Berita

Ilustrasi Foto/Ist

Bisnis

Neraca Perdagangan Perikanan Indonesia Januari-Agustus Alami Surplus

MINGGU, 22 SEPTEMBER 2024 | 05:32 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)  berhasil mempertahankan status Indonesia sebagai eksportir netto produk perikanan. 

KKP juga memastikan impor hanya berlaku untuk komoditas perikanan yang tidak memiliki substitusi lokal dan dibutuhkan oleh industri pengolahan spesifik, serta untuk keperluan hotel, restoran dan katering (horeka).  ?

Kebijakan terkait impor diatur secara ketat melalui sejumlah regulasi seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengendalian Impor Komoditas Perikanan dan Komoditas Pergaraman sebagai Bahan Baku dan Bahan Penolong Industri.


Selain itu, terdapat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas, dan Permen KP Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Neraca Komoditas Perikanan sebagaimana diubah melalui Permen KP Nomor 14 Tahun 2024. 

"Semua regulasi ini dalam rangka pengendalian impor dan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pada nelayan dan pembudidaya sekaligus proteksi terhadap ikan lokal," tegas Dirjen Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDSPKP), Budi Sulistiyo melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (21/9). 

?Budi mengatakan mekanisme impor terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW) yang memudahkan pengawasan dan transparansi dalam proses impor. ?Adapun pengawasan terhadap impor perikanan melibatkan sejumlah instansi seperti Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP). 

"Artinya pengawasan ini dilakukan secara ketat untuk memastikan bahwa impor digunakan sesuai dengan peruntukannya, misalnya untuk kebutuhan pengolahan atau konsumsi," tuturnya.

Sementara keputusan impor dilakukan melalui koordinasi antar lembaga terkait yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Budi menambahkan, dalam prakteknya juga dilakukan peninjauan rutin untuk menyesuaikan pasokan dan kebutuhan dalam negeri. 

"Pelaksanaan impor ikan mempertimbangkan ketersediaan pasokan dan kebutuhan domestik yang tidak dapat dipenuhi oleh produksi lokal," jelas Budi. 

Berdasarkan catatan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hingga Agustus 2024, beberapa komoditas impor meliputi makarel mengalami penurunan (- 60,82 persen), rajungan-kepiting jenis tertentu (-26,18 persen), ikan cod (-17,04 persen), dan tepung ikan (-24,48 persen) apabila dibandingkan tahun lalu pada periode yang sama.

Sama halnya data BPS dari 502 HSCODE tahun 2022 terkait produk perikanan, sepanjang Januari-Agustus 2024, total impor perikanan mencapai USD 315,51 juta. Di saat yang sama, ekspor perikanan Indonesia senilai USD 3,73 miliar. 

"Dengan surplus perdagangan sebesar USD 3,41 miliar, ini menunjukkan bahwa meskipun ada impor, Indonesia tetap merupakan eksportir netto di sektor perikanan," urai Budi. 

Adapun ekspor perikanan terbesar Indonesia meliputi udang (USD 1,03 miliar) dan tuna-cakalang-tongkol (USD 651,59 juta). Merujuk surplus neraca perdagangan tersebut, Budi menekankan impor perikanan yang dilakukan pelaku usaha ditujukan untuk memenuhi kebutuhan spesifik industri dan pasar yang tidak dapat dipenuhi oleh produksi domestik. Jenis ikan yang diimpor diantaranya salmon-trout (USD 47,27 juta), makarel (USD 38,33 juta), rajungan jenis tertentu (USD 38,13 juta), dan cod (USD 23,31 juta). 

Negara asal impor adalah Tiongkok sebesar USD 49,97 juta (menurun 50,81 persen), Norwegia sebesar USD 31,41 juta, Amerika Serikat sebesar USD 26,43 juta, Korea Selatan sebesar USD 22,25 juta, dan Jepang sebesar USD 15,45.

"Salmon-trout, misalnya, tidak memiliki substitusi lokal dan dibutuhkan oleh industri pengolahan tujuan ekspor dan kebutuhan horeka," terang Budi. 

Karenanya, Budi memastikan penurunan impor makarel yang cukup signifikan (-60,81 persen) menunjukkan ketergantungan terhadap beberapa jenis ikan impor bisa menurun. 

Selain itu, pada periode Januari-Agustus 2024, nilai impor produk perikanan menurun sebesar 30,0 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2023. 

"Di tahun 2024, Pemerintah tidak memberikan alokasi tambahan untuk impor ikan makarel (salem/ scomber japonicus ) mengingat pasokan dari produksi dalam negeri mencukupi," tutup Budi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyegel 20 ton ikan salem impor di Batam, Kepulauan Riau. Penyegelan itu dilakukan karena ikan itu dijual di pasar lokal dan berpotensi merugikan nelayan lokal. Trenggono mengingatkan ikan salem impor diperuntukan bagi industri pemindangan, bukan langsung dijual di pasar lokal.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya