Berita

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep/RMOL

Politik

Keberanian KPK Tuntaskan Dugaan Gratifikasi Kaesang Dipertanyakan

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 17:51 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Klarifikasi Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi penggunaan jet pribadi untuk bepergian ke luar negeri ditanggapi Direktur Lembaga Riset Lanskap Politik Indonesia, Andi Yusran.

Menurut Andi Yusran, pengisian formulir gratifikasi oleh Kaesang bisa dianggap sebagai pengakuan bahwa fasilitas jet pribadi yang diterima putra bungsu Presiden Joko Widodo itu adalah bentuk gratifikasi. 

Namun, lebih jauh, Andi melihat kasus ini sebagai potensi pelanggaran kode etik pemerintahan, mengingat posisi Kaesang sebagai anak seorang kepala negara.


"Jika terbukti fasilitas jet tersebut diberikan oleh korporasi yang memiliki kepentingan bisnis di Indonesia, maka ini termasuk pelanggaran kode etik," ujar Andi kepada RMOL, Selasa (17/9).

Analis politik Universitas Nasional itu menekankan, langkah KPK dalam menangani dugaan gratifikasi ini akan menjadi ujian bagi integritas lembaga tersebut dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

"Kasus ini harus diusut tuntas oleh KPK, apa kaitan antara pemberi fasilitas dengan pemberi kebijakan di negara ini, namun pertanyaannya adalah apakah KPK berani melakukan pengusutan terhadap oknum yang berasal dari keluarga istana?" Andi Yusran bertanya-tanya.

Sebelumnya, Kaesang mengaku hanya menumpang dengan temannya yang juga bepergian ke Amerika Serikat (AS) pada 18 Agustus 2024 lalu.

"Tadi saya juga di dalam mengklarifikasi mengenai perjalanan saya di tanggal 18 Agustus ke Amerika Serikat, yang numpang atau bahasa bekennya nebeng lah, nebeng pesawatnya teman saya. Jadi intinya untuk lebih lanjutnya bisa ditanyakan ke KPK untuk lebih detilnya dan lebih lanjutnya," kata Kaesang.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Buya Anwar: Kasus Korupsi Bisa Picu Krisis Kepercayaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:18

Direktur Keuangan dan Strategi Bank Jakarta Basaria Martha Raih Penghargaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 06:02

Ini Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2027

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:45

Seragam Tak Mengubah Hukum

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:34

Cek Kesehatan Gratis Kini Lebih Mudah Diakses

Rabu, 21 Oktober 2026 | 05:19

Polda Banten: KMP Batumandi Angkut 420 Penumpang dan 89 Kendaraan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:59

Pembangunan KNMP Sima-Wabu Libatkan Warga Lokal

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:46

Korban Indosurya Berjuang Mencari Keadilan sejak 2020

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:13

Pramono Dorong Film Nasional Tembus Pasar ASEAN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 04:02

Galeri 24 Sabet Top 2 Kategori Retail dan Top 28 BUMN

Rabu, 21 Oktober 2026 | 03:32

Selengkapnya