Berita

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)/Net

Bawaslu

PKB Ganti Caleg Terpilih, Bawaslu Gelar Sidang Sore Ini

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 15:37 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memproses laporan calon anggota legislatif (Caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ali Ahmad yang statusnya sebagai caleg terpilih 2024 diganti dengan caleg lain dengan cara dipecat dari keanggotaan partai.

Perkara yang dilayangkan Ali Ahmad itu dicatat Bawaslu sebagai perkara dugaan pelanggaran administrasi pemilu nomor 005/Reg/LP/Adm.PL/RI/00.00/IX/2024, yang akan disidangkan pada Rabu sore ini (25/9) pukul 16.00 WIB.

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja membenarkan bahwa sidang yang akan digelar sore nanti merupakan kasus penggantian caleg terpilih PKB oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


"Iya (perkara yang disidangkan sore nanti soal penggantian caleg terpilih PKB oleh KPU)," ujar Bagja saat dikonfirmasi RMOL, Rabu (25/9).

Baru-baru ini KPU mengeluarkan Surat Keputusan (SK) KPU 1349/2024 yang ditandatangani Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, pada 20 September 2024.

Isi beleid itu menerangkan tentang 5 caleg terpilih DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diganti, karena alasan diberhentikan dari keanggotaan partai.

Lima caleg terpilih PKB yang diganti antara lain H. Mafirion dari daerah pemilihan (Dapil) Riau II, Fathan dari Dapil Jawa Tengah II, Mohammad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV, dan Ali Ahmad dari Dapil Jawa Timur V.

Sementara, perlakuan berbeda ditunjukkan KPU kepada caleg terpilih DPRD 2024, sebagaimana tertuang dalam Surat Dinas Nomor 1589/PL.01.4-SD/06/2024, ditandatangani Ketua KPU Mochammad Afifuddin pada 13 Agustus 2024.

Diterangkan dalam beleid itu, apabila terdapat caleg terpilih DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang dipecat dari keanggotaan partai dan mengajukan gugatan ke pengadilan, jika belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka caleg tersebut masih dinyatakan sebagai caleg terpilih.

"Sehingga belum dapat dilakukan penggantian calon terpilih oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," demikian dituliskan KPU dalam surat dinasnya tersebut, dikutip pada Selasa (24/9).

Sebagai contoh kasus, caleg DPRD Sampang terpilih dari Partai Nasdem, Moh. Fathurrosi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sampang karena pemecatannya dianggap nonprosedural.

Saat ini proses hukum Moh. Fathurrosi masih terus berjalan, tetapi dia telah dilantik menjadi caleg terpilih DPRD Sampang, pada 26 Agustus 2024.

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

Partai Politik Mulai Meninggalkan Jokowi

Selasa, 17 Februari 2026 | 13:05

UPDATE

Kemenkop Akselerasi Penerima PKH Jadi Anggota Kopdes Merah Putih

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:44

DPR Wajib Awasi Partisipasi Indonesia di BoP dan ISF

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:42

Polisi Gadungan Penganiaya Pegawai SPBU Dibekuk

Selasa, 24 Februari 2026 | 21:18

BPC HIPMI Rembang Dukung Program MBG Lewat Pembangunan SPPG

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:56

Posisi Strategis RI di Tengah Percaturan Geopolitik

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:55

Pertamina Harus Apresiasi Petugas SPBU Disiplin SOP Hingga Dapat Ancaman

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:21

Menkop Ajak Seluruh Pihak Kolaborasikan KDKMP dan PKH

Selasa, 24 Februari 2026 | 20:19

Setop Alfamart dan Indomaret Demi Bangkitnya Kopdes

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:52

PDIP soal Ambang Batas Parlemen: Idealnya Cukup 5-6 Fraksi di DPR

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:29

BNI Ingatkan Bahaya Modus Phishing Jelang Lebaran

Selasa, 24 Februari 2026 | 19:25

Selengkapnya