Berita

Bambang Haryo Soekartono/Net

Nusantara

Keselamatan Penerbangan di Bandara IKN Harus Diutamakan

RABU, 18 SEPTEMBER 2024 | 02:41 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

RMOL. Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Kamis (12/9) lalu gagal mendarat di Bandara Ibu kota Nusantara (IKN) yang dibangun senilai Rp4,2 triliun. 

Menurut pengamat transportasi Bambang Haryo Soekartono, gagalnya pendaratan Presiden, menjadi bukti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) belum tuntas menyelesaikan tugasnya.

Ia juga mengingatkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) agar tidak secara dini menyatakan kesiapan bandara tersebut layak untuk dioperasikan, apalagi berkaitan dengan pesawat kepala negara.


Anggota DPR-RI terpilih periode 2024-2029 ini menyatakan  yang dipakai untuk memutuskan kelayakan dari uji coba landasan tersebut adalah dengan menggunakan Pesawat Cessna Citation Longitude yang memiliki ukuran jauh lebih kecil dari Pesawat Kepresidenan yaitu Boeing 737-800. 

"Karena Pesawat Cessna Citation Longitude hanya memiliki kapasitas 12 penumpang dengan Aircraft Classification Number (ACN) sebesar 17.9. Sebagai informasi, ACN adalah angka yang menyatakan efek relatif suatu pesawat udara terhadap suatu perkerasan untuk suatu kategori standar “subgrade”, yang ditentukan untuk kebutuhan Pavement Classification Number (PCN) dari landasan runway bandara tersebut," ucap BHS akrab disapa kepada RMOL, Selasa malam (17/9).

Menurut dia, dalam membangun landasan runway bandara, dibutuhkan data spesifikasi pesawat yaitu ACN untuk menentukan PCN, nilai kekuatan pavement landasan pesawat lalu total jarak tinggal landas dan lebar landasan.

“Jadi bukan hanya panjang landasan saja yang menentukan kemampuan landasan untuk mendarat dan tinggal landasnya pesawat,” tegas BHS.

"Sebagai contoh Pesawat Presiden Boeing 737-800, ACN-nya 52 yang dimana jauh lebih besar dari pesawat percobaan. Apalagi boeing 737-800 juga membutuhkan lebar landasan sebesar 45.72 meter, sesuai Standar ICAO (International Civil Aviation Organisation-red), yang tentu jauh lebih besar kebutuhan dari pesawat percobaan yaitu Cessna Citation,” jelasnya.

Ironisnya lagi, sambung BHS, lebar landasan pacu Bandara IKN hanya 30 meter. 

“Ya tentu pesawat kepresidenan tidak bisa mendarat dan ini bisa membahayakan keselamatan Presiden bila dipaksakan," ujarnya.

"Berarti landasan bandara ini harus dilebarkan sesuai dengan standarisasi aturan keselamatan internasional dari ICAO, yang diadopsi oleh dunia penerbangan di Indonesia dan internasional. Dan bila mengacu kepada aturan dari Federal Association Administration (FAA) pun, lebar landasan harus sebesar 30,84 meter. Berarti landasan pacu Bandara IKN masih belum memenuhi standarisasi keselamatan internasional baik dari ICAO atau pun dari FAA," beber BHS.

Masih kata alumni ITS Surabaya itu, bandara IKN sudah direncanakan awal ditujukan untuk penerbangan internasional Bahkan harus bisa menampung pesawat Wide Body (ukuran besar) seperti Boeing 777' dan Airbus A380. 

Tentu landasan pacu Bandara IKN saat ini jauh belum bisa memenuhi yang ditargetkan dalam perencanaan tersebut. Pasalnya, pesawat Presiden yang tergolong Narrow Body (ukuran kecil) saja tidak bisa mendarat di landasan pacu tersebut.

"Jadi sekali lagi, tidak hanya panjang dan lebar landasan saja yang menentukan kemampuan landasan pacu, tetapi juga penting untuk memperhatikan PCN atau kekuatan kekerasan landasan pacu, seperti misal Boeing B-777 dan Airbus-A380 mempunyai ACN sekitar 110-120,” ungkap dia.

“Jadi landasan Bandara IKN harus memiliki landasan pacu dengan kekerasan PCN-nya diatas 120, seperti halnya Bandara Changi, Singapore, dan Bandara Ronald Reagan, Washington DC, Amerika Serikat, yang bahkan landasannya mempunyai PCN sampai dengan 200, dan lebar landasan sebesar 60 meter,” pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Ombudsman RI Pelototi Tata Kelola Haji

Kamis, 23 April 2026 | 10:15

Kemlu Protes Spanduk "Rising Lion" Israel di RS Indonesia Gaza

Kamis, 23 April 2026 | 10:06

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan ke Rp17.274 per Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 09:21

Kisah Epik Sang ‘King of Pop’: Film Biopik Michael Resmi Menggebrak Bioskop Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:18

Ketua KONI Ponorogo Sugiri Heru Sangoko Dicecar KPK Soal Pemberian Fee ke Sudewo

Kamis, 23 April 2026 | 09:15

MUI Minta Jemaah Haji Doakan Pemimpin Indonesia

Kamis, 23 April 2026 | 09:14

Bursa Asia Menguat: Nikkei Cetak Rekor

Kamis, 23 April 2026 | 09:07

Harga Minyak Kembali Tembus 100 Dolar AS

Kamis, 23 April 2026 | 08:58

Wall Street Perkasa Berkat Donald Trump

Kamis, 23 April 2026 | 07:41

Pentagon Pecat Petinggi Angkatan Laut John Phelan di Tengah Gencatan Senjata

Kamis, 23 April 2026 | 07:25

Selengkapnya