Berita

Titi Anggraini (Antara)

Politik

PILKADA 2024

Golput Bukan Tindak Pidana, Tidak Boleh Dikriminalisasi

SENIN, 16 SEPTEMBER 2024 | 16:12 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Gerakan golput, baik dalam bentuk abstain maupun mencoblos semua calon, mengemuka di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

Pakar Kepemiluan, Titi Anggraini, menjelaskan dalam kerangka hukum beberapa pasal dalam konstitusi dan undang-undang terkait pemilu menekankan pentingnya hak pilih yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

"Gerakan golput baik yang mengajak abstain atau mencoblos semua calon adalah ekspresi politik yang tidak boleh dikriminalisasi," kata Titi lewat akun X miliknya, Senin (16/8).


Dia membeberkan, Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 menyebutkan bahwa kepala daerah dipilih secara demokratis. Ini diperkuat oleh Pasal 22E Ayat (1) yang mengatur pemilihan umum harus berlangsung secara langsung dan bebas.

Selain itu, Pasal 43 Ayat (1) UU 39/1999 tentang HAM menjamin hak setiap warga negara untuk memilih dan dipilih tanpa tekanan.

"Memilih atau tidak memilih adalah kehendak bebas dari setiap warganegara sepanjang dilandasi oleh kesadaran dan pemahaman yang otentik atas setiap konsekuensinya," jelasnya.

Namun, aturan lebih lanjut seperti Pasal 182A dan Pasal 187A UU 10/2016 menetapkan sanksi pidana bagi mereka yang menghalangi hak pilih seseorang atau terlibat dalam politik uang. Ini termasuk ancaman penjara hingga 72 bulan dan denda besar bagi pelanggar.

Di sisi lain, gerakan golput yang tidak disertai kekerasan atau politik uang dianggap sebagai bentuk ekspresi politik yang sah. Golput menjadi tantangan bagi partai dan penyelenggara pemilu untuk menghadirkan pemilu yang murni, bebas, dan adil.

Gerakan ini menjadi cerminan dari kualitas demokrasi, mendorong adanya diskursus ide dan program yang lebih substantif di antara para calon dan partai politik.

"Pemidanaan gerakan golput hanya bisa dilakukan apabila gerakan tersebut disertai politik uang atau dengan menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih," pungkasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

UPDATE

DPR Minta Pengusaha Klub Malam Jangan Beri Ruang Peredaran Narkoba

Selasa, 09 Juni 2026 | 02:09

Telkom Bersama KIP Dukung Literasi Keterbukaan Informasi Publik

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:45

Buku ‘Presiden Solusi’ Ulas Rekam Jejak Transformasi Prabowo

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:20

Ratifikasi ILO C188 Jangan Ulangi Kesalahan Implementasi MLC 2006

Selasa, 09 Juni 2026 | 01:01

Miris! Purbaya Belum Siapkan Insentif buat Pedagang Tahu Tempe

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:42

Keanu Bantah Terima Duit Penipuan Jemaah Umrah Hanania

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:16

Ketum PPP Mardiono Dilaporkan ke Polisi, Dugaan Pemalsuan Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:12

iPhone Raffi Ahmad Dikirim dari AS Tanpa Disebut dalam Dokumen

Selasa, 09 Juni 2026 | 00:01

Bupati Muara Enim Dkk Langsung Digiring ke KPK Usai Terjaring OTT

Senin, 08 Juni 2026 | 23:45

Segel Gerai Tiffany & Co Dibuka Usai Sepakat Bayar Denda Rp97,49 M

Senin, 08 Juni 2026 | 23:16

Selengkapnya