Berita

Ilustrasi/RMOL

Tekno

Jaringan Diperbarui, X Bisa Kembali Diakses Warga Brasil

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 12:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Masyarakat Brasil kembali dapat mengakses platform media sosial X setelah aplikasi tersebut melakukan pembaruan jaringan komunikasinya yang mampu menghindari perintah pemblokiran Mahkamah Agung negara tersebut.

Menurut Abrint, Asosiasi Penyedia Internet dan Telekomunikasi Brasil, pembaruan X pada Rabu (18/9) menggunakan layanan cloud yang ditawarkan oleh pihak ketiga, sehingga memungkinkan beberapa pengguna Brasil mengambil rute ke luar negeri untuk mencapai X, bahkan tanpa jaringan privat virtual (VPN).

"Saya yakin perubahan itu mungkin disengaja. Mengapa X menggunakan layanan pihak ketiga yang ternyata lebih lambat daripada layanannya sendiri?" kata Basilio Perez, anggota dewan di Abrint, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (19/9).


Bulan lalu, setelah perselisihan selama berbulan-bulan antara pemilik X Elon Musk dan Hakim Brasil Alexandre de Moraes, Mahkamah Agung memerintahkan penyedia layanan seluler dan internet Brasil untuk memblokir platform tersebut. 

Akses ke X kemudian berhasil ditutup dalam beberapa jam.

"Setiap perintah yang direvisi dari badan telekomunikasi nasional Brazil, Anatel, yang bertanggung jawab untuk melaksanakan putusan pengadilan, harus lebih spesifik, karena pemblokiran akses cloud itu rumit dan dapat membahayakan lembaga pemerintah dan penyedia layanan keuangan," kata Perez.

Anatel telah mengidentifikasi masalah tersebut dan berupaya untuk terlebih dahulu memberi tahu penyedia jaringan pengiriman konten, diikuti oleh perusahaan telekomunikasi untuk memblokir akses lagi ke X di Brazil, menurut sumber yang mengetahui situasi tersebut.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya