Berita

Anggota KPU August Mellaz/RMOL

Politik

Pilkada Kotak Kosong Bertambah Jadi 37 Wilayah

SENIN, 23 SEPTEMBER 2024 | 16:35 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Wilayah pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 yang hanya memiliki satu calon melawan kotak kosong, tercatat bertambah per 23 September 2024 atau pasca penetapan calon kepala daerah oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota pada Minggu kemarin (22/9).

Anggota KPU August Mellaz mengungkapkan hasil rekapitulasi jumlah calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024, di Kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (23/9). 

"Saat ini totalnya ada 37 (wilayah kotak kosong)," ujar dia. 


Berdasarkan data yang dirilis KPU pada Rapat Koordinasi KPU Pusat bersama puluhan pimpinan redaksi (pimred) media massa nasional cetak, elektronik, maupun siber, pada Jumat pekan kemarin (20/9), wilayah Pilkada 2024 yang hanya terdapat satu calon melawan kotak kosong ada 35 wilayah. 

Pertambahan 2 wilayah kotak kosong di Pilkada Serentak 2024 ternyata terjadi karena ada pasangan calon kepala daerah yang ditetapkan tidak memenuhi syarat. 

Diungkap Mellaz, dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, terdapat 8 pasangan calon di wilayah-wilayah yang berbeda dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

"Tercatat pasca pleno penetapan pasangan calon peserta pemilu untuk Pilkada, KPU baik tingkat provinsi, kabupaten/kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon," katanya. 

Mellaz tidak mengakui ketika ditanya RMOL mengenai adanya penambahan wilayah kotak kosong dalam sesi tanya jawab jumpa pers siang ini.

Padahal ketika ditelusuri, terdapat 2 dari 8 wilayah yang pasangan calon kepala daerahnya ada yang tidak memenuhi syarat, setelah penetapan hanya tersisa satu pasangan calon. Dua wilayah itu yakni Labuhan Batu Utara dan Empat Lawang. 

"Tidak (ada penambahan wilayah kotak kosong," jawabnya singkat. 

Untuk di Labuhanbatu Utara dan Empat Lawang, KPU awalnya hanya menerima pendaftaran dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. 

Di Labuhanbatu Utara, yang dinyatakan memenuhi syarat dan resmi menjadi peserta pemilihan adalah Hendri Yanto Sitorus-Samsul Tanjung, yang merupakan petahana. Keduanya diusung oleh Gerindra, PAN, Golkar, NasDem, Demokrat, PBB, Hanura, PKB, PPP, dan PKS.

Sementara, bapaslon Rizal-Darno yang diusung PDIP tidak ditetapkan oleh KPU Labuhanbatu Utara sebagai peserta pemilihan, karena dinyatakan tidak memenuhi syarat. Sehingga pilbup yang akan digelar bakal melawan kotak kosong.

Sedangkan untuk Pilbup Empat Lawang 2024, H. Joncik Muhammad-A Rivai sebagai calon tunggal, karena Budi Antoni Aljufri-Henny Verawati dinyatakan tidak memenuhi syarat karena Budi Antoni Aljufri disebut telah dua periode menjabat Bupati Empat Lawang.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya