Berita

Unjuk rasa Hari Tani Nasional (HTN) 2024 di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta/RMOL

Politik

HTN 2024

Ribuan Petani Demo Bawa 10 Tuntutan

Laporan: Chiesa Arin Selomita
SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 13:06 WIB

Memperingati Hari Tani Nasional (HTN) 2024, ribuan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Tanah, menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa siang (24/9). 

Koordinator Umum Aksi HTN 2024 sekaligus Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Sartika mengungkapkan bahwa petani dari berbagai daerah menuntut pertanggungjawaban atas penyelewengan pelaksanaan Reforma Agraria oleh Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). 

"Kami menuntut redistribusi tanah kepada petani gurem, buruh tani, dan perempuan petani sesuai dengan amanat UUD 1945 dan UUPA 1960. Pemerintah harus menyelesaikan seluruh konflik agraria struktural sebagai upaya memulihkan hak-hak korban perampasan tanah dan penggusuran," kata Dewi menyampaikan salah satu tuntutan aksi.


Adapun pada HTN 2024 ini Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Tanah membawa 10 tuntutan yakni:

1. Redistribusi tanah bagi petani, buruh tani, dan perempuan petani, serta jaminan negara atas modal, pendidikan, teknologi, benih, dan pasar yang berkeadilan.

2. Pembentukan Dewan Pertimbangan Reforma Agraria Nasional yang dipimpin oleh Presiden dengan melibatkan Organisasi Rakyat.

3. Pencabutan UU Cipta Kerja dan regulasi turunannya yang dianggap merugikan petani dan mengancam pelaksanaan reforma agraria.

4. RUU Reforma Agraria dan RUU Masyarakat Adat-Menyusun dan mengesahkan RUU sebagai landasan hukum pelaksanaan redistribusi tanah dan penyelesaian konflik agraria.

5. Penindakan terhadap penyalahgunaan wewenang dan mafia tanah yang merugikan petani dan rakyat.

6. Menghukum mafia impor pangan yang menghancurkan produksi lokal dan melemahkan kedaulatan pangan.
7. Pembubaran Badan Tanah yang dianggap merampas tanah rakyat dan menyelewengkan tujuan Reforma Agraria.

8. Pembebasan petani, nelayan, dan aktivis agraria yang dipenjara karena memperjuangkan hak atas tanah.

9. Melindungi nelayan dan lingkungan dari ancaman investasi yang merusak wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

10. Menghentikan program food estate dan mengedepankan pembangunan berbasis pertanian pangan alami dan ekologis.


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Prabowo Bidik Produksi Sedan Listrik Nasional Mulai 2028

Kamis, 09 April 2026 | 16:15

Program Magang Nasional Tidak Tersentuh Efisiensi

Kamis, 09 April 2026 | 15:56

BGN Siap-siap Dicecar DPR soal Pengadaan Motor Listrik MBG

Kamis, 09 April 2026 | 15:41

Gedung Kementerian PU Mendadak Digeledah Kejati DKI

Kamis, 09 April 2026 | 15:33

Gibran Dukung Hakim Ad Hoc di Persidangan Andrie Yunus

Kamis, 09 April 2026 | 15:21

Purbaya Sebut World Bank Salah Hitung soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:19

Prabowo Dorong VKTR Jadi National Champion Industri Otomotif RI

Kamis, 09 April 2026 | 15:08

Jalan Merangkak Demokrasi Indonesia

Kamis, 09 April 2026 | 15:01

Gibran Ajak Deddy Sitorus Sama-sama Berkantor di IKN

Kamis, 09 April 2026 | 14:37

Susun RUU Ketenagakerjaan, Kemnaker Serap Aspirasi 800 Serikat Buruh

Kamis, 09 April 2026 | 14:30

Selengkapnya