Berita

Anggota KPU August Mellaz/RMOL

Politik

Pilkada Kotak Kosong Bertambah Jadi 37 Wilayah

SENIN, 23 SEPTEMBER 2024 | 16:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wilayah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang hanya memiliki satu calon melawan kotak kosong, tercatat bertambah per 23 September 2024 atau pasca penetapan calon kepala daerah oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Minggu kemarin (22/9).

Anggota KPU August Mellaz mengungkapkan hasil rekapitulasi jumlah calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/9). 

"Saat ini totalnya ada 37 (wilayah kotak kosong)," ujar dia. 


Berdasarkan data yang dirilis KPU pada Rapat Koordinasi KPU Pusat bersama puluhan pimpinan redaksi (pimred) media massa nasional cetak, elektronik, maupun siber, pada Jumat pekan kemarin (20/9), wilayah Pilkada 2024 yang hanya terdapat satu calon melawan kotak kosong ada 35 wilayah. 

Pertambahan 2 wilayah kotak kosong di Pilkada Serentak 2024 ternyata terjadi karena ada pasangan calon kepala daerah yang ditetapkan tidak memenuhi syarat. 

Diungkap Mellaz, dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, terdapat 8 pasangan calon di wilayah-wilayah yang berbeda dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

"Tercatat pasca pleno penetapan pasangan calon peserta pemilu untuk Pilkada, KPU baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon," katanya. 

Mellaz tidak mengakui ketika ditanya RMOL mengenai adanya penambahan wilayah kotak kosong dalam sesi tanya jawab jumpa pers siang ini.

Padahal ketika ditelusuri, terdapat 2 dari 8 wilayah yang pasangan calon kepala daerahnya ada yang tidak memenuhi syarat, setelah penetapan hanya tersisa satu pasangan calon. Dua wilayah itu yakni Labuhan Batu Utara dan Empat Lawang. 

"Tidak (ada penambahan wilayah kotak kosong," jawabnya singkat. 

Untuk di Labuhanbatu Utara dan Empat Lawang, KPU awalnya hanya menerima pendaftaran dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. 

Di Labuhanbatu Utara, yang dinyatakan memenuhi syarat dan resmi menjadi peserta pemilihan adalah Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung, yang merupakan petahana. Keduanya diusung oleh Gerindra, PAN, Golkar, NasDem, Demokrat, PBB, Hanura, PKB, PPP, dan PKS.

Sementara, bapaslon Rizal-Darno yang diusung PDIP tidak ditetapkan oleh KPU Labuhanbatu Utara sebagai peserta pemilihan, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga pilbup yang akan digelar bakal melawan kotak kosong.

Sedangkan untuk Pilbup Empat Lawang 2024, H. Joncik Muhammad-A Rivai sebagai calon tunggal, karena Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati dinyatakan tidak memenuhi syarat karena Budi Antoni Aljufri disebut telah dua periode menjabat Bupati Empat Lawang.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya