Berita

Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J Rachbini/RMOL

Politik

Ekspor Pasir Laut Tak Dongkrak Pendapatan Negara

SENIN, 16 SEPTEMBER 2024 | 14:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Penerbitan Permendag Nomor 20 Tahun 2024 yang menjadi payung hukum pelegalan ekploitasi pasir laut, merupakan keputusan salah kaprah.

Padahal sebelumnya, selama 20 tahun, mengapalkan pasir laut untuk dikirim ke luar negeri adalah aktivitas ilegal, karena merusak ekologi laut dan menjadi sumber bencana alam. 

Rektor Universitas Paramadina Prof. Didik J Rachbini, mengatakan, pemerintah seharusnya menahan diri untuk melegalkan penambangan pasir laut. 


“Ekspor pasir laut sudah sejak awal 2000-an dilarang karena dampak terhadap lingkungan, pelebaran wilayah Singapura, dan masalah pada laut kita," kata Prof. Didik kepada Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, Senin (16/9).
 
"Semestinya kebijakan yang lalu diteruskan dengan alasan tersebut,” sambungnya.

Menurutnya, dengan Permendag Nomor 20 Tahun 2024, pemerintah sedang mencari celah pendapatan negara di luar pajak dengan mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menutup utang negara yang sangat besar. 

Namun, Prof. Didik melihat pemberian legalitas pengerukan pasir laut justru tidak membuat pendapatan negara meningkat tajam, sehingga bisa menutup utang negara. 

“(Pendapatan ekspor pasir) tidak cukup untuk membayar utang yang sangat besar,” demikian Prof Didik.



Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya