Berita

DPR RI menggelar Rapat Paripurna VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, pada Kamis (19/9)/RMOL

Politik

RUU Kementerian Negara Disahkan, Kabinet Prabowo Bisa Gemuk

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 13:00 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39/2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI VII masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, pada hari ini, Kamis (19/9).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus.


Mulanya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, menyampaikan laporan hasil revisi UU Kementerian Negara. 

Awiek, sapaan akrab pimpinan Baleg DPR RI itu menyebut, revisi UU Kementerian Negara dilakukan untuk memudahkan presiden dalam menyusun Kementerian Negara, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik demokrasi dan efektif.

Adapun terkait hasil pembahasan RUU Kementerian Negara yang telah disepakati terdiri dari 6 angka perubahan, yakni; Penyisipan pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang diedarkan pada urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan; Penyisipan pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan; Penghapusan penjelasan pasal 10 sebagai akibat putusan MK Nomor 79/PUU-IX/2011;

Kemudian, Perubahan pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden; Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural dan lembaga pemerintah lainnya. 

Perubahan ini sebagai konsekuensi penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan pasal 25; 

Selanjutnya, Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang undang di pasal II.

Kemudian Lodewijk meminta persetujuan kepada peserta rapat untuk mengesahkan RUU Kementerian Negara menjadi UU.

"Apakah Rancangan Undang- Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab peserta rapat.
Dengan pengesahan RUU Kementerian Negara ini, Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto akhirnya memiliki payung hukum untuk membentuk kabinet gemuk dalam pemerintahannya bersama Gibran Rakabuming Raka.


Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Pernyataan Ferry Irwandi Sangat Tidak Etis dan Berbahaya

Minggu, 07 Desember 2025 | 23:55

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Dinas LH Harus Bertanggung Jawab Buntut Sopir Truk Meninggal Kelelahan

Senin, 08 Desember 2025 | 14:12

Taiwan dan Omega Taiyo Bersinergi Perkuat Manufaktur Cerdas Indonesia

Senin, 08 Desember 2025 | 14:12

Prabowo Tambah Anggaran Bencana Provinsi Rp20 M dan Kabupaten Rp4 M

Senin, 08 Desember 2025 | 13:57

KPK Ngaku Miliki Kajian soal Dugaan Illegal Logging di Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 13:56

Menyingkap Sisi Politik di Balik Kenaikan Harga Beras

Senin, 08 Desember 2025 | 13:45

Cek Tanggul

Senin, 08 Desember 2025 | 13:38

PKB Seleksi Calon Ketua DPW Lewat Tes Berlapis

Senin, 08 Desember 2025 | 13:30

100 Musisi Gelar Konser Amal untuk Sumatera

Senin, 08 Desember 2025 | 13:28

KPK Digugat Gegara Bobby Nasution

Senin, 08 Desember 2025 | 13:23

VinFast Gelontorkan Rp8,3 Triliun Bangun Pabrik Baru

Senin, 08 Desember 2025 | 13:22

Selengkapnya