Berita

Ilustrasi batu bara/Ist

Bisnis

Bahlil Tetapkan Harga Batu Bara dan Mineral Acuan September 2024 Naik

SENIN, 23 SEPTEMBER 2024 | 09:00 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan Harga Mineral Logam dan Batu bara Acuan. 

Harga acuan ini diteken Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 231.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batu bara Acuan untuk Bulan September 2024. 

Dalam siaran pers ESDM (20/9) Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Agus Cahyono Adi mengatakan bahwa Harga Mineral Acuan (HMA) bulan September, digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Mineral Logam (HPM) bulan yang sama.


"Sementara, sesuai yang tercantum dalam Keputusan Menteri, Harga Batu bara Acuan (HBA) bulan September 2024 juga digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batu bara (HPB) bulan ini," ujar Agus dalam keterangan resmi, dikutip Senin (23/9). 

Dalam Kepmen ini, ditetapkan HBA bulan September untuk komoditas batu bara 6.322 kcal/kg GAR, total moisture 12,26 persen, total Sulphur 0,66 persen, dan Ash 7,94 pada angka 125,15 Dolar AS/ton. 

"Angka ini mengalami kenaikan dari HBA bulan Agustus senilai 115,29 Dolar AS per ton," kata Agus.

Selanjutnya, ditetapkan HBA untuk komoditas Batu bara I, dalam kesetaraan nilai kalor 5.300 kcal/kg GAR, Total Moisture 21,32 persen ,Total Sulphur 0,75 persen, dan Ash 6,04 persen. 

"HBA I ditetapkan di level 85,01 Dolar AS per ton," sambungnya.

Sementara, Harga Acuan untuk komoditas Batu bara II dalam kesetaraan nilai kalor 4.100 kcal/kg GAR, Total Moisture 35,73 persen, Total Sulphur 0,23 persen dan Ash 3,90 persen ditetapkan pada besaran 53,26 Dolar AS perton. 

Adapun Harga acuan untuk Batubara III, dalam kesetaraan nilai kalor 3.400 kcal/kg GAR, Total Moisture 44,30 persen, Total Sulphur 0,24 persen dan Ash 3,88 persen, pada angka 35,89 Dolar AS per ton.

Selain HBA, Menteri ESDM juga menetapkan HMA berbagai komoditas mineral sebagai patokan bulan Agustus 2024. HMA Nikel dipatok 15.908,10 Dolar AS/dmt. Kemudian Kobalt 26.031,90 Dolar AS/dmt dan Timbal 1.993,69 Dolar AS/dmt.

Adapun HMA untuk komoditas mineral logam lainnya adalah sebagai berikut:

Seng: 2.631,62 Dolar AS/dmt
Alumunium: 2.244,10 Dolar AS/dmt
Tembaga: 8.903,07 Dolar AS/dmt
Emas sebagai mineral ikutan: 2.425,49 Dolar AS/troy ounce
Perak sebagai mineral ikutan: 28,10 Dolar AS/troy ounce
Bijih Besi Laterit/Hematit/Magnetit: 1,45 Dolar AS/dmt
Bijih Krom: 6,37 Dolar AS/dmt
Konsentrat Titanium: 11,79 Dolar AS/dmt.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya