Berita

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, dalam konferensi pers pengungkapan Clandestine Laboratory (laboratorium gelap narkoba) pembuatan tembakau sintetis di salah satu klaster perumahan mewah di kawasan Bekasi/Dok Humas Polres Metro Jakarta Barat.

Presisi

Polisi Bongkar Clandestine Laboratory Berisi 105 Kg Tembakau Sintetis di Bekasi

RABU, 25 SEPTEMBER 2024 | 06:45 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sukses membongkar Clandestine Laboratory (laboratorium gelap narkoba) pembuatan tembakau sintetis (sinte) di salah satu klaster perumahan mewah di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/9).

Polisi pun mengamankan seorang tersangka berinisial OS (29). Sementara dua tersangka lainnya, VG dan BI, dinyatakan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari pengungkapan ini, kami berhasil menangkap tersangka OS di lokasi. Dia tengah memproduksi tembakau sintetis yang dikenal dengan nama tembakau gorilla. Selain itu, kami juga menemukan alat-alat produksi dan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam proses pembuatan narkotika ini," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi, dalam konferensi pers, Selasa (24/9).


Adapun kronologi penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh penyidik terkait akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kalideres, Jakarta Barat. 

Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan pengembangan dan memastikan pelaku yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut berdomisili di perumahan mewah di Bekasi. 

Penyidik pun bergerak cepat melakukan pengintaian dan berhasil menangkap OS saat sedang memproduksi tembakau sintetis.

Saat penggeledahan, polisi menemukan laboratorium lengkap di lantai 2 rumah tersebut, yang digunakan untuk memproduksi tembakau sintetis. 

Dalam penggerebekan ini, diamankan barang bukti sebanyak 105 kilogram tembakau sintetis siap edar, alat produksi, bahan baku seperti prekursor narkotika MDMB-4en Pinaca, serta narkotika jenis sabu.

Kepada penyidik, OS mengakui dirinya bekerja atas perintah dari VG, dengan bayaran sebesar Rp50 juta untuk memproduksi tembakau sintetis. Meski kenyataannya hanya menerima Rp22,5 juta.

Selain tembakau sintetis, penyidik juga mengamankan daun-daun kering, cairan kimia seperti etanol dan solvent, serta peralatan seperti timbangan digital, botol spray, dan alat suntik. 

Kini OS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 129 huruf a UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

UPDATE

Nicko Widjaja: Investasi ke TaniHub Bukan Kehendak Pribadi

Kamis, 04 Juni 2026 | 22:07

Bos BEI Minta Investor Tidak Panik saat IHSG Anjlok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:57

Di Tengah Gejolak Global, Investor AS Tetap Lirik Peluang di Bali

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:56

Pimpinan Baru BGN Fokus Optimalkan MBG ke Daerah 3T

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:36

Istana Beri Sinyal Said Iqbal Bakal Masuk Kabinet

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:29

Kejagung: Dapur MBG Afiliasi Dadan Cs Tetap Jalan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:22

Legislator PDIP Dorong Kejelasan Skala Prioritas Kurikulum Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Sinergi Polda Sumsel, PTPN IV Optimalkan Sistem Pengamanan Aset Perkebunan

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:19

Kepala dan Dua Wakil BGN Baru Dilantik Senin Besok

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:17

Sesuai Survei, Kinerja Pertamina Berhasil Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional

Kamis, 04 Juni 2026 | 21:13

Selengkapnya