17:08

Rencana Libatkan TNI Berantas Terorisme Kaburkan Fungsi Keamanan dan Pertahanan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:46

Purbaya: Ramalan Ekonomi RI Hancur di TikTok dan YouTube Tak Lihat Data

Sabtu, 14 Maret 2026 | 16:21

KPK Tetapkan 2 Tersangka OTT di Cilacap

Sabtu, 14 Maret 2026 | 15:58

Komisi III DPR Minta Negara Tanggung Penuh Biaya Pengobatan Aktivis KontraS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 14:38

AS Pastikan Harga Minyak Dunia Tak akan Tembus 200 Dolar per Barel

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:55

Amerika Salah Perhitungan dalam Perang Melawan Iran

Sabtu, 14 Maret 2026 | 13:43

Selengkapnya