Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL

Hukum

Takut Penipuan, Belasan Saksi Korupsi AGK Mangkir Panggilan KPK

Laporan: Muhamad Hakim Kaffah
RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 13:57 WIB

Para saksi yang mangkir seharusnya bisa melakukan konfirmasi langsung kepada KPK untuk memastikan kebenaran surat panggilan dari penyidik terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Hal itu disampaikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto merespons adanya belasan saksi yang mangkir dengan alasan takut surat panggilan tim penyidik adalah penipuan.

"Kami mengimbau kepada saksi yang menerima surat panggilan secara resmi untuk bisa membaca secara seksama surat tersebut, di mana di surat itu ada kop dari KPK, ada identitas yang jelas, keterlibatannya atau dipanggilnya dalam perkara apa, atau ada nomor kontak yang bisa dihubungi dan ada nomor kantor KPK di situ," kata Tessa kepada wartawan, Rabu (25/9).


Sehingga, lanjut dia, para saksi sebenarnya bisa memastikan kebenaran surat panggilan tim penyidik dimaksud dengan cara menghubungi langsung nomor KPK.

"Jadi para saksi ini bisa menanyakan atau menghubungi nomor gedung KPK atau kantor KPK apakah betul ini adalah surat panggilan KPK atau tidak," pungkas Tessa.

Sebelumnya pada Selasa (24/9), sebanyak 14 dari 17 orang saksi yang dipanggil kompak mangkir. Mereka adalah Ahmad Andong selaku wiraswasta, Irwan Tamsoa selaku imam masjid, Halimah Hi Muhamad selaku mantan ajudan Sekretaris pribadi (Sespri) Ibu Gubernur Malut, Nurhani Umanailo selaku ibu rumah tangga (IRT), Iriyanti Sirhayat selaku IRT.

Selanjutnya, Mas Ridwan Yanis selaku wiraswasta, M Saleh Marajabessy selaku wiraswasta, Misna Takawaiang selaku IRT, Chandra Tuahuns selaku wiraswasta, Akson Makapedua selaku petani, Rifaldi Manolang, Nurjaningsih Manolang selaku mengurus rumah tangga, Slamet Daud selaku Direktur CV Alfiah Prima, dan Krisandi Deboys Tollo selaku swasta.

Para saksi yang mangkir itu beralasan takut surat panggilan dari KPK merupakan penipuan.

Selain berstatus sebagai tersangka TPPU, AGK juga saat ini masih berstatus sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi yang masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya