Kementerian Keuangan saat menggelar konferensi pers APBN KITA, Senin (23/9)/RMOL
Rencana pemerintah menaikkan cukai rokok pada 2025 kemungkinan besar batal.
Berdasarkan pembahasan terakhir antara Kementerian Keuangan dengan DPR, pemerintah memutuskan belum akan melakukan penyesuaian cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.
"Kebijakan CHT 2025, sampai dengan penutupan pembahasan RUU APBN 2025 yang sebelumnya sudah ditetapkan DPR posisi pemerintah untuk penetapan CHT, penyesuaian CHT 2025 belum akan dilaksanakan," ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani dalam APBN KiTA di Jakarta, Senin (23/9).
Meski demikian, pemerintah masih akan melihat alternatif kebijakan lain dalam menyesuaikan harga jual rokok di level industri.
"Dan nanti juga akan direview dalam beberapa bulan ke depan untuk bisa dipastikan penetapan kebijakan yang akan ditetapkan pemerintah," ujar Askolani.
Dalam upaya tersebut, kebijakan dari CHT 2025 ini, kata Askolani, akan mempertimbangkan kebijakan down trading yang hingga kini masih terjadi atau perbedaan antara rokok golongan 1, 2, 3 relatif tinggi.
"Dan tentunya evaluasi dari beberapa tahun ini kebijakan CHT menjadi salah satu basis yang kemudian arah kebijakan CHT 2025 akan direview kembali oleh pemerintah untuk penetapannya," tutur Askolani.
Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI sebelumnya mengusulkan agar tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2025 dinaikan sebesar 5 persen. Kenaikan tarif itu lebih rendah dari kenaikan tahun 2023 dan 2024 yang rata-rata 10 persen.