Berita

Ilustrasi batu bara/Ist

Bisnis

Bahlil Tetapkan Harga Batu Bara dan Mineral Acuan September 2024 Naik

SENIN, 23 SEPTEMBER 2024 | 09:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Harga Mineral Logam dan Batu bara Acuan. 

Harga acuan ini diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 231.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan September 2024. 

Dalam siaran pers ESDM (20/9) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa Harga Mineral Acuan (HMA) bulan September, digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Mineral Logam (HPM) bulan yang sama.


"Sementara, sesuai yang tercantum dalam Keputusan Menteri, Harga Batu bara Acuan (HBA) bulan September 2024 juga digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batu bara (HPB) bulan ini," ujar Agus dalam keterangan resmi, dikutip Senin (23/9). 

Dalam Kepmen ini, ditetapkan HBA bulan September untuk komoditas batu bara 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26 persen, total Sulphur 0,66 persen, dan Ash 7,94 pada angka 125,15 Dolar AS/ton. 

"Angka ini mengalami kenaikan dari HBA bulan Agustus senilai 115,29 Dolar AS per ton," kata Agus.

Selanjutnya, ditetapkan HBA untuk komoditas Batu bara I, dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, Total Moisture 21,32 persen ,Total Sulphur 0,75 persen, dan Ash 6,04 persen. 

"HBA I ditetapkan di level 85,01 Dolar AS per ton," sambungnya.

Sementara, Harga Acuan untuk komoditas Batu bara II dalam kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,73 persen, Total Sulphur 0,23 persen dan Ash 3,90 persen ditetapkan pada besaran 53,26 Dolar AS perton. 

Adapun Harga acuan untuk Batubara III, dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, Total Moisture 44,30 persen, Total Sulphur 0,24 persen dan Ash 3,88 persen, pada angka 35,89 Dolar AS per ton.

Selain HBA, Menteri ESDM juga menetapkan HMA berbagai komoditas mineral sebagai patokan bulan Agustus 2024. HMA Nikel dipatok 15.908,10 Dolar AS/dmt. Kemudian Kobalt 26.031,90 Dolar AS/dmt dan Timbal 1.993,69 Dolar AS/dmt.

Adapun HMA untuk komoditas mineral logam lainnya adalah sebagai berikut:

Seng: 2.631,62 Dolar AS/dmt
Alumunium: 2.244,10 Dolar AS/dmt
Tembaga: 8.903,07 Dolar AS/dmt
Emas sebagai mineral ikutan: 2.425,49 Dolar AS/troy ounce
Perak sebagai mineral ikutan: 28,10 Dolar AS/troy ounce
Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: 1,45 Dolar AS/dmt
Bijih Krom: 6,37 Dolar AS/dmt
Konsentrat Titanium: 11,79 Dolar AS/dmt.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya