Berita

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (Foto: Tempo)

Hukum

Praperadilan Ira Puspadewi Ditolak, Status Tersangka Korupsi ASDP Rp1,27 Triliun Sah

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 18:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan praperadilan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Ira dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp1,27 triliun telah sesuai prosedur hukum dan karenanya tetap sah.

"Amar putusan dalam pokok perkara menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," demikian dikutip RMOL dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/9).


Putusan praperadilan Ira Puspadewi selaku pemohon melawan KPK telah dibacakan Senin kemarin. 

Hakim dalam putusannya juga menyatakan permohonan praperadilan yang dilayangkan Ira tidak jelas alias kabur (obscuur libel) seperti disampaikan dalam eksepsi KPK. Selain itu, membebankan kepada Ira biaya perkara sebesar nihil.

Gugatan praperadilan teregister dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL diajukan Ira Puspadewi Rabu 28 Agustus 2024.

Dalam petitum gugatan, Ira meminta agar hakim menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1072/2024 tertanggal 19 Agustus 2024 tentang penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum, dan karenanya surat keputusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Penyidikan kasus korupsi di ASDP Indonesia Ferry berlangsung sejak 11 Juli 2024. Korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022 dengan nilai proyek Rp1,3 triliun.

KPK menduga uang negara Rp1,27 triliun digelapkan Ira Puspadewi dan tersangka lainnya dari total anggaran Rp1,3 triliun terkait pengadaan kapal yang tidak sesuai spesifikasi, dan tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan.

"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu kondisinya bukan baru-baru," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian (negara). Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," tambahnya.

Asep mengatakan penambahan armada dalam proyek tersebut legal. Namun terjadi masalah karena armada yang dibeli tidak sesuai spesifikasi.

"Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," jelasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya