Berita

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi (Foto: Tempo)

Hukum

Praperadilan Ira Puspadewi Ditolak, Status Tersangka Korupsi ASDP Rp1,27 Triliun Sah

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 18:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gugatan praperadilan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditolak hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan penetapan tersangka Ira dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp1,27 triliun telah sesuai prosedur hukum dan karenanya tetap sah.

"Amar putusan dalam pokok perkara menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," demikian dikutip RMOL dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/9).

Putusan praperadilan Ira Puspadewi selaku pemohon melawan KPK telah dibacakan Senin kemarin. 

Hakim dalam putusannya juga menyatakan permohonan praperadilan yang dilayangkan Ira tidak jelas alias kabur (obscuur libel) seperti disampaikan dalam eksepsi KPK. Selain itu, membebankan kepada Ira biaya perkara sebesar nihil.

Gugatan praperadilan teregister dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL diajukan Ira Puspadewi Rabu 28 Agustus 2024.

Dalam petitum gugatan, Ira meminta agar hakim menyatakan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1072/2024 tertanggal 19 Agustus 2024 tentang penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum, dan karenanya surat keputusan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya.

Penyidikan kasus korupsi di ASDP Indonesia Ferry berlangsung sejak 11 Juli 2024. Korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022 dengan nilai proyek Rp1,3 triliun.

KPK menduga uang negara Rp1,27 triliun digelapkan Ira Puspadewi dan tersangka lainnya dari total anggaran Rp1,3 triliun terkait pengadaan kapal yang tidak sesuai spesifikasi, dan tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan.

"Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu kondisinya bukan baru-baru," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

"Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian (negara). Kemudian juga perhitungan dan lain-lain," tambahnya.

Asep mengatakan penambahan armada dalam proyek tersebut legal. Namun terjadi masalah karena armada yang dibeli tidak sesuai spesifikasi.

"Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain," jelasnya.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya