Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Solo/Ist

Politik

Disertasi Eva Yuliana Kedepankan Tindak Pidana Lalu Lintas Berbasis Pancasila

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 01:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penanganan tindak pidana lalu lintas perlu dilakukan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Melalui nilai-nilai Pancasila, maka penyelesaian tindak pidana lalu lintas bisa dihadirkan secara adil, baik untuk pelaku maupun korban.

Demikian antara lain yang dituangkan Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana dalam disertasi berjudul Model Pengaturan Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berbasis Keadilan Pancasila yang dipresentasikan di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Solo.


“Masih ditemukannya faktor penyebab pengaturan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang tidak sesuai dengan nilai keadilan Pancasila,” kata Eva dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (23/9).

Ditekankan Eva, pendekatan budaya hukum dan mediasi sangat penting dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas. Pendekatan ini semata-mata untuk menciptakan sistem yang lebih sesuai dengan kearifan lokal.

“Upaya ini diharapkan dapat mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan ketidakadilan dalam pengaturan penyelesaian tindak pidana lalu lintas saat ini,” jelas politisi Nasdem ini.

Adapun disertasi ini dituangkan dalam ujian terbuka promosi Doktor Program Studi S3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNS. Disertasi tersebut diujikan di hadapan sembilan penguji, salah satunya dari perwakilan kepolisian, Irjen Dedi Prasetyo.

Ujian terbuka tersebut dipimpin promotor Prof Dr Hartiwiningsih dan co-promotor Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya