Berita

Puluhan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) unjuk rasa di depan kantor KPU Pusat/RMOL

Politik

KPU Dituntut Batalkan SE Perpanjangan Pendaftaran Cakada

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 14:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diserbu massa aksi demonstrasi yang dilakukan kelompok mahasiswa buntut perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Pantauan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di depan kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, unjuk rasa diikuti oleh puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH).

Terdapat sejumlah atribut dibawa massa yang isiya menuntut Ketua KPU Mochammad Afifuddin untuk menganulir terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 11 September 2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Calon Dan Wakil Calon Kepala Daerah.


Koordinator Aksi Noprizal Taupan Nur menyampaikan SE tersebut diduga telah menabrak peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2024 tentang Perubahan PKPU 8/2024.

"Demi Demokrasi, Batalkan Surat Edaran 2038/PL.02.2-SD/06/2024 karena kangkangi PKPU 10 Tahun 2024," ujar Rizal dalam orasinya. 

Ia menjelaskan, salah satu contoh imbas dari perpanjangan masa pendaftaran Cakada terjadi di Pilkada Sumatera Utara. 

Khususnya di Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimana satu pasangan calon sudah mengikuti tahapan-tahapan sesuai aturan yang dibuat KPU sedangkan satu pasangan calon lainnya tidak. 

"Di mana letak keadilan? Jadi cita-cita pemilu yang adil itu hanya omong kosong belaka. Sehingga SE tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksana Teknis Nomor 1229," tuturnya. 

Senada dengan itu Koordinator Lapangan Muthalib Yamco mendorong agar Ketua KPU Mochammad Afifuddin untuk membatalkan SE tersebut sebelum terjadi gejolak sosial di masyarakat.

"Ketua KPU, Jangan main-main dengan jabatanmu, segera batalkan surat tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang ada," teriak Yamco dari mobil komando. 

Lanjut Yamco, apabila tuntutannya itu tidak diindahkan KPU, maka pihaknya akan kembali menggelar aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar.

"Dan akan mendatangi kantor DKPP untuk meminta pencopotan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU, karena dinilai tidak becus dan tidak mampu dalam memimpin KPU dengan mengeluarkan kebijakan yang asal-asalan dan berpotensi tidak menyukseskan Pilkada Serentak," demikian Yamco.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya