Berita

Ruas Tol Dalam Kota (Dalkot) Jakarta/Ist

Bisnis

Kenaikan Tarif Tol Dalkot Harus Dibarengi Peningkatan Infrastruktur dan Layanan

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 20:17 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

PT Jasa Marga (Persero) Tbk menaikkan tarif Tol Dalam Kota (Dalkot) Jakarta mulai 22 September 2024 pukul 00.00 WIB mendatang. Para pengguna jalan pun diingatkan untuk menambah saldo uang elektroniknya.

Kenaikan tarif sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit dab Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Analis kebijakan transportasi, Azas Tigor Nainggolan, menyebut kenaikan tarif tol seharusnya dibarengi dengan perbaikan infrastruktur dan layanan di jalan tol. 


"Selama ini masih ada banyak kondisi jalan tol dalam kota yang masih kurang baik seperti rusak dan bolong-bolong serta sambungan jalan buruk," katanya lewat keterangan tertulis, Kamis (19/9).

Tigor menyoroti kemacetan di Jakarta yang sebagian besar disebabkan oleh tingginya penggunaan mobil pribadi. Ia menilai kenaikan tarif tol dapat menjadi salah satu cara untuk mengurangi penggunaan mobil pribadi, sejalan dengan konsep Transport Demand Management (TDM). 

"Mahalnya tarif tol berarti menambah tinggi biaya menggunakan kendaraan mobil pribadi. Dampak positifnya pemilik mobil pribadi akan berpindah menggunakan transportasi umum," jelasnya.

Di sisi lain, Tigor menyarankan agar pemerintah dan pengelola tol memberi prioritas pada kendaraan umum dan logistik, dengan menawarkan tarif tol yang lebih murah atau bahkan gratis bagi mereka.

"Tentunya tarif tinggi sebagaimana saya sampaikan di atas harus disertasi dengan kualitas pelayanan dan sarana yang aman, nyaman dan selamat bagi seluruh  pengguna jalan tol," pungkasnya.

Berikut daftar tarif tol dalam kota Jakarta sebelum dan sesudah naik:

Sebelum kenaikan tarif:
Golongan I : Rp10.500
Golongan II dan III : Rp15.500
Golongan IV dan V : Rp17.500

Sesudah kenaikan tarif:
Golongan I : Rp11 ribu
Golongan II dan III : Rp16.500
Golongan IV dan V : Rp19 ribu.


Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Tujuh Kader Baru Resmi Masuk PSI, Mayoritas Eks Nasdem

Sabtu, 31 Januari 2026 | 18:11

Penanganan Hukum Tragedi Pesta Pernikahan di Garut Harus Segera Dituntaskan

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:34

Kata Gus Yahya, Dukungan Board of Peace Sesuai Nilai dan Prinsip NU

Sabtu, 31 Januari 2026 | 17:02

Pertamina Bawa Pulang 1 Juta Barel Minyak Mentah dari Aljazair

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:29

Penegakan Hukum Tak Boleh Mengarah Kriminalisasi

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:11

Kementerian Imipas Diminta Investigasi Rutan Labuan Deli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 16:07

Ekonomi Indonesia 2026: Janji vs Fakta Daya Beli

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:21

Gus Yahya: 100 Tahun NU Tak Pernah Berubah Semangat dan Idealismenya!

Sabtu, 31 Januari 2026 | 15:07

Australia Pantau Serius Perkembangan Penyebaran Virus Nipah

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:57

Mundur Massal Pimpinan OJK dan BEI, Ekonom Curiga Tekanan Berat di Pasar Modal

Sabtu, 31 Januari 2026 | 14:52

Selengkapnya