Berita

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (Foto: Tempo)

Hukum

Praperadilan Ira Puspadewi Ditolak, Status Tersangka Korupsi ASDP Rp1,27 Triliun Sah

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 18:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan praperadilan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Ira dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp1,27 triliun telah sesuai prosedur hukum dan karenanya tetap sah.

"Amar putusan dalam pokok perkara menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," demikian dikutip RMOL dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/9).


Putusan praperadilan Ira Puspadewi selaku pemohon melawan KPK telah dibacakan Senin kemarin. 

Hakim dalam putusannya juga menyatakan permohonan praperadilan yang dilayangkan Ira tidak jelas alias kabur (obscuur libel) seperti disampaikan dalam eksepsi KPK. Selain itu, membebankan kepada Ira biaya perkara sebesar nihil.

Gugatan praperadilan teregister dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL diajukan Ira Puspadewi Rabu 28 Agustus 2024.

Dalam petitum gugatan, Ira meminta agar hakim menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1072/2024 tertanggal 19 Agustus 2024 tentang penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum, dan karenanya surat keputusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Penyidikan kasus korupsi di ASDP Indonesia Ferry berlangsung sejak 11 Juli 2024. Korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022 dengan nilai proyek Rp1,3 triliun.

KPK menduga uang negara Rp1,27 triliun digelapkan Ira Puspadewi dan tersangka lainnya dari total anggaran Rp1,3 triliun terkait pengadaan kapal yang tidak sesuai spesifikasi, dan tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan.

"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu kondisinya bukan baru-baru," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian (negara). Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," tambahnya.

Asep mengatakan penambahan armada dalam proyek tersebut legal. Namun terjadi masalah karena armada yang dibeli tidak sesuai spesifikasi.

"Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," jelasnya.

Populer

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

UPDATE

Virus Hanta, Politik Ketakutan, dan Bayang-Bayang Bisnis Kesehatan Global

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:22

Bocah di Tapteng Diduga Dipukuli Ayahnya Gegara Telat Pulang

Selasa, 19 Mei 2026 | 06:00

Jokowi dan Relawan Bersiap Blusukan

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:42

DPRD DKI Geber Ranperda RPPLH dan Pembangunan Keluarga

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:19

MUI: Penangkapan Aktivis Sumud Flotilla Bentuk Ketakutan Israel

Selasa, 19 Mei 2026 | 05:04

Evaluasi Otsus Papua!

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:47

Arinal Djunaidi Ajukan Praperadilan ke PN Tanjungkarang

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:11

Beruang Liar Serang Petani Sawit di Musi Rawas

Selasa, 19 Mei 2026 | 04:08

Pramono Klaim Arena Ring Tinju Bikin Tawuran Turun Drastis

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:26

Tiket Kereta Daop 2 Bandung Laris Manis Selama Libur Panjang

Selasa, 19 Mei 2026 | 03:15

Selengkapnya