Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri/RMOL
Sidang gugatan terhadap Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (18/9).
Megawati digugat terkait masa jabatan atau kepengurusannya yang dianggap sudah berakhir, sehingga tak berwenang menyusun dan melantik pengurus baru.
Sidang dengan nomor perkara: 311/G/2024/PTUN.JKT beragendakan pemeriksaan berlangsung tertutup.
Kuasa hukum Penggugat, Anggiat Manalu mengatakan, sidang ditunda hingga pekan depan guna meminta penjelasan soal pencabutan kuasa oleh penggugat Djufri dkk.
"Sidang hari ini ditunda minggu depan dengan agenda memanggil para prinsipal Djufri dkk untuk klarifikasi terkait adanya berita pencabutan kuasa," kata Anggiat.
Anggiat mengaku sempat ada sekelompok orang yang mendatangi sekitar Kantor Hukum Anggiat BM Manalu & Partners.
Meski demikian sejauh ini tak ada surat apa pun masuk ke kantor hukum Anggiat, termasuk surat pencabutan kuasa.
Diketahui, perkara didaftarkan oleh Djufri dkk melalui kuasa hukumnya, Anggiat Manalu pada Senin (9/9).
Dalam gugatannya, Djufri dkk menilai Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri disinyalir menyusun dan melantik pengurus baru DPP PDIP periode 2019-2024 hingga 2025, lalu mendaftarkannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, tanpa prosedur yang benar dan perbuatan melawan hukum (PMH).
Atas itu, kata Djufri dkk, perbuatan itu harus diluruskan dengan pembatalan Surat Keputusan Kemenkumham RI Nomor: M.HH-05 AH 11.02 Tahun 2024 tentang Pengesahan Struktur, Komposisi, dan Personalia DPP PDIP Masa Bakti 2024-2025, melalui PTUN Jakarta.