Berita

Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Solo/Ist

Politik

Disertasi Eva Yuliana Kedepankan Tindak Pidana Lalu Lintas Berbasis Pancasila

SELASA, 24 SEPTEMBER 2024 | 01:24 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Penanganan tindak pidana lalu lintas perlu dilakukan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

Melalui nilai-nilai Pancasila, maka penyelesaian tindak pidana lalu lintas bisa dihadirkan secara adil, baik untuk pelaku maupun korban.

Demikian antara lain yang dituangkan Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana dalam disertasi berjudul Model Pengaturan Penyelesaian Tindak Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Berbasis Keadilan Pancasila yang dipresentasikan di Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS), Solo.


“Masih ditemukannya faktor penyebab pengaturan tindak pidana kecelakaan lalu lintas yang tidak sesuai dengan nilai keadilan Pancasila,” kata Eva dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Senin (23/9).

Ditekankan Eva, pendekatan budaya hukum dan mediasi sangat penting dalam penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas. Pendekatan ini semata-mata untuk menciptakan sistem yang lebih sesuai dengan kearifan lokal.

“Upaya ini diharapkan dapat mengatasi faktor-faktor yang menyebabkan ketidakadilan dalam pengaturan penyelesaian tindak pidana lalu lintas saat ini,” jelas politisi Nasdem ini.

Adapun disertasi ini dituangkan dalam ujian terbuka promosi Doktor Program Studi S3 Ilmu Hukum Fakultas Hukum UNS. Disertasi tersebut diujikan di hadapan sembilan penguji, salah satunya dari perwakilan kepolisian, Irjen Dedi Prasetyo.

Ujian terbuka tersebut dipimpin promotor Prof Dr Hartiwiningsih dan co-promotor Prof Dr I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Bawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu

Jumat, 04 September 2026 | 04:41

Dihadiri Kapolri, Apel Kebangsaan dan Kemah Nasional PUI 2026 Bidik Kaderisasi Pemuda

Jumat, 04 September 2026 | 04:14

Jangan Sampai Indonesia jadi Jalur Lalu Lintas Narkoba Internasional!

Jumat, 04 September 2026 | 03:59

PTUN Jakarta Kukuhkan PERKAPI sebagai Organisasi Kurator yang Sah

Jumat, 04 September 2026 | 03:39

PBB Perkuat Regenerasi dan Siapkan Kader Muda Rebut Kursi Parlemen 2029

Jumat, 04 September 2026 | 03:19

TNI Perkuat Pendidikan Siswa SMP di Papua Selatan

Jumat, 04 September 2026 | 02:52

Kasus Keracunan MBG Marak Lagi, Kepala BGN Mengaku Terpukul dan Drop

Jumat, 04 September 2026 | 02:26

Harga Pertamax Tidak Naik, Daya Beli Masyarakat Terjaga

Jumat, 04 September 2026 | 01:48

Kuasa Hukum Bantah Febrie Terima Rp40 Miliar dari Pengusaha Tan Kian

Jumat, 04 September 2026 | 01:20

Penjelasan Kepala BGN soal Kasus Keracunan MBG Berulang Bikin Syok

Jumat, 04 September 2026 | 00:59

Selengkapnya