Berita

Anggota KPU August Mellaz, dalam jumpa pers Rekapitulasi Jumlah Pasangan Calon Kepala Daerah 2024 se-Indoneia yang memenuhi syarat, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/9)/RMOL

Politik

Polemik Pilbup Labura dan Empat Lawang

KPU Pusat Lempar Bola Panas ke Jajaran Daerah

SENIN, 23 SEPTEMBER 2024 | 18:47 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

KPU merespons penetapan pasangan calon (paslon) tunggal untuk Pemilihan bupati dan wakil bupati di Labuhanbatu Utara (Labura) dan Empat Lawang. 

Hal itu dilakukan KPU setelah menyatakan paslon yang mendaftar di masa perpanjangan tidak memenuhi syarat. 

Keterangan terkait hal itu disampaikan Anggota KPU August Mellaz, dalam jumpa pers hasil rekapitulasi jumlah calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/9). 


"Labuan Batu Utara ya, kemudian Empat Lawang yang sebelumnya paslon tunggal dan kemudian pasca putusan MK dibuka ruang, kemudian dilakukan pendaftaran dan dinyatakan tidak diterima," ujar dia. 

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU itu enggan menjelaskan lebih detail terkait sebab tidak diterimanya paslon yang mendaftar belakangan di masa perpanjangan baik di Labura maupun di Empat Lawang. 

Mellaz beralasan, persoalan sebab tidak memenuhi syaratnya paslon di dua daerah Pemilihan tersebut merupakan kewenangan KPU Kabupaten setempat, sehingga dia melempar bola ke jajarannya di daerah-daerah itu. 

"Terkait dengan alasannya seperti apa, tentu masing-masing KPU Kabupaten dan Kota yang punya dasar," jelasnya. 

Hanya saja, dia memastikan jajarannya di daerah akan menjelaskan kepada publik mengapa paslon yang mendaftar di masa perpanjangan di dua daerah yang awalnya hanya memiliki satu paslon akhirnya gagal menjadi peserta pemilihan.

Pasalnya, paslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat di Labura dan juga Empat Lawang tengah mengajukan gugatan sengketa hasil pendaftaran calon kepala daerah di Bawaslu setempat. 

"Nanti semuanya akan lebih terbuka dan kita bisa ketahui bersama argumentasi di balik itu terkait dengan bagaimana jajaran kami itu bekerja, itu pada saat proses di Bawaslu," demikian Mellaz menambahkan. 

Untuk di Labura dan Empat Lawang, KPU awalnya hanya menerima pendaftaran dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Namu menjadi dua paslon ketika perpanjangan masa pendaftaran dibuka pada 2 hingga 4 September 2024.

Di Labura, yang dinyatakan memenuhi syarat dan resmi menjadi peserta pemilihan adalah Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung, yang merupakan petahana. Keduanya diusung oleh Gerindra, PAN, Golkar, NasDem, Demokrat, PBB, Hanura, PKB, PPP, dan PKS.

Sementara, Bapaslon Rizal-Darno yang diusung dan didaftarkan PDIP ketika masa perpanjangan tidak ditetapkan oleh KPU Labura sebagai peserta pemilihan, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga pilbup yang akan digelar bakal melawan kotak kosong.

Sedangkan untuk Pilbup Empat Lawang 2024, paslon H. Joncik Muhammad-A Rivai yang diusung PAN, Demokrat, PDIP, Gerindra, Golkar, dan PKS dinyatakan sebagai paslon yang memenuhi syarat, dan akhirnya benar-benar menjadi calon tunggal. 

Sebab, paslon Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati yang didukung oleh 7 partai pengusung yaitu PKB, PPP, Hanura, Gelora, PKN, Perindo, dan Partai Buruh, dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Tiga Tahun UU TPKS: DPR Soroti Masalah Penegakan Hukum dan Temuan Kasus di Lapas

Kamis, 15 Januari 2026 | 12:08

Komisi III DPR Mulai Bahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:48

Utang Luar Negeri Indonesia Kompak Menurun

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:34

Giliran Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono Diperiksa KPK di Kasus OTT Bupati Bekasi

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:19

Muncul Tudingan Pandji Antek Asing di Balik Kegaduhan Mens Rea

Kamis, 15 Januari 2026 | 11:04

Emas Antam Naik Terus, Tembus Rp2,67 Juta per Gram!

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:54

KPK Tak Segan Tetapkan Heri Sudarmanto Tersangka TPPU

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:43

TAUD Dampingi Aktivis Lingkungan Laporkan Dugaan Teror ke Bareskrim

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:28

Istana Ungkap Pertemuan Prabowo dan Ribuan Guru Besar Berlangsung Tertutup

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:27

Update Bursa: BEI Gembok Saham Tiga Saham Ini Akibat Lonjakan Harga

Kamis, 15 Januari 2026 | 10:17

Selengkapnya