Berita

Ruas Tol Dalam Kota (Dalkot) Jakarta/Ist

Bisnis

Kenaikan Tarif Tol Dalkot Harus Dibarengi Peningkatan Infrastruktur dan Layanan

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif Tol Dalam Kota (Dalkot) Jakarta mulai 22 September 2024 pukul 00.00 WIB mendatang. Para pengguna jalan pun diingatkan untuk menambah saldo uang elektroniknya.

Kenaikan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dab Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menyebut kenaikan tarif tol seharusnya dibarengi dengan perbaikan infrastruktur dan layanan di jalan tol. 

"Selama ini masih ada banyak kondisi jalan tol dalam kota yang masih kurang baik seperti rusak dan bolong-bolong serta sambungan jalan buruk," katanya lewat keterangan tertulis, Kamis (19/9).

Tigor menyoroti kemacetan di Jakarta yang sebagian besar disebabkan oleh tingginya penggunaan mobil pribadi. Ia menilai kenaikan tarif tol dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi penggunaan mobil pribadi, sejalan dengan konsep Transport Demand Management (TDM). 

"Mahalnya tarif tol berarti menambah tinggi biaya menggunakan kendaraan mobil pribadi. Dampak positifnya pemilik mobil pribadi akan berpindah menggunakan transportasi umum," jelasnya.

Di sisi lain, Tigor menyarankan agar pemerintah dan pengelola tol memberi prioritas pada kendaraan umum dan logistik, dengan menawarkan tarif tol yang lebih murah atau bahkan gratis bagi mereka.

"Tentunya tarif tinggi sebagaimana saya sampaikan di atas harus disertasi dengan kualitas pelayanan dan sarana yang aman, nyaman dan selamat bagi seluruh  pengguna jalan tol," pungkasnya.

Berikut daftar tarif tol dalam kota Jakarta sebelum dan sesudah naik:

Sebelum kenaikan tarif:
Golongan I : Rp10.500
Golongan II dan III : Rp15.500
Golongan IV dan V : Rp17.500

Sesudah kenaikan tarif:
Golongan I : Rp11 ribu
Golongan II dan III : Rp16.500
Golongan IV dan V : Rp19 ribu.


Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Gegara Israel, World Central Kitchen Hentikan Operasi Kemanusiaan di Gaza

Minggu, 01 Desember 2024 | 10:08

Indonesia Harus Tiru Australia Larang Anak Akses Medsos

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:58

Gaungkan Semangat Perjuangan, KNRP Gelar Walk for Palestine

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:36

MK Kukuhkan Hak Pelaut Migran dalam UU PPMI

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:18

Jet Tempur Rusia Dikerahkan Gempur Pemberontak Suriah

Minggu, 01 Desember 2024 | 09:12

Strategi Gerindra Berbuah Manis di Pilkada 2024

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:53

Kubu RK-Suswono Terlalu Remehkan Lawan

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:40

Pasukan Pemberontak Makin Maju, Tentara Suriah Pilih Mundur dari Aleppo

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:30

Dirugikan KPUD, Tim Rido Instruksikan Kader dan Relawan Lapor Bawaslu

Minggu, 01 Desember 2024 | 08:06

Presiden Prabowo Diminta Bersihkan Oknum Jaksa Nakal

Minggu, 01 Desember 2024 | 07:42

Selengkapnya