Ketua Bawaslu Rahmat Bagja melangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ketua CNE Timor Leste, Jose Agostinho, di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Rabu (18/9)/Istimewa
Penegakan hukum pemilihan umum (pemilu) di Timor Leste ternyata dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat atau yang disebut National Commission for Election (CNE). Bukan oleh lembaga seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, usai melangsungkan penandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan CNE Timor Leste, di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, Rabu (18/9).
"(Bawaslu) belajar bagaimana penyelenggaraan demokrasi di Timor Leste. Karena CNE itu lebih mirip tugasnya dengan Bawaslu daripada dengan KPU. Karena teman-teman CNE inilah yang melakukan sengketa dan penegakkan hukum pemilihan umum di Timor Leste," terang Bagja.
Dia menjelaskan, langkah kerja sama Bawaslu dengan CNE akan terus dibangun dalam bentuk yang lebih nyata.
Tak hanya itu, Bagja mengungkapkan, Bawaslu juga berencana akan membuat pertemuan internasional dengan penyelenggara pemilu di sejumlah negara di kawasan Asia.
"Itu yang kami lakukan pada saat ini, dan juga ke depan, setelah Bawaslu RI selesai menjalankan tugas sebagai presiden Global Network Election Justice, maka ke depan kita akan ada pertemuan-pertemuan dengan teman-teman penyelenggara pemilihan Asia Tenggara," katanya.
Untuk saat ini, Bawaslu juga akan memberikan kesempatan kepada CNE Timor Leste untuk mempelajari pelaksanaan pemilu di Indonesia.
"Nanti magang, ToT (Training of Trainer), magang teman-teman staf CNE di Bawaslu RI, dan juga TOT. Kemungkinan yang akan dekat (penempatannya) dengan Timor Leste misalnya di Bali, Andalas, atau di Undana (Universitas Nusa Cendana di Nusa Tenggara Timur)," pungkas Anggota Bawaslu dua periode itu.