Berita

Presiden Jokowi usai meninjau Pasar Tradisional Delimas Lubuk Pakam, Deli Serdang (Tangkapan layar Youtube Setpres)

Politik

Kata Anthony Budiawan

Jokowi Bisa Dipenjara Maksimal Seumur Hidup Buntut Ekspor Pasir Laut

SELASA, 17 SEPTEMBER 2024 | 11:36 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Bagi sebagian kalangan bau korupsi menyengat di balik kebijakan ekspor pasir laut. Karenanya, Joko 'Mulyono' Widodo alias Jokowi bisa dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kebijakan ekspor pasir laut seyogyanya mendapat perlawanan keras dari masyarakat dengan melaporkan Jokowi ke KPK atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 3 Undang Undang Tipikor," ujar Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan, dalam keterangannya dikutip RMOL, Selasa (17/9).

Pasal 3 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor yang dimaksud Anthony berbunyi, bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.


Anthony menyebut alasan pengerukan pasir untuk membersihkan sedimentasi di laut hanya akal-akalan Jokowi dan para antek oligarkinya demi meraup untung tanpa peduli kerusakan ekosistem dan lingkungan hidup laut.

"Kalau alasannya untuk pembersihan sedimentasi laut, Jokowi seharusnya menugaskan BUMN atau pemerintah daerah yang berwenang di sepanjang jalur pembersihan sedimentasi laut. Bukan menugaskan sekaligus mengekspor pasir laut kepada pihak swasta yang berpotensi mendatangkan keuntungan besar," tegas Anthony.

"Alasan pembersihan sedimentasi laut yang diserahkan kepada swasta secara telanjang mata merupakan alasan mengada-ada, dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan pihak lain, dan merugikan keuangan negara," tambahnya.

Sementara itu Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi INDEF Andry Satrio Nugroho menduga Singapura ikut serta melobi dalam pembukaan keran ekspor pasir laut Tanah Air. Menurutnya, kebijakan ini mendorong perubahan atau pelebaran luas wilayah Negeri Singa.

"Ini kita tahu bahwa Singapura itu menjadi negara pengimpor pasir laut tersebut. Jadi kalau kita berbicara mengenai kedaulatan wilayah, siapa yang akan diuntungkan di sini, yaitu Singapura," tutur Andry dikutip dari CNNIndonesia.

Andry memandang Singapura yang paling cuan dari kebijakan ekspor pasir laut. Ia mengingatkan sejak Megawati melarang ekspor pasir laut, perubahan dari luas wilayah Singapura tidak naik secara signifikan berbeda dengan sebelum ekspor dilarang.

"Karena selain Singapura, tidak mungkin negara-negara seperti Belanda dan Belgia, dua negara pengimpor pasir laut yang besar juga. Kalau melihat dari latar geografis, saya rasa Singapura yang paling diuntungkan dari sini," tutur Andry.

Diketahui, Indonesia kembali membuka keran ekspor pasir laut menyusul Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diteken Jokowi. Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan dua peraturan yang dikeluarkan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Pertama, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor.

Kedua, Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Keran ekspor pasir laut dibuka kembali setelah 20 tahun dilarang. Pada 2002 Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri melarang ekspor pasir laut melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.

Megawati melarang ekspor pasir laut demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas, yakni tenggelamnya pulau kecil.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

Posko Kesehatan PLBN Skouw Beroperasi Selama Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:03

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

Kapolri: 411 Jembatan Dibangun di Indonesia, Polda Riau Paling Banyak

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:47

Gibran Salat Id dan Halal Bihalal di Jakarta Bersama Prabowo

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:30

Bonus Atlet ASEAN Para Games Cair, Medali Emas Tembus Rp1 Miliar

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:05

Gibran Pantau Arus Mudik dari Command Center Jasa Marga

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:47

Pengusaha Kapal Minta SKB Lebih Fleksibel Atur Arus Mudik

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:38

Pengiriman Pasukan RI ke Gaza Ditunda Imbas Perang Iran

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:25

Bias Layar: Serangan Aktivis KontraS Ancaman Demokrasi dan HAM

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:10

Istana Sebar Surat Edaran, Larang Menteri Open House Lebaran Mewah

Selasa, 17 Maret 2026 | 16:06

Selengkapnya