Berita

Pimpinan KPK, Alexander Marwata/RMOL

Hukum

KPK Sebut Kerugian Akibat Fraud di Bidang Kesehatan Capai Rp 20 Triliun

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 22:47 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kerugian keuangan negara akibat fraud atau kecurangan di bidang kesehatan mencapai angka Rp20 triliun atau sebesar 10 persen dari total anggaran untuk menopang pelayanan fasilitas kesehatan bagi 98 persen rakyat Indonesia peserta BPJS Kesehatan.

Hal itu diungkapkan langsung Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dalam sambutannya di Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2024, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (19/9).

"BPJS Kesehatan merupakan gotong rotong bersama dalam rangka membuat masyarakat Indonesia sehat. Ada iuran peserta ada juga juga subsidi pemerintah melalui APBN dan APBD, artinya ada uang negara dan dana publik di dalamnya. Ini yang harus dikelola," kata Alex.


Karena kata Alex, pada 2024, sekitar Rp150 triliun dana yang tersedia untuk menopang pelayanan fasilitas kesehatan bagi 98 persen rakyat Indonesia yang terdaftar. Dengan anggaran yang cukup besar itu, Alex mengimbau agar integritas dalam tata kelola menjadi hal yang diutamakan oleh BPJS Kesehatan, sehingga dana yang disalurkan dapat digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat.

Namun nyatanya kata Alex, masih ditemukan sejumlah kelemahan atau fraud yang terjadi. Menurutnya, pengelolaan program yang tidak berintegritas dapat menimbulkan penyalahgunaan dana, mengurangi kepercayaan publik, dan mengancam kesinambungan program JKN kedepannya.

"Kerugian dari fraud di bidang kesehatan adalah 10 persen dari pengeluaran untuk kesehatan masyarakat, sekitar Rp 20 triliun secara nominal. Kasus yang tidak pernah tersentuh adalah dalam pelayanan jaminan kesehatan, di mana ada manipulasi atau phantom billing yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan, baik pusat mapun daerah yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan," ungkap Alex.

Fraud lainnya yang kerap terjadi kata Alex, antara lain memanipulasi data peserta, serta melakukan pemanfaatan layanan yang idak diperlukan untuk mengambil keuntungan. Seperti tindakan medis yang berlebihan, atau pemberian obat-obatan yang tidak diperlukan.

Untuk itu, KPK terus melakukan upaya pencegahan melalui pembangunan ekosistem yang berintegritas dengan stakeholder terkait sehingga mengurangi risiko kecurangan serta tindak pidana korupsi.

"Saya menekankan, pemberantasan korupsi bukan tugas KPK saja, tapi tugas kita bersama. Hadirin semua tidak bisa tutup mata ketika tahu di lingkungan ada kecurangan, laporkan ke BPJS. Saya rasa sekarang sudah ada fitur semacam Whistle Blower System. Kalau bisa diingatkan dan dicegah sejak dini lebih baik," tegas Alex.

Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 19/2019, berbagai langkah telah dilakukan untuk mencegah dan menangani fraud dalam pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebagai salah satu upayanya, KPK, BPJS, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang selanjutnya tergabung dalam Tim Pencegahan Kecurangan (PK) JKN bersinergi secara nyata dalam pencegahan dan penanganan fraud sesuai regulasi yang berlaku.

Untuk pencegahan kecurangan dalam program JKN, pada 2023 telah dilakukan penelusuran atau deteksi pada 3 fasilitas kesehatan (faskes) Rumah Sakit (RS) untuk layanan Katarak, Sectio Caesarea dan Hemodialisa.

Selain itu, juga telah dilakukan kegiatan penanganan fraud JKN pada 2023 di 3 faskes RS pada 2 provinsi, yakni Sumatera Utara (Sumut), dan Jawa Tengah (Jateng).

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya