Berita

Deklarasi kampanye damai yang digelar KPU PALI, Selasa (24/9)/Istimewa

Politik

Deklarasi Kampanye Damai di PALI Dihiasi Protes Paslon

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 23:55 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Deklarasi kampanye damai Pilkada Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sempat diwarnai aksi protes dari pasangan calon (Paslon) nomor urut 4, Asri-Irwan. 

Mereka menolak untuk menandatangani kesepakatan deklarasi sebelum pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) PALI mengoreksi kesalahan teknis yang terjadi.

Protes tersebut terjadi ketika paslon lainnya, yaitu paslon nomor urut 1 Devi-Ferdinand, Paslon nomor urut 2 Asgianto-Iwan Tuaji, dan paslon nomor urut 3 Junaidi-Eduar telah menandatangani kesepakatan deklarasi. Paslon nomor 4 meminta agar KPU PALI memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh event organizer (EO) acara.


Paslon Asri-Irwan memprotes durasi pemutaran video pendaftaran dan pengundian nomor urut yang tidak proporsional. Setelah video tersebut diputar ulang dengan durasi yang sama untuk setiap paslon, barulah Asri-Irwan, bersedia menandatangani kesepakatan.

Terkait hal tersebut, Ketua KPU PALI, Sunario, menyampaikan permohonan maaf atas kesalahan teknis yang terjadi dan menegaskan bahwa hal itu murni kesalahan EO tanpa unsur kesengajaan. Ia juga berkomitmen untuk menjaga integritas penyelenggaraan Pilkada yang jujur, adil, dan bermartabat.

"Kami memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada paslon nomor 4 atas ketidaknyamanan yang terjadi. Kami akan memastikan kesalahan serupa tidak akan terulang di masa mendatang," ujar Sunario usai deklarasi Kampanye Damai, dikutip RMOLSumsel, Selasa (24/9).

Secara umum, acara deklarasi yang berlangsung di Gelora November Komperta Pendopo Talang Ubi itu berjalan kondusif meski sempat terhenti sejenak. 

Deklarasi diakhiri dengan pelepasan burung merpati oleh empat pasangan calon, menandai komitmen mereka untuk menjalankan kampanye yang damai dan tertib.

Pilkada PALI 2024 diharapkan berjalan lancar dengan dukungan penuh dari seluruh kandidat dan penyelenggara.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya