Berita

Ilustrasi/Gulf News

Dunia

Buat Onar di HUT Arab Saudi ke-94 Bisa Didenda Rp20 Juta

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 16:41 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Beberapa hari jelang perayaan Hari Nasional yang ke-94, pemerintah Arab Saudi mengumumkan denda pada siapa saja yang berbuat onar dan mengancam keselamatan umum selama acara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Saudi mengatakan bahwa denda yang dikenakan pada pihak-pihak yang berbuat masalah di perayaan nasional pada 23 September mendatang maka akan dikenai denda sebesar 5.000 riyal atau sekitar Rp20 juta.

"Peraturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesopanan publik sesuai dengan aturan yang ada yang menekankan pentingnya menghormati ruang publik dan memastikan keselamatan pengunjungnya," tegas pernyataan tersebut, seperti dimuat Gulf News pada Jumat (20/9).


Pihak kejaksaan memperingatkan bahwa denda akan berlipat ganda jika pelanggaran tersebut diulang.

Sementara itu, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial telah mengumumkan bahwa hari libur Hari Nasional akan berlangsung selama dua hari yakni pada 22 dan 23 September 2024.

Keputusan ini berlaku untuk sektor publik, swasta, dan layanan sipil, sejalan dengan undang-undang ketenagakerjaan kerajaan yang menjamin hari libur berbayar bagi semua karyawan selama perayaan nasional.

Tahun ini, perayaan Hari Nasional tersebut akan berlangsung selama empat hari, terhitung mulai akhir pekan pada tanggal 20 dan 21 September.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya