Berita

Ilustrasi/Gulf News

Dunia

Buat Onar di HUT Arab Saudi ke-94 Bisa Didenda Rp20 Juta

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 16:41 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Beberapa hari jelang perayaan Hari Nasional yang ke-94, pemerintah Arab Saudi mengumumkan denda pada siapa saja yang berbuat onar dan mengancam keselamatan umum selama acara tersebut.

Jaksa Penuntut Umum Saudi mengatakan bahwa denda yang dikenakan pada pihak-pihak yang berbuat masalah di perayaan nasional pada 23 September mendatang maka akan dikenai denda sebesar 5.000 riyal atau sekitar Rp20 juta.

"Peraturan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesopanan publik sesuai dengan aturan yang ada yang menekankan pentingnya menghormati ruang publik dan memastikan keselamatan pengunjungnya," tegas pernyataan tersebut, seperti dimuat Gulf News pada Jumat (20/9).


Pihak kejaksaan memperingatkan bahwa denda akan berlipat ganda jika pelanggaran tersebut diulang.

Sementara itu, Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial telah mengumumkan bahwa hari libur Hari Nasional akan berlangsung selama dua hari yakni pada 22 dan 23 September 2024.

Keputusan ini berlaku untuk sektor publik, swasta, dan layanan sipil, sejalan dengan undang-undang ketenagakerjaan kerajaan yang menjamin hari libur berbayar bagi semua karyawan selama perayaan nasional.

Tahun ini, perayaan Hari Nasional tersebut akan berlangsung selama empat hari, terhitung mulai akhir pekan pada tanggal 20 dan 21 September.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Wall Street Hijau di Tengah Harapan Meredanya Konflik AS-Iran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:23

Di Balik Sensor Istana: Diksi Nuklir Prabowo dan Bantahan Kilat Teheran

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:10

Pelatih Vietnam Bongkar Rahasia Usai Permalukan Indonesia 3-0

Selasa, 04 Agustus 2026 | 08:04

Tanggapi MK, Menkeu Pastikan Anggaran MBG Tidak Mengganggu APBN

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:47

Menhaj Lantik 6 Pejabat Kemenhaj untuk Perkuat Pelayanan Haji dan Umrah

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:46

Bunga Pinjaman Turun, Bulog Hemat hingga Rp1,07 Triliun per Tahun

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:35

Pasar Logam Mulia Tertekan, Emas Masih Berkutat di 4.000 Dolar AS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:18

Bursa Eropa Cetak Rekor, DAX 40 Tembus 26.000 Poin

Selasa, 04 Agustus 2026 | 07:07

Sekolah Nasional Terintegrasi: Tantangan Pendidikan dan Implementasi Rekonstruksi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:46

BGN Anggap Putusan MK Justru Perkuat Program MBG

Selasa, 04 Agustus 2026 | 06:27

Selengkapnya