Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto/Ist

Politik

Menko Airlangga Perpanjang Kebijakan Beli Rumah Bebas Pajak

JUMAT, 20 SEPTEMBER 2024 | 14:20 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kebijakan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atau PPN DTN untuk pembelian rumah sebesar 100 persen diperpanjang hingga Desember 2024.

Dengan perubahan terbaru ini, maka Kementerian Keuangan akan mengeluarkan PMK baru. Sehingga, eksekusi penyerahan PPN DTP 100 persennya bisa kembali bisa segera berlaku.

"Insentif PPN DTP ini diberikan sebesar 100 persen ini sampai dengan bulan Desember 2024. PMK nya akan disiapkan oleh Ibu Menteri Keuangan," kata Airlangga di Gedung AA Maramis, Jakarta, Selasa (27/8)


Airlangga mengatakan, kebijakan ini pun telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas beberapa waktu lalu. 

Tujuannya ialah untuk kembali menggeliatkan konsumsi masyarakat, khususnya masyarakat kelas menengah yang porsi kedua terbesar pengeluarannya adalah untuk membeli rumah.

"Khusus insentif pajak ini, atas persetujuan Bapak Presiden dalam rapat yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah atau PPN DTP untuk sektor perumahan," kata Airlangga.

Kementerian Keuangan sudah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2024 tentang perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah hingga Desember 2024.

Aturan yang berisi tentang insentif Tambahan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2024 ini diteken pada 11 September 2024 oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Pada Pasal 7 aturan itu disebutkan insentif ini diberikan 100 persen dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. PPN DTP 100% diperpanjang hingga Desember 2024.

"PPN ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk masa pajak September 2024 sampai dengan masa pajak Desember 2024," bunyi pasal 7 ayat 2.

Sebelumnya, insentif PPN DTP 100 persen hanya berlaku hingga Juni 2024. Setelah itu, pada Juli-Desember 2024 berlaku PPN DTP 50 persen.







Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya