Berita

Ilustrasi/Meta

Dunia

Jaga Keamanan Anak dari Bahaya Instagram, Meta Luncurkan Fitur Teen Accounts

RABU, 18 SEPTEMBER 2024 | 14:58 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Di tengah kekhawatiran terhadap efek negatif media sosial saat ini, Meta Platforms akhirnya meluncurkan fitur Teen Accounts atau Akun Remaja yang akan melibatkan orang tua untuk mengontrol kegiatan anak mereka yang berusia 18 tahun ke bawah di Instagram.

Dikutip dari Reuters, Rabu (18/9), dengan pembaruan tersebut Meta akan memindahkan secara otomatis semua akun anak di bawah 18 tahun ke Teen Accounts, yang secara default akan menjadi akun pribadi.

Pengguna akun tersebut nantinya hanya dapat dikirimi pesan dan ditandai oleh akun yang mereka ikuti atau yang sudah terhubung dengannya, sedangkan pengaturan konten sensitif akan diatur ke pengaturan paling ketat yang tersedia.


Pengguna yang berusia di bawah 16 tahun hanya dapat mengubah pengaturan default jika mendapat izin orang tua. Orang tua juga akan mendapatkan serangkaian pengaturan untuk memantau dengan siapa anak-anak mereka berinteraksi dan membatasi penggunaan aplikasi.

Beberapa penelitian telah mengaitkan penggunaan media sosial dengan tingkat depresi, kecemasan, dan ketidakmampuan belajar yang lebih tinggi, terutama pada pengguna muda.

Meta, TikTok milik ByteDance, dan YouTube milik Google telah menghadapi ratusan tuntutan hukum yang diajukan atas nama anak-anak dan distrik sekolah tentang sifat adiktif media sosial. Tahun lalu, 33 negara bagian AS termasuk California dan New York menggugat perusahaan tersebut karena menyesatkan publik tentang bahaya platformnya.

Platform media sosial utama, termasuk Facebook, Instagram, dan TikTok, mengizinkan pengguna yang berusia 13 tahun ke atas untuk mendaftar.

Langkah terbaru Meta diambil tiga tahun setelah menghentikan pengembangan versi aplikasi Instagram yang ditujukan untuk remaja, setelah anggota parlemen dan kelompok advokasi mendesak perusahaan tersebut untuk menghentikannya, dengan alasan masalah keamanan.

Pada bulan Juli, Senat AS mengajukan dua RUU keamanan daring - Undang-Undang Keamanan Daring Anak-Anak dan Undang-Undang Perlindungan Privasi Daring Anak-Anak dan Remaja - yang akan memaksa perusahaan media sosial untuk bertanggung jawab atas dampak platform mereka terhadap anak-anak dan remaja.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya