Berita

Forum legislasi bertajuk "Menilik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dan Dampaknya Terhadap Industri Tembakau", di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8)/Ist

Politik

DPR Ingatkan Pemerintah Pertimbangkan Dampak RPMK IHT

KAMIS, 19 SEPTEMBER 2024 | 01:06 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Industri Hasil Tembakau (IHT) sudah menjadi identitas nasional. Terlebih, di tengah tidak adanya sektor industri baru yang tumbuh.

Padahal, kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI  Willy Aditya, saat ini banyak negara justru sedang membentuk national identity, baik melalui suaka hingga konservasi.

"Tetapi Kalau kita bicara tembakau ini soal hulu ke hilir, merupakan paket yang komplet, ada petani, ada retail, ada industri, ada ekosistem," kata Willy dalam forum legislasi bertajuk "Menilik Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan dan Dampaknya Terhadap Industri Tembakau", di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8).


Diskusi itu membahas polemik mengenai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik sebagai pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 17/2023 tentang Kesehatan. RPMK tersebut memuat usulan ketentuan soal kemasan rokok polos tanpa merek.

Willy berpandangan, era ini merupakan zaman partisipatoris dan kolaboratif. Di mana seharusnya ketika membuat suatu kebijakan harus terbuka, dilakukan secara bersama-sama, dan harus menghasilkan triple win solution.

"Tidak hanya satu pihak yang dimenangkan, tidak hanya dua belah pihak yang dimenangkan, tetapi pihak pertama, kedua dan pihak ketiga secara strategis lingkungan yang harus dimenangkan juga," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi mengingatkan Menteri Kesehatan untuk mempertimbangkan dampak sosial dari RPMK tersebut.

"Jangan sampai, kalau RPMK ini tidak dikoreksi atau dievaluasi, maka selain akan menyebabkan kegaduhan di dalam negeri, ini tentu juga akan berpotensi sekitar 6 juta pekerja tereduksi dan menambah rentetan jumlah PHK," ucapnya.

Sementara Anggota Komisi IX DPR RI Yahya Zaini menegaskan, persoalan IHT tidak bicara mengenai industri besar, tetapi mengenai petani tembakau, buruh pabrik, tukang asongan, hingga pedagang kaki lima yang menggantungkan pendapatannya di IHT.

Yahya berpandangan ada beberapa opsi yang harus dilakukan untuk meminimalisir sikap pemerintah terhadap IHT sebelum Permenkes diterbitkan.

Dia menekankan pentingnya membangun opini publik, supaya terjadi perimbangan opini di masyarakat terhadap IHT baik dari sisi ekonomi, perkebunan, hingga cukainya.

"Saya menolak RPMK, jika isinya akan mematikan industri hasil tembakau dan menyengsarakan nasib jutaan pekerja dan petani tembakau yang hidupnya semakin berat," tandasnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

KAI Wisata Hadirkan Kereta Panoramic Rute Jakarta–Yogyakarta dan Solo

Sabtu, 28 Februari 2026 | 15:37

UPDATE

Nina Agustina Tinggalkan PDIP, lalu Gabung PSI

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:10

KPK Panggil Pimpinan DPRD Madiun Ali Masngudi

Kamis, 05 Maret 2026 | 16:08

Bareskrim Serahkan Rp58 Miliar ke Negara Hasil Eksekusi Aset Judol

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:53

KPK Panggil Lima Orang terkait Korupsi Pemkab Lamteng, Siapa Saja?

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:26

Dua Pengacara S&P Law Office Dipanggil KPK

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:20

Legislator PKS: Bangsa yang Kuat Mampu Produksi Kebutuhan Pokok Sendiri

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:16

Perketat Pengawasan Transportasi Mudik

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:09

Evakuasi WNI dari Iran Harus Lewati Jalur Aman dari Serangan

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:02

BPKH Gelar Anugerah Jurnalistik 2026, Total Hadiah Rp120 Juta

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:01

TNI Tangani Terorisme Jadi Ancaman Kebebasan Sipil

Kamis, 05 Maret 2026 | 15:00

Selengkapnya