Berita

Pranata Humas Ahli Madya Dirjen IKP Kemenkominfo Farida Dewi Maharani/Ist

Nusantara

Pemda Diminta Alokasikan Anggaran Sertifikasi UKW

SABTU, 21 SEPTEMBER 2024 | 13:52 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemerintah daerah (Pemda) didorong lebih pro aktif memfasilitasi kebutuhan media berupa data dan informasi bahkan mempermudah akses terhadap narasumber di lingkungan pemerintah daerah masing-masing. 

Selain itu, pemerintah daerah perlu melakukan aktivitas pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM) jurnalis sebagai upaya menjaga ekosistem media massa. 

Hal ini disampaikan Pranata Humas Ahli Madya Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Dirjen IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Farida Dewi Maharani, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Relasi Media “Bijak dan Pro Aktif” di Bali yang dikutip Sabtu (21/9).

Bentuk-bentuk pengembangan kapasitas selain melalui pelatihan juga memberikan fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) karena menjadi syarat mutlak kerjasama pemerintah daerah dan media berbayar baik di level jurnalis yang bertugas di area pemerintah daerah maupun di level pimpinan redaksi.

“Karena menjadi syarat mutlak, kami menyarankan melalui juknis ini agar pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk fasilitasi sertifikasi Uji Kompetensi Wartawan,” kata Farida.

Pemda dapat memfasilitasi penyelenggaraan UKW dengan bekerjasama dengan Dewan Pers baik secara langsung maupun melalui lembaga uji kompetensi yang telah resmi ditunjuk oleh Dewan Pers. 

“Kami berharap semakin banyak yang telah mendapatkan sertifikat UKW ini maka kualitas produk jurnalistik akan terjaga dan kepercayaan publik kepada media massa dapat ditingkatkan,” kata Farida.

Farida juga melihat peran media massa sebagai pilar keempat demokrasi mulai tergerus oleh perkembangan platform sosial media. 

Dengan kondisi saat ini peran pemerintah untuk menjaga ekosistem media massa perlu terus digiatkan, salah satunya dengan penguatan peran pemerintah daerah di bidang kehumasan dalam bersinergi dengan media massa.

Kemenkominfo baru saja mengeluarkan Permenkominfo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Kominfo yang mengamanahkan beberapa bentuk kegiatan kehumasan yang di antaranya adalah relasi media dan diseminasi informasi melalui media berbayar. 

Juknis yang merupakan produk dari proyek perubahan Diklat Pelatihan Kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan XVIII tahun 2024 ini masih dalam proses penyusunan.

“Juknis tersebut masih dalam proses dan akan diupayakan segera disahkan agar dapat digunakan oleh teman-teman dinas daerah dalam mengelola hubungan kemitraan dengan media secara profesional," kata Farida.




Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Rusia, China dan Iran Dituding Gunakan AI untuk Ganggu Pilpres AS

Jumat, 27 September 2024 | 09:54

Kejar Keuntungan, Toko Daring Kompak Naikkan Biaya Komisi

Jumat, 27 September 2024 | 09:41

Cuma Bangun Gedung, Jokowi Belum Pindahkan Ibu Kota ke IKN

Jumat, 27 September 2024 | 09:28

Karpet Persia, Eksotik dan Banyak Dikoleksi sebagai Investasi

Jumat, 27 September 2024 | 09:27

Satgas Impor Ilegal Bukan Penyelesaian, hanya Shock Therapy Saja

Jumat, 27 September 2024 | 09:14

Diduga Tidak Netral di PK Mardani Maming, KY Perlu Periksa Hakim Ansori

Jumat, 27 September 2024 | 09:09

Jelang Akhir Pekan Emas Antam Stagnan, Termurah Masih Dibanderol Rp780.500

Jumat, 27 September 2024 | 09:03

Zulhas: Rencana Pemindahan Pelabuhan Barang Impor Diputuskan Prabowo

Jumat, 27 September 2024 | 08:52

Komitmen Prabowo Lanjutkan Pondasi Ekonomi Jokowi, Beri Kepastian bagi Investor

Jumat, 27 September 2024 | 08:47

Prabowo-Gibran Bakal Tarik Utang Baru Rp775 Triliun di Awal Menjabat, Buat Apa?

Jumat, 27 September 2024 | 08:35

Selengkapnya