Berita

Titi Anggraini (Antara)

Politik

PILKADA 2024

Golput Bukan Tindak Pidana, Tidak Boleh Dikriminalisasi

SENIN, 16 SEPTEMBER 2024 | 16:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gerakan golput, baik dalam bentuk abstain maupun mencoblos semua calon, mengemuka di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Pakar Kepemiluan, Titi Anggraini, menjelaskan dalam kerangka hukum beberapa pasal dalam konstitusi dan undang-undang terkait pemilu menekankan pentingnya hak pilih yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Gerakan golput baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon adalah ekspresi politik yang tidak boleh dikriminalisasi," kata Titi lewat akun X miliknya, Senin (16/8).

Dia membeberkan, Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Ini diperkuat oleh Pasal 22E Ayat (1) yang mengatur pemilihan umum harus berlangsung secara langsung dan bebas.

Selain itu, Pasal 43 Ayat (1) UU 39/1999 tentang HAM menjamin hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih tanpa tekanan.

"Memilih atau tidak memilih adalah kehendak bebas dari setiap warganegara sepanjang dilandasi oleh kesadaran dan pemahaman yang otentik atas setiap konsekuensinya," jelasnya.

Namun, aturan lebih lanjut seperti Pasal 182A dan Pasal 187A UU 10/2016 menetapkan sanksi pidana bagi mereka yang menghalangi hak pilih seseorang atau terlibat dalam politik uang. Ini termasuk ancaman penjara hingga 72 bulan dan denda besar bagi pelanggar.

Di sisi lain, gerakan golput yang tidak disertai kekerasan atau politik uang dianggap sebagai bentuk ekspresi politik yang sah. Golput menjadi tantangan bagi partai dan penyelenggara pemilu untuk menghadirkan pemilu yang murni, bebas, dan adil.

Gerakan ini menjadi cerminan dari kualitas demokrasi, mendorong adanya diskursus ide dan program yang lebih substantif di antara para calon dan partai politik.

"Pemidanaan gerakan golput hanya bisa dilakukan apabila gerakan tersebut disertai politik uang atau dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih," pungkasnya.

Populer

Demo di KPK, GMNI: Tangkap dan Adili Keluarga Mulyono

Jumat, 20 September 2024 | 16:22

Mantan Menpora Hayono Isman Teriak Tanah Keluarganya Diserobot

Jumat, 20 September 2024 | 07:04

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Kaesang Bukan Nebeng Private Jet Gang Ye, Tapi Pinjam

Rabu, 18 September 2024 | 03:13

Makin Ketahuan, Nomor Ponsel Fufufafa Dicantumkan Gibran pada Berkas Pilkada Solo

Senin, 23 September 2024 | 09:10

UPDATE

Rusia, China dan Iran Dituding Gunakan AI untuk Ganggu Pilpres AS

Jumat, 27 September 2024 | 09:54

Kejar Keuntungan, Toko Daring Kompak Naikkan Biaya Komisi

Jumat, 27 September 2024 | 09:41

Cuma Bangun Gedung, Jokowi Belum Pindahkan Ibu Kota ke IKN

Jumat, 27 September 2024 | 09:28

Karpet Persia, Eksotik dan Banyak Dikoleksi sebagai Investasi

Jumat, 27 September 2024 | 09:27

Satgas Impor Ilegal Bukan Penyelesaian, hanya Shock Therapy Saja

Jumat, 27 September 2024 | 09:14

Diduga Tidak Netral di PK Mardani Maming, KY Perlu Periksa Hakim Ansori

Jumat, 27 September 2024 | 09:09

Jelang Akhir Pekan Emas Antam Stagnan, Termurah Masih Dibanderol Rp780.500

Jumat, 27 September 2024 | 09:03

Zulhas: Rencana Pemindahan Pelabuhan Barang Impor Diputuskan Prabowo

Jumat, 27 September 2024 | 08:52

Komitmen Prabowo Lanjutkan Pondasi Ekonomi Jokowi, Beri Kepastian bagi Investor

Jumat, 27 September 2024 | 08:47

Prabowo-Gibran Bakal Tarik Utang Baru Rp775 Triliun di Awal Menjabat, Buat Apa?

Jumat, 27 September 2024 | 08:35

Selengkapnya