Berita

Ruas Tol Dalam Kota (Dalkot) Jakarta/Ist

Bisnis

Kenaikan Tarif Tol Dalkot Harus Dibarengi Peningkatan Infrastruktur dan Layanan

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif Tol Dalam Kota (Dalkot) Jakarta mulai 22 September 2024 pukul 00.00 WIB mendatang. Para pengguna jalan pun diingatkan untuk menambah saldo uang elektroniknya.

Kenaikan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dab Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menyebut kenaikan tarif tol seharusnya dibarengi dengan perbaikan infrastruktur dan layanan di jalan tol. 


"Selama ini masih ada banyak kondisi jalan tol dalam kota yang masih kurang baik seperti rusak dan bolong-bolong serta sambungan jalan buruk," katanya lewat keterangan tertulis, Kamis (19/9).

Tigor menyoroti kemacetan di Jakarta yang sebagian besar disebabkan oleh tingginya penggunaan mobil pribadi. Ia menilai kenaikan tarif tol dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi penggunaan mobil pribadi, sejalan dengan konsep Transport Demand Management (TDM). 

"Mahalnya tarif tol berarti menambah tinggi biaya menggunakan kendaraan mobil pribadi. Dampak positifnya pemilik mobil pribadi akan berpindah menggunakan transportasi umum," jelasnya.

Di sisi lain, Tigor menyarankan agar pemerintah dan pengelola tol memberi prioritas pada kendaraan umum dan logistik, dengan menawarkan tarif tol yang lebih murah atau bahkan gratis bagi mereka.

"Tentunya tarif tinggi sebagaimana saya sampaikan di atas harus disertasi dengan kualitas pelayanan dan sarana yang aman, nyaman dan selamat bagi seluruh  pengguna jalan tol," pungkasnya.

Berikut daftar tarif tol dalam kota Jakarta sebelum dan sesudah naik:

Sebelum kenaikan tarif:
Golongan I : Rp10.500
Golongan II dan III : Rp15.500
Golongan IV dan V : Rp17.500

Sesudah kenaikan tarif:
Golongan I : Rp11 ribu
Golongan II dan III : Rp16.500
Golongan IV dan V : Rp19 ribu.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya