Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Permudah Pembebasan PPN, Pemerintah Ubah Mekanisme Fasilitas Manual jadi Elektronik

RABU, 18 SEPTEMBER 2024 | 12:13 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah mempermudah pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kepada perwakilan negara asing dan badan internasional beserta pejabatnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kemudahan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional Serta Pejabatnya.

"PMK ini merupakan penyesuaian pengaturan pemberian kemudahan di bidang PPN sesuai dengan prinsip trust but verify," jelasnya, dikutip Rabu (18/9). 

Kemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.

Baik perwakilan negara asing maupun pejabatnya harus memiliki nomor identitas perpajakan sebagai syarat untuk memperoleh pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM dengan mengikuti tata cara penerbitan NPWP.

"Penerbitan PMK 59/2024 merupakan salah satu upaya DJP dalam meningkatkan tata kelola atas pemberian pembebasan PPN atau PPN dan PPnBM," tambah Dwi. 

Populer

Jokowi Kumpulkan Kapolda Hingga Kapolres Jelang Apel Akbar Pasukan Berani Mati, Ada Apa?

Kamis, 12 September 2024 | 11:08

Diamnya 4 Institusi Negara Jadi Tanda Akun Fufufafa Milik Gibran

Minggu, 15 September 2024 | 08:14

Soal Video Winson Reynaldi, Pemuda Katolik: Maafkan Saja, Dia Tidak Tahu Apa yang Dia Perbuat!

Senin, 09 September 2024 | 22:18

Petunjuk Fufufafa Mengarah ke Gibran Makin Bertebaran

Kamis, 12 September 2024 | 19:48

KAHMI Kumpulan Intelektual Banci?

Sabtu, 14 September 2024 | 14:45

Prabowo Bisa Ajukan Penghentian Wapres Gibran Setelah 20 Oktober

Minggu, 15 September 2024 | 10:26

Jagoan PDIP di Pilkada 2024 Berpeluang Batal, Jika….

Minggu, 08 September 2024 | 09:30

UPDATE

Bukan di Taiwan, Pager Bom Hizbullah Diproduksi di Eropa

Rabu, 18 September 2024 | 16:06

Prabowo Akan Pisahkan Kementerian PUPR, Nasdem Bandingkan dengan Obama

Rabu, 18 September 2024 | 15:53

Belum Tangkap Harun Masiku, Johanis Tanak: Personel KPK Tak Sebanyak Polri

Rabu, 18 September 2024 | 15:47

Meluncur Tahun Depan, Diduga Hyundai Ioniq 6 N Tertangkap Kamera Jalani Tes

Rabu, 18 September 2024 | 15:36

Soal Kabinet, Nasdem Ikut Apa Kata Prabowo

Rabu, 18 September 2024 | 15:36

Terdampak Gempa Bandung Raya, Kereta Cepat Whoosh Berhenti Sementara

Rabu, 18 September 2024 | 15:14

CEO US Steel Optimis Akuisisi Nippon Steel akan Berhasil

Rabu, 18 September 2024 | 15:13

Jaga Keamanan Anak dari Bahaya Instagram, Meta Luncurkan Fitur Teen Accounts

Rabu, 18 September 2024 | 14:58

Wall Street Mager, IHSG Terus Dekati 8.000

Rabu, 18 September 2024 | 14:56

Gregoria Seperti Ditampar Usai Kalah di Babak Awal Hong Kong dan China Open

Rabu, 18 September 2024 | 14:56

Selengkapnya