Berita

Puluhan massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH) unjuk rasa di depan kantor KPU Pusat/RMOL

Politik

KPU Dituntut Batalkan SE Perpanjangan Pendaftaran Cakada

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 14:56 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Komisi Pemilihan Umum (KPU) diserbu massa aksi demonstrasi yang dilakukan kelompok mahasiswa buntut perpanjangan masa pendaftaran calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.

Pantauan Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL di depan kantor KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, unjuk rasa diikuti oleh puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum (AMPPUH).

Terdapat sejumlah atribut dibawa massa yang isiya menuntut Ketua KPU Mochammad Afifuddin untuk menganulir terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 2038/PL.02.2-SD/06/2024, tertanggal 11 September 2024 tentang Perpanjangan Pendaftaran Calon Dan Wakil Calon Kepala Daerah.

Koordinator Aksi Noprizal Taupan Nur menyampaikan SE tersebut diduga telah menabrak peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10/2024 tentang Perubahan PKPU 8/2024.

"Demi Demokrasi, Batalkan Surat Edaran 2038/PL.02.2-SD/06/2024 karena kangkangi PKPU 10 Tahun 2024," ujar Rizal dalam orasinya. 

Ia menjelaskan, salah satu contoh imbas dari perpanjangan masa pendaftaran Cakada terjadi di Pilkada Sumatera Utara. 

Khususnya di Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah dimana satu pasangan calon sudah mengikuti tahapan-tahapan sesuai aturan yang dibuat KPU sedangkan satu pasangan calon lainnya tidak. 

"Di mana letak keadilan? Jadi cita-cita pemilu yang adil itu hanya omong kosong belaka. Sehingga SE tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Pelaksana Teknis Nomor 1229," tuturnya. 

Senada dengan itu Koordinator Lapangan Muthalib Yamco mendorong agar Ketua KPU Mochammad Afifuddin untuk membatalkan SE tersebut sebelum terjadi gejolak sosial di masyarakat.

"Ketua KPU, Jangan main-main dengan jabatanmu, segera batalkan surat tersebut karena tidak sesuai dengan aturan yang ada," teriak Yamco dari mobil komando. 

Lanjut Yamco, apabila tuntutannya itu tidak diindahkan KPU, maka pihaknya akan kembali menggelar aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar.

"Dan akan mendatangi kantor DKPP untuk meminta pencopotan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU, karena dinilai tidak becus dan tidak mampu dalam memimpin KPU dengan mengeluarkan kebijakan yang asal-asalan dan berpotensi tidak menyukseskan Pilkada Serentak," demikian Yamco.


Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya